Home / Hukum

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:42 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Pati- KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada Senin malam, 19 Januari 2026.

Sudewo, yang merupakan kader Partai Gerindra, di amankan di kediamannya atas dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Sudewo di duga terlibat dalam skema pungutan liar dan suap terkait proses seleksi perangkat desa dengan total aliran dana sementara mencapai Rp872 juta. Selain itu, namanya terseret kembali dalam kasus suap proyek jalur kereta api (DJKA) Kemenhub.

Baca juga :   Sebagian Barang Jarahan Kembali, Ahmad Sahroni Janji Tak Polisikan Pelaku

Dalam kasus DJKA, ia di duga menerima Rp720 juta dan sebelumnya tercatat pernah mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar ke KPK.

Berdasarkan data LHKPN terakhir, Sudewo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp31,5 miliar. Aset tersebut di dominasi oleh tanah dan bangunan di berbagai wilayah senilai Rp25,8 miliar serta koleksi kendaraan mewah.

Baca juga :   Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Di Ponpes Santri Sinatria Qurani Divonis 17 Tahun Penjara

Hingga Selasa pagi, 20 Januari 2026, Sudewo masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebagai kader Gerindra, posisi Sudewo kini terancam sanksi pemecatan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak akan melindungi kader partai yang terlibat tindak pidana korupsi.**

Baca juga: KPK Telusuri Asal Usul Harta Kekayaan Bupati Bekasi

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

BPKAD Tulang Bawang di Bawah Komando Dr. Rustam Effendi Disorot DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi

Hukum

DPR Jawab Tuntutan Rakyat, Umumkan 6 Poin Keputusan Termasuk Hentikan Tunjangan Perumahan

Daerah

8 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dimusnahkan Polisi

Hukum

KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Daerah

Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Hellyana Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim Polri

Hukum

Pelaku Pemukul Karyawan Zaskia Adya Mecca Ternyata Oknum Anggota TNI Aktif

Hukum

KUHP Baru Tegaskan Perlindungan Anak: Membawa Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua Tetap Pidana

Daerah

Buntut Demo Ricuh, Polisi Madiun Beri Waktu Penjarah Kembalikan Barang Curian
error: Content is protected !!