koransakti.co.id – Kebijakan pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 ini diajukan oleh seorang psikiater bernama Lita Linggayani dan seorang mahasiswa, Syamsul Jahidin.
Para pemohon menilai bahwa pemberian uang pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama para pembayar pajak.
Alasan Gugatan: Tidak Rela Uang Pajak Digunakan
Dalam permohonannya yang teregistrasi pada 30 September 2025, Lita Linggayani menyatakan keberatannya sebagai seorang pembayar pajak.
“Pemohon… tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian bunyi permohonan tersebut, dikutip dari laman resmi MK.
Pemohon meminta MK untuk mencoret DPR dari daftar lembaga tinggi negara yang berhak atas dana pensiun dalam UU tersebut. Mereka juga membandingkan sistem ini dengan negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, di mana sistem pensiun parlemen tidak bersifat otomatis seumur hidup dan lebih berbasis pada iuran atau masa jabatan yang panjang.
Pimpinan DPR Mengaku Tidak Keberatan
Menariknya, pimpinan DPR RI justru menyatakan tidak keberatan jika MK nantinya mengabulkan gugatan tersebut dan menghapus hak pensiun bagi anggota dewan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa anggota DPR hanya mengikuti aturan yang sudah ada sejak lama. “Apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu (1/10/2025).
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa. Ia menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan bahwa DPR tidak akan merasa keberatan. “Enggak, enggak ada keberatan,” tegas Saan.
Pengamat: Aturan Ketinggalan Zaman
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai bahwa aturan pensiun anggota DPR yang berasal dari produk hukum era Orde Baru ini sudah ketinggalan zaman dan tidak adil.
“Masa cuma menjabat lima tahun, seorang anggota diberikan pensiun seumur hidup. Enak benar dia sejak usia belia sudah dikasih jatah pensiun,” kata Lucius.
Menurutnya, uang pensiun seharusnya diberikan kepada orang yang sudah tidak produktif karena faktor usia. Sementara itu, banyak anggota DPR yang selesai menjabat di usia muda dan masih bisa kembali bekerja. Ia menilai sudah tepat jika kebijakan ini dievaluasi untuk dihapus, terutama di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.















