Home / Dinamika / Nasional

Sabtu, 13 September 2025 - 15:02 WIB

PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku 2025, Peluang bagi Tenaga Honorer

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta- Pemerintah akhirnya meresmikan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai 2025. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan langsung menjadi sorotan publik, terutama tenaga honorer serta para peserta seleksi ASN 2024 yang belum berhasil lolos.

Skema baru ini tidak hanya menjadi solusi penataan tenaga non-ASN, tetapi juga membuka peluang bagi mereka yang ingin tetap mengabdi di instansi pemerintah dengan waktu kerja lebih fleksibel.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Merujuk pada KepmenPANRB 16/2025, PPPK paruh waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca juga :   ASN Dharmasraya Diberhentikan, Anike Maulana Cari Keadilan

Pengadaan PPPK paruh waktu tahun 2025 diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sudah masuk database BKN dan pernah mengikuti seleksi ASN 2024, tetapi belum mendapatkan formasi.

Posisi yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Beberapa jabatan yang tersedia antara lain:

Guru dan tenaga kependidikan

Tenaga kesehatan

Tenaga teknis

Pengelola umum operasional

Operator layanan operasional

Pengelola layanan operasional

Penata layanan operasional

Status dan Masa Kerja

PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN dengan nomor induk resmi. Masa kontrak kerja ditetapkan selama 1 tahun, dan bisa diperpanjang hingga berpeluang menjadi PPPK penuh. Jam kerja ditentukan oleh:

Baca juga :   Bupati Monadi Serahkan 564 SK PPPK Formasi 2024

Ketersediaan anggaran instansi

Karakteristik pekerjaan

Gaji dan Fasilitas

Terkait penghasilan, PPPK paruh waktu akan menerima gaji minimal setara dengan upah saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum di wilayah instansi bekerja. Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas lain sesuai aturan perundang-undangan.

Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini masih menggantung.***

 

 

 

 

 

Berita ini 142 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika

Kasus Ijazah Jokowi Makin Panas, Saksi Roy Suryo di Panggil Penyidik

Daerah

Pentingnya Pendidikan Karakter, SMKN2 Sungai Penuh Jalin Kerjasama dengan IAIN Kerinci

Jakarta

Diduga Jadi Korban Penggelapan, Amanda Manopo Sambangi Polres Jakarta Selatan Bersama Suami
Hasil Seleksi SPAN-PTKIN 2026 Resmi Rilis: 82.274 Calon Mahasiswa Siap Memasuki Kampus Islam Negeri

Nasional

Hasil Seleksi SPAN-PTKIN 2026 Resmi Rilis: 82.274 Calon Mahasiswa Siap Memasuki Kampus Islam Negeri

Dinamika

Wako Alfin: Transformasi Pasar Beringin Jaya Pembangunan  Terencana

Nasional

Kunker Wako Ahmadi Di Balikpapan disambut Hangat Masyarakat

Advetorial

Bupati Bandung Dadang Supriatna Resmikan Sekolah Unggulan Hamidah Sampurna

Jakarta

Canggih! Abang Ojol Ini Lacak dan Tangkap Sendiri Maling Motor NMAX Miliknya Pakai GPS