Home / Daerah / Hukum / Peristiwa

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Dr. Endang Hadrian Hadirkan Ahli Adat dan Hukum di PN Labuan Bajo

koransakti - Penulis

  • Kalau kepastian hukum bertentangan dengan keadilan, maka yang harus di pilih adalah keadilan. Hukum tidak boleh kaku dan buta terhadap kebenaran substantif,”

kehadiran dua ahli dalam sidang menjadi titik terang dalam perjalanan panjang sengketa tanah ulayat

Koransakti.co.id, Labuan Bajo- Ketegangan kembali terasa di ruang sidang Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa (14/10/2025). Perkara perdata Nomor 27/Pdt.G/2025/PN.LBJ yang melibatkan sengketa lahan di kawasan strategis Labuan Bajo itu kembali mencuri perhatian.

Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum penggugat Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H., menghadirkan dua saksi, Ahli Adat Kanisius Deki dan Ahli Hukum Perdata Husni Kusuma Dinata, S.H., M.H.

Langkah menghadirkan dua ahli sekaligus bukan tanpa alasan. Endang menilai, perkara ini tidak sekadar soal kepemilikan tanah, tetapi menyangkut akar hukum adat dan legitimasi historis tanah ulayat Kedaluan Nggorang.

“Perkara ini punya akar adat yang jelas. Tanah milik klien kami berasal dari tanah ulayat yang dulu di berikan oleh Dalu Ishaka dan Haku Mustafa, dua fungsionaris adat Kedaluan Nggorang. Karena itu, kami menghadirkan ahli adat dan ahli hukum agar persoalan ini di lihat secara utuh baik dari sisi adat maupun hukum positif,” ujar Endang seusai sidang.

Menurutnya, posisi tergugat yang mengklaim tanah berdasarkan penguasaan lahan orang tuanya tidak bisa di jadikan dasar kepemilikan.

“Dalam hukum adat, penguasaan bukan berarti kepemilikan. Kalau seseorang hanya menanam atau berkebun di atas tanah ulayat, ia hanya punya hak memungut hasil, bukan hak milik,” tegasnya.

Labuan Bajo Adalah Wilayah Ulayat Kedaluan Nggorang

Keterangan Ahli Adat Kanisius Deki di ruang sidang menjadi sorotan. Ia menyebut secara tegas bahwa Labuan Bajo masih berada dalam wilayah ulayat Kedaluan Nggorang, dan hukum adat di kawasan itu masih hidup, berlaku, dan di hormati hingga kini.

Baca juga :   Siap Hadapi Kondisi Darurat Dengan Peta Denah Kantor Kelurahan, Jalur Evakuasi, Dan Titik Kumpul Di Kelurahan Kepatihan Wetan

Endang menilai keterangan itu sangat penting.

“Ahli adat menegaskan bahwa siapa pun yang ingin memiliki tanah di Labuan Bajo harus mendapat pemberian langsung dari fungsionaris adat. Itu sudah jadi norma adat yang masih berlaku. Tidak bisa seseorang tiba-tiba mengklaim tanah ulayat hanya karena merasa menguasai lahan,” ungkapnya.

Keterangan itu, lanjutnya, semakin di perkuat dengan fakta sejarah yang di ungkap ahli di persidangan. “Ahli menyebut bahwa Dalu Ishaka dan Haku Mustafa pernah menyerahkan tanah dalam jumlah besar kepada tiga pihak: pemerintah, gereja, dan yayasan pendidikan. Artinya, bahkan pemerintah pun dulu meminta tanah kepada fungsionaris adat. Kalau pemerintah saja minta izin, apalagi individu. Itu logika sederhana tapi kuat secara adat,” katanya.

Endang menegaskan, hal itu menjadi bukti bahwa tanah ulayat di Labuan Bajo bukan tanah tak bertuan, melainkan tanah yang berada di bawah penguasaan hukum adat yang sah dan diakui masyarakat setempat.

Sertifikat Tak Mutlak, Ahli Hukum Bicara Kepastian dan Keadilan

Dalam sidang yang sama, Ahli Hukum Perdata Husni Kusuma Dinata memaparkan aspek hukum positif dari perkara ini. Ia menjelaskan, secara hukum formal, posisi penggugat kuat karena tanah yang di sengketakan di peroleh melalui jual beli sah di hadapan PPAT dan berdasarkan sertifikat resmi.

“Penggugat membeli tanah dari Herlina, yang sebelumnya mendapatkannya dari fungsionaris adat. Maka, secara hukum perdata, penggugat adalah pembeli beritikad baik dan wajib di lindungi hukum,” ujar Endang menjelaskan keterangan ahli.

Namun, menurut Husni, sertifikat hak milik (SHM) tidak otomatis menjadi bukti mutlak kepemilikan. Sertifikat hanya alat bukti kuat, bukan jaminan absolut.

Baca juga :   Ketua DPRD ANJANGSANA Ke Panti Asuhan

“Sertifikat baru kehilangan kekuatan hukumnya setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan cacat hukum atau di peroleh secara tidak sah,” jelasnya.

Menariknya, dalam perkara a quo, pihak tergugat tidak memiliki sertifikat tanah sama sekali. Klaim mereka hanya berdasarkan penguasaan turun-temurun.

“Itulah yang membuat posisi tergugat lemah. Tidak ada dasar hukum yang cukup kuat,” tambah Endang.

Lebih lanjut, Husni juga menyinggung asas rechtverwerking dan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan.

“Kalau kepastian hukum bertentangan dengan keadilan, maka yang harus di pilih adalah keadilan. Hukum tidak boleh kaku dan buta terhadap kebenaran substantif, kami yakin Hakim akan melihat fakta secara utuh” tegasnya dalam sidang.

Endang menegaskan, kehadiran dua ahli dalam sidang kali ini menjadi titik terang dalam perjalanan panjang sengketa tanah ulayat tersebut. Ia yakin majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta, baik dari sisi adat maupun hukum positif.

“Setelah mendengar dua ahli, terlihat jelas riwayat tanah klien kami sah secara adat dan hukum. Kami sangat optimistis majelis hakim akan memutus sesuai fakta-fakta yang terungkap,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tanah yang di sengketakan bukan tanah liar, melainkan tanah ulayat yang memiliki garis sejarah dan legitimasi adat yang kuat.

“Pemerintah pun dulu menghormati adat, meminta tanah kepada fungsionaris adat. Maka kami hanya menuntut hal yang sama pengakuan atas hak yang sah,” ujarnya menutup wawancara.

Sidang perkara ini akan kembali di lanjutkan pekan depan. Publik kini menunggu, apakah hukum adat Nggorang akan menjadi dasar kuat dalam putusan hakim atas sengketa yang kian membuka tabir panjang kepemilikan tanah di jantung pariwisata Labuan Bajo.

Berita ini 78 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Sekda Alpian : Perencana Daerah Harus Pahami Substansi dan Miliki Jaringan Luas

Daerah

Warga Kerinci Temukan Jasad Bayi Dibibir Sungai Batang Merao

Seni & Budaya

Kepala Desa Koto Beringin Mengucapkan Selamat & Sukses Kenduri SKO Kumun Debai 2025

Advetorial

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Sungai Penuh Terhadap RANPERDA APBD-P Kota Sunga Penuh T.A 2024

Muaro Jambi

Pangdam II/Swj Tinjau Lokasi Program TNI AD Manunggal Air di Muaro Jambi

Inspiratif

Dari Infak yang Tulus: MTsN 2 Kerinci Bangun Gedung Serba Guna

Hukum

Aparat Bergerak Cepat, Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Berhasil Diungkap

Hukum

Abraham Samad Siap Melawan Jika Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi