Home / Hukum

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:35 WIB

Mantan Istri Anggota DPR RI Ajukan PK Talak Cerai Sepihak

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta – Ayaturrahman, SH kuasa hukum dari Ervina Fariani (EF) mantan istri anggota DPR RI Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun (RBH) melayangkan protes kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Di mana telah memutus permohonan cerai talak, yang di ajukan oleh mantan suami kliennya secara verstek.

“Klien kami yang bernama EF tidak pernah tau kalau mantan suaminya mengajukan permohonan cerai talak dan tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari pengadilan. Malahan klien kami tiba-tiba di kasih akta cerai oleh mantan suaminya, ini aneh sekali,” ujar Ayat sapaan akrab pengacara muda ini kepada awak media, Jumat (10/10/2025) di Jakarta.

Ayat menduga permohonan cerai talak tersebut, telah di kondisikan sedemikian rapi oleh RBH yang saat ini bekerja sebagai Anggota DPR RI. Hal ini katanya, agar EF tidak mendapatkan informasi dan surat panggilan dari Pengadilan.

Baca juga :   Ukraina Resmi Gabung Mahkamah Pidana Internasional Sebagai Negara ke-125

“Akibat dari tidak menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Klien kami tidak bisa membela diri, tidak bisa memperjuangkan haknya. Padahal dalil permohonan cerai talak yang di ajukan RHB kepada EF banyak yang tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya,” katanya

Dugaan Ayat, kalau permohonan cerai talak tersebut sudah diatur sedemikian rapi, agar tidak di ketahui oleh istrinya merujuk pada alamat yang dimasukan. Menurut Pasal 129 KHI, gugatan itu harus di daftarkan di Pengadilan tempat tinggal istri, dan suaminya ini mengetahui tempat tinggal istrinya bukan di Jakarta Pusat.

“Artinya ini ada unsur dugaan kesengajaan dalam mengaburkan alamat. Karena permohonan cerai talak ini sudah di putus oleh Pengadilan, maka dalam waktu dekat kami akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung,” terangnya.

Baca juga :   Cemburu Buta, Pria di Subang Sayat Leher Mantan Istri Lalu Kabur ke Indramayu

Kata Ayat, hal ini tidak bisa di biarkan begitu saja, sebab pengadilan di bohongi dengan memasukkan alamat yang jelas bukan tempat tinggal EF. Selain mengajukan PK atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Lusat tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lain (red-laporan kepolisian).

“Bisa saja kami melaporkan RBH selaku mantan suami EF secara pidana. Di karenakan telah memalsukan alamat tempat tinggal klien kami di dalam permohonan cerai talaknya. Langkah ini masih kami pertimbangkan,” tutup Ayat.

Sementara itu RBH mantan suami EF sudah di konfirmasi lewat 2 nomer WhatsApp (WA) ajudannya. Namun hingga berita ini di tayangkan belum ada balasan dan konfirmasi. (red)

Berita ini 119 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Mediasi Gagal Total, Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Gibran Lanjut ke Meja Hijau

Hukum

Mediasi Gagal Total, Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Gibran Lanjut ke Meja Hijau

Hukum

Akankah di HUT Kejaksaan RI ke 80, Silfester Matutina Akan Dieksekusi?

Hukum

Pakar Gempa UNAND Ungkap Penyebab Bangunan Ambruk: Hanya Digambar, Tidak Didesain

Hukum

Aparat Bergerak Cepat, Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Berhasil Diungkap

Daerah

Penetapan Tersangka dr Ratna Disorot Organisasi Profesi

Hukum

Tragedi Al Khoziny Jadi Alarm, AHY Akan Tindak Tegas Ponpes Tanpa Izin Bangunan

Hukum

Tom Lembong Divonis 4.5 Tahun, Hakim: Tidak Nikmati Uang Korupsi

Hukum

KPK OTT Bupati Pati Sudewo