Home / Hukum / Nasional / Politik

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:56 WIB

Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke Mahkamah Konstitusi

koransakti - Penulis

Gedung Mahkamah Konstitusi. Sebuah gugatan uji materi diajukan untuk menghapus hak pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Gedung Mahkamah Konstitusi. Sebuah gugatan uji materi diajukan untuk menghapus hak pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

koransakti.co.id – Kebijakan pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 ini diajukan oleh seorang psikiater bernama Lita Linggayani dan seorang mahasiswa, Syamsul Jahidin.

Para pemohon menilai bahwa pemberian uang pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama para pembayar pajak.

Alasan Gugatan: Tidak Rela Uang Pajak Digunakan

Dalam permohonannya yang teregistrasi pada 30 September 2025, Lita Linggayani menyatakan keberatannya sebagai seorang pembayar pajak.

“Pemohon… tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian bunyi permohonan tersebut, dikutip dari laman resmi MK.

Pemohon meminta MK untuk mencoret DPR dari daftar lembaga tinggi negara yang berhak atas dana pensiun dalam UU tersebut. Mereka juga membandingkan sistem ini dengan negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, di mana sistem pensiun parlemen tidak bersifat otomatis seumur hidup dan lebih berbasis pada iuran atau masa jabatan yang panjang.

Baca juga :   Dokter Ratna Setia Asih Gugat Pasal 307 UU Kesehatan ke MK

Pimpinan DPR Mengaku Tidak Keberatan

Menariknya, pimpinan DPR RI justru menyatakan tidak keberatan jika MK nantinya mengabulkan gugatan tersebut dan menghapus hak pensiun bagi anggota dewan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa anggota DPR hanya mengikuti aturan yang sudah ada sejak lama. “Apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu (1/10/2025).

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa. Ia menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan bahwa DPR tidak akan merasa keberatan. “Enggak, enggak ada keberatan,” tegas Saan.

Baca juga :   Dua Oknum Polisi di Jambi Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Minyak Pertamina

Pengamat: Aturan Ketinggalan Zaman

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai bahwa aturan pensiun anggota DPR yang berasal dari produk hukum era Orde Baru ini sudah ketinggalan zaman dan tidak adil.

“Masa cuma menjabat lima tahun, seorang anggota diberikan pensiun seumur hidup. Enak benar dia sejak usia belia sudah dikasih jatah pensiun,” kata Lucius.

Menurutnya, uang pensiun seharusnya diberikan kepada orang yang sudah tidak produktif karena faktor usia. Sementara itu, banyak anggota DPR yang selesai menjabat di usia muda dan masih bisa kembali bekerja. Ia menilai sudah tepat jika kebijakan ini dievaluasi untuk dihapus, terutama di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.

Berita ini 58 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Ellena Carissa, Rider Jetski Termuda Raih Runner-Up di Warm-Up Sea-Doo Spark 2026

Jakarta

1.000 Calon Kadet Mahasiswa Unhan RI Ikuti Seleksi lanjutan

Daerah

BGN Pastikan Tiga Anak yang Alami Gejala Usai Santap MBG di Jaksel Telah Membaik

Bandung

Ali Syakieb Membuka Musda ke-5 Persatuan Pedalangan Indonesia Kabupaten Bandung

Bandung

Bupati Bandung Apresiasi PT Metro Garmen

Jakarta

Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum

Jakarta

Polri Gandeng Mantan Napiter  Bangun UMKM

Nasional

Pemerintah Perluas PIP 2026, Kini Jangkau TK dan PAUD untuk Pendidikan Inklusif