Home / Bisnis / Daerah / Hukum / Jambi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:19 WIB

Pemkot Jambi Tolak Addendum JCC, Tagih Tunggakan Rp 12,5 Miliar ke PT Bliss

koransakti - Penulis

Pemerintah Kota Jambi menuntut PT Bliss Properti Indonesia untuk melunasi tunggakan kontribusi sebesar Rp 12,5 miliar terkait pengelolaan Jambi City Center (JCC). (Sumber: Dok/Metrojambi.com)

Pemerintah Kota Jambi menuntut PT Bliss Properti Indonesia untuk melunasi tunggakan kontribusi sebesar Rp 12,5 miliar terkait pengelolaan Jambi City Center (JCC). (Sumber: Dok/Metrojambi.com)

koransakti.co.id – Pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan pihak pengembang mal Jambi City Center (JCC), PT Bliss Properti Indonesia (BPI), berakhir tanpa kesepakatan. Dalam rapat yang digelar pada Rabu (1/10/2025), Pemkot Jambi secara tegas menolak usulan addendum (perubahan perjanjian) yang diajukan oleh PT BPI.

Pemkot Jambi memberikan syarat mutlak: PT BPI harus terlebih dahulu melunasi seluruh tunggakan kewajiban kontribusinya yang mencapai Rp 12,5 miliar sebelum ada negosiasi lebih lanjut.

Tunggakan Kontribusi Selama 5 Tahun

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri, menjelaskan bahwa tunggakan tersebut merupakan akumulasi dari kewajiban kontribusi tahunan yang tidak dibayarkan oleh PT BPI selama lima tahun.

Baca juga :   Kunker Menteri Pertanian RI di Kerinci, Bupati Monadi : Bersinergi Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional Dari Desa

“Karena per tahun, PT BPI harus membayar kewajiban mereka ke Pemkot Jambi sebesar Rp 2,5 miliar,” ujar Yon Heri usai pertemuan. Total tunggakan tersebut terhitung dari tahun ke-6 hingga tahun ke-10 dalam perjanjian kerja sama mereka.

Permintaan Addendum Ditolak

Yon Heri membenarkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak PT BPI menyampaikan niatnya untuk mengajukan addendum karena ingin melanjutkan pengelolaan pusat perbelanjaan JCC. Namun, Pemkot Jambi mengambil sikap tegas untuk tidak membahas usulan tersebut.

“Jadi kita sudah ketemu tapi belum ada yang konkret dari mereka, belum ada titik terang,” kata Yon Heri.

Baca juga :   Pemkot Sungai Penuh Gelar Upacara HARKITNAS Ke 115 Tahun 2023

Menurutnya, pihak PT BPI dalam pertemuan itu lebih banyak memaparkan prestasi dan rencana mereka ke depan, tanpa memberikan solusi konkret mengenai pembayaran tunggakan.

Pemkot Jambi: Lunasi Dulu Kewajiban!

Sikap Pemkot Jambi sudah jelas. Mereka tidak akan membuka ruang diskusi untuk addendum baru sebelum kewajiban lama diselesaikan.

“Dia harus memenuhi kewajiban mereka dulu baru bisa. Setelah dihitung oleh Kabag Hukum, kewajiban mereka yang harus dibayar mencapai Rp 12,5 miliar,” tegas Yon Heri.

Saat ini, Pemkot Jambi hanya menunggu itikad baik dari PT BPI untuk melunasi tunggakannya. Nasib kelanjutan pengelolaan mal JCC kini sepenuhnya bergantung pada penyelesaian kewajiban tersebut.

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

DPP KAMPUD: Polri Harus Transparan Usut Kasus Rantis Brimob

Kerinci

Kodim 0417/Kerinci Gelar Kurban Idul Adha 2025, Dandim Letkol Inf Eko Budiarto: Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial

Advetorial

Rektor IAIN Kerinci, Dr Jafar Ahmad, M.Si Lantik Sejumlah Pejabat 

Daerah

Syuting Film Harmoni Cinta Bhinn & Eka Di Bangka Belitung, Aktor Dan Aktris Ini Terlibat ‘Cinlok’
Keamanan Dana Nasabah Jadi Prioritas: Bank Jambi Gandeng Auditor Forensik Investigasi Gangguan Sistem

Jambi

Keamanan Dana Nasabah Jadi Prioritas: Bank Jambi Gandeng Auditor Forensik Investigasi Gangguan Sistem
Imlek 2026, AKBP Restu Wijayanto: Harmoni Nusantara Harus Terus Dijaga

Advetorial

Imlek 2026, AKBP Restu Wijayanto: Harmoni Nusantara Harus Terus Dijaga

Advetorial

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I

Advetorial

Wako Ahmadi : Cari Inovasi Baru dan Kreatif Dalam Mengajar