Home / Hukum / Kriminal / Nasional

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:41 WIB

KPK Ungkap Sumber Uang Sitaan Hampir Rp100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

koransakti - Penulis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024. (Sumber: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024. (Sumber: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

koransakti.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap sumber dari uang sitaan yang jumlahnya mencapai hampir Rp100 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Uang tersebut diduga berasal dari berbagai pihak swasta yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.

Modus ‘Kutipan’ hingga Percepatan

Menurut Budi, modus yang digunakan dalam kasus ini beragam. Sejumlah uang diberikan sebagai “kutipan” atau setoran kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.

“Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan, semacam ya ‘kutipan’ ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam,” ujar Budi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (6/10).

Baca juga :   KAMI BAWA DUKUNGAN DAN PENTUNGAN, SEBUAH WAWANCARA IMAJINER

Sejumlah biro perjalanan haji dari asosiasi Asphuri dan Himpuh, serta pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, tercatat sebagai pihak-pihak yang telah mengembalikan uang ke KPK. Budi menegaskan bahwa penyidik akan menggunakan uang sitaan ini sebagai alat bukti dalam persidangan.

Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp 1 Triliun

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya telah menyatakan bahwa total uang yang telah disita dari kasus ini mendekati angka Rp100 miliar. Namun, ia menyebut penanganan kasus ini masih membutuhkan waktu karena melibatkan sekitar 400 biro travel dan aliran dana yang kompleks.

Baca juga :   Didatangi Kepala Otorita IKN, Menkeu Purbaya Janjikan 3 Skema Pendanaan

Berdasarkan perhitungan awal KPK, total kerugian negara akibat korupsi kuota haji ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut.

Hingga saat ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Sejumlah penggeledahan juga telah tim lakukan di berbagai lokasi, termasuk di kantor Kementerian Agama.

Berita ini 67 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kriminal

Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug

Daerah

Mantan Calon DPD RI Asal Kerinci Ditahan Polresta Jambi

Daerah

Jelang Pilpres 2024 Semakin Hangat, Letho Segera Deklarasi Erick Thohir Sebagai Capres

Nasional

Wajah Baru Toyota Hilux 2026 Bocor, Tampil Lebih Modern dan Gagah

Jakarta

ARPG Tegas Minta Presiden Batalkan Wamen Rangkap Jabatan dan Dukung Putusan MK Pemisahan Pemilu
BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair Oktober-Desember 2025, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Panduan Daftarnya

Ekonomi

BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair Oktober-Desember 2025, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Panduan Daftarnya

Ekonomi

Trenggono Tegaskan Dana Kapal Bukan dari APBN

Jakarta

Kementan Bersama DMFI Perkuat Pengendalian Rabies Secara Humanis