Home / Kerinci / Kriminal

Rabu, 5 Juli 2023 - 10:34 WIB

Motif Dibalik Aksi Nekad Tiktoker Popo Barbie Melakukan Masturbasi dengan Maniken Terkuak, Inilah Motifnya….

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh – Aksi nekad yang dilakukan Popo Barbie Tiktoker asal Desa Pendung Kecamatan Air Hangat Kerinci Jambi terkuak setelah polisi mengintrogasinya. Dihadapan polisi dan para awak media ia mengaku perbuatan asusila yang dilakukan itu dilatarbelakangi faktor ekonomi.

Popo Barbie alias Ay mengaku perbuatan yang memalukan itu dilakukannya untuk menaikkan viewers di acount Tiktok miliknya. Menurutnya pengunjung Tiktok miliknya belakangan ini terus menurun.

Diakuinya pula salah satu cara untuk menaikkan viewers atau pengunjung pada media sosial adalah melakukan hal-hal yang aneh yang tidak dilakukan oleh orang kebanyakan.

Baca juga :   Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka HUT Kota Sungai Penuh ke-17 Tahun 2025

Kapolres Kerinci AKBP. Patria Yudha Rahadian. S. Ik, M.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, aksi nekad yang dilakukan Popo Barbie dilatarbelakangi faktor ekonomi. “Ia berusaha menaikkan viewers di acount Tiktok miliknya, ia berharap ada tawaran endors padanya,” jelasnya belum lama ini.Selanjutnya kata Edi Mardi jika sudah ada tawaran endors atau iklan bisa mendatangkan pemasukan buat dirinya dan bisa membantu perekonomian keluarga. “Ia mengaku bahwa dirinya punya tanggungan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” sebutnya.

Ia ditangkap satuan Reskrim Polres Kerinci di gudang Desa Pendung Mudik Kecamatan Air Hangat Kerinci Jambi, Sabtu, 1/7. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya itu, ia harus meringkuk di sel tahanan Polres Kerinci.

Baca juga :   Kodim 0417/Kerinci Ikuti Pengarahan Danrem 042/Gapu Secara Vidcon.

Pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 dan Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Emi

Berita ini 163 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Tekan Laju Inflasi, TPID Kerinci Siapkan Langkah Konkret Libatkan Lintas Sektor

Kriminal

Misteri Kasus Seks Menyimpang, Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara 
Gerakan Indonesia ASRI di Kayu Aro Barat, Bupati Ajak Masyarakat Budayakan Lingkungan Bersih

Inspiratif

Gerakan Indonesia ASRI di Kayu Aro Barat, Bupati Ajak Masyarakat Budayakan Lingkungan Bersih

Energi

Bupati Adirozal Sebut PLTA KMH Akan Tuntaskan Permasalahan Listrik

Kerinci

Moment HUT TNI Ke 79, Polres Kerinci Beri Kejutan Ke Kodim 0417/Kerinci
Ketua HIPMI Kerinci, Anugra Andiska, Dorong Wirausaha Muda Lewat Kolaborasi Noka Kopi di Festival Budaya Kerinci

Inspiratif

​Ketua HIPMI Kerinci, Anugra Andiska, Dorong Wirausaha Muda Lewat Kolaborasi Noka Kopi di Festival Budaya Kerinci

Advetorial

PT. KMH Berikan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Banjir

Dinamika

Sungai Medang Gempar dengan Penanaman Padi Serentak Oleh Koramil 03/AH.