Home / Hukum / Internasional

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:36 WIB

Ukraina Resmi Gabung Mahkamah Pidana Internasional Sebagai Negara ke-125

koransakti - Penulis

ASP President H.E. Ms Päivi Kaukoranta, Ambassador of Ukraine to The Netherlands H.E. Mr Andriy Kostin, and ICC President Judge Tomoko Akane, during the ceremony at the seat of the Court in The Hague (The Netherlands) on 17 July 2025 ©ICC-CPI

ASP President H.E. Ms Päivi Kaukoranta, Ambassador of Ukraine to The Netherlands H.E. Mr Andriy Kostin, and ICC President Judge Tomoko Akane, during the ceremony at the seat of the Court in The Hague (The Netherlands) on 17 July 2025 ©ICC-CPI

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara resmi menyambut Ukraina sebagai negara pihak ke-125 dalam Statuta Roma, yang menjadi dasar hukum pembentukan lembaga tersebut. Seremoni penyambutan digelar pada 17 Juli 2025 di markas ICC di Den Haag, Belanda.

Presiden ICC, Hakim Tomoko Akane, menyerahkan edisi khusus Statuta Roma kepada Duta Besar Ukraina untuk Belanda, H.E. Andriy Kostin. Penyerahan simbolik ini menandai komitmen Ukraina terhadap supremasi hukum dan penegakan keadilan global.

Dalam pidatonya, Presiden ICC menyatakan bahwa bergabungnya Ukraina merupakan langkah penting dalam memperkuat komunitas internasional yang menolak impunitas atas kejahatan paling serius, termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

Baca juga :   Dilema Pemain Naturalisasi: Menguak Aturan Ketat Pemain Asing di Liga Elit Eropa

Presiden Majelis Negara-Negara Pihak (Assembly of States Parties/ASP), Päivi Kaukoranta, turut hadir dalam upacara tersebut dan menyebut keputusan Ukraina sebagai bentuk keteguhan dalam menghadapi masa sulit. Ia menyatakan bahwa keikutsertaan Ukraina menunjukkan keberanian dan dedikasi luar biasa terhadap prinsip-prinsip hukum internasional.

Duta Besar Kostin menambahkan, “Hari ini kami mengibarkan bendera Ukraina di ICC sebagai simbol bangsa yang menjunjung tinggi perdamaian, keadilan, dan martabat. Ini juga simbol dari rakyat yang telah melalui penderitaan berat, tapi tetap percaya bahwa hukum, bukan kekerasan, yang harus mengatur dunia.”

Baca juga :   Akankah di HUT Kejaksaan RI ke 80, Silfester Matutina Akan Dieksekusi?

Sebagai catatan, Ukraina telah menyerahkan dokumen ratifikasi Statuta Roma pada 25 Oktober 2024. Keanggotaannya resmi berlaku sejak 1 Januari 2025, menjadikannya negara ke-20 dari kawasan Eropa Timur yang bergabung dalam ICC.


Langkah ini membuka jalan bagi partisipasi Ukraina dalam penegakan hukum internasional, serta memberikan yurisdiksi penuh kepada ICC dalam menangani dugaan kejahatan berat yang terjadi di wilayah Ukraina, termasuk selama konflik bersenjata yang berlangsung beberapa tahun terakhir.

Kehadiran Ukraina sebagai negara pihak juga menambah tekanan internasional terhadap penegakan hukum global, terutama di tengah situasi geopolitik yang masih terus bergolak di kawasan tersebut.

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Internasional

Di Hadapan Puluhan Ribu Pelayat, Trump Sebut Charlie Kirk ‘Pahlawan Amerika’

Hukum

BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya: Brand Madame Gie Hingga Selsun Masuk Daftar Merah

Ekonomi

Simulasi Luhut: Tarif Trump 19% Bisa Dongkrak Ekonomi RI

Hukum

Kasus Dugaan Perzinaan Memasuki Babak Baru: Inara Rusli Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya

Hukum

Kejari Sungai Penuh Menetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mini, Tersangka Lain Menyusul

Internasional

Trump Kerahkan Kapal Selam Nuklir Usai Sindiran Medvedev

Internasional

WHO dan India Akan Gelar KTT Global Kedua Pengobatan Tradisional di New Delhi

Hiburan

Morrissey Batalkan Konser di AS Usai Terima Ancaman Pembunuhan di Kanada