Home / Hukum / Internasional

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:36 WIB

Ukraina Resmi Gabung Mahkamah Pidana Internasional Sebagai Negara ke-125

koransakti - Penulis

ASP President H.E. Ms Päivi Kaukoranta, Ambassador of Ukraine to The Netherlands H.E. Mr Andriy Kostin, and ICC President Judge Tomoko Akane, during the ceremony at the seat of the Court in The Hague (The Netherlands) on 17 July 2025 ©ICC-CPI

ASP President H.E. Ms Päivi Kaukoranta, Ambassador of Ukraine to The Netherlands H.E. Mr Andriy Kostin, and ICC President Judge Tomoko Akane, during the ceremony at the seat of the Court in The Hague (The Netherlands) on 17 July 2025 ©ICC-CPI

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara resmi menyambut Ukraina sebagai negara pihak ke-125 dalam Statuta Roma, yang menjadi dasar hukum pembentukan lembaga tersebut. Seremoni penyambutan digelar pada 17 Juli 2025 di markas ICC di Den Haag, Belanda.

Presiden ICC, Hakim Tomoko Akane, menyerahkan edisi khusus Statuta Roma kepada Duta Besar Ukraina untuk Belanda, H.E. Andriy Kostin. Penyerahan simbolik ini menandai komitmen Ukraina terhadap supremasi hukum dan penegakan keadilan global.

Dalam pidatonya, Presiden ICC menyatakan bahwa bergabungnya Ukraina merupakan langkah penting dalam memperkuat komunitas internasional yang menolak impunitas atas kejahatan paling serius, termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

Baca juga :   Kondisi Kemanusiaan Palestina, Sudan, dan Ukraina Memburuk, PBB Serukan Akses dan Perlindungan

Presiden Majelis Negara-Negara Pihak (Assembly of States Parties/ASP), Päivi Kaukoranta, turut hadir dalam upacara tersebut dan menyebut keputusan Ukraina sebagai bentuk keteguhan dalam menghadapi masa sulit. Ia menyatakan bahwa keikutsertaan Ukraina menunjukkan keberanian dan dedikasi luar biasa terhadap prinsip-prinsip hukum internasional.

Duta Besar Kostin menambahkan, “Hari ini kami mengibarkan bendera Ukraina di ICC sebagai simbol bangsa yang menjunjung tinggi perdamaian, keadilan, dan martabat. Ini juga simbol dari rakyat yang telah melalui penderitaan berat, tapi tetap percaya bahwa hukum, bukan kekerasan, yang harus mengatur dunia.”

Baca juga :   Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada Sekjen PDI- P, Hasto Kristiyanto 

Sebagai catatan, Ukraina telah menyerahkan dokumen ratifikasi Statuta Roma pada 25 Oktober 2024. Keanggotaannya resmi berlaku sejak 1 Januari 2025, menjadikannya negara ke-20 dari kawasan Eropa Timur yang bergabung dalam ICC.


Langkah ini membuka jalan bagi partisipasi Ukraina dalam penegakan hukum internasional, serta memberikan yurisdiksi penuh kepada ICC dalam menangani dugaan kejahatan berat yang terjadi di wilayah Ukraina, termasuk selama konflik bersenjata yang berlangsung beberapa tahun terakhir.

Kehadiran Ukraina sebagai negara pihak juga menambah tekanan internasional terhadap penegakan hukum global, terutama di tengah situasi geopolitik yang masih terus bergolak di kawasan tersebut.

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Internasional

Laporan WHO: 1,4 Miliar Orang Hidup dengan Hipertensi, Mayoritas Tak Terkontrol

Hukum

Albertinus Peras Kadis Pakai Modus Laporan Masyarakat Palsu

Daerah

Dr. Endang Hadrian Hadirkan Ahli Adat dan Hukum di PN Labuan Bajo

Internasional

Skandal Naturalisasi Malaysia, Pengamat: Sanksi FIFA Kurang Keras, Harusnya Dilarang Bertanding

Internasional

Update COVID-19 Global: Kasus Turun, tapi Angka Rawat Inap dan Varian XFG Meningkat

Dinamika

Profil Rudi Margono: Rekam Jejak Mantan Jaksa KPK yang Kini Pimpin Tim Khusus Kasus Febrie Adriansyah

Internasional

Militer Myanmar Jatuhkan Bom dari Paraglider ke Festival, 24 Orang Tewas

Internasional

Air Mata Terakhir sang GOAT: Cristiano Ronaldo Menangis Usai Portugal Disingkirkan Spanyol dari Piala Dunia 2026