Home / Daerah / Hukum / Keuangan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Dampingi Ahli Waris, Seno Aji Nilai Penyaluran Kredit BRI Unit Sukadana Ke Debitur Sunaryo Menyisakan Persoalan

koransakti - Penulis

Dampingi Ahli Waris, Seno Aji Nilai Penyaluran Kredit BRI Unit Sukadana Ke Debitur Sunaryo Menyisakan Persoalan

Koransakti.co.id, Lampung- Advokat (Adv) Seno Aji, S. Sos., S.H., M.H memberikan pendampingan kepada para ahli waris terkait permasalahan kredit untuk tambahan investasi usaha perdagangan eceran sembako atas nama debitur Sunaryo (alm) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Unit Sukadana-Metro.

Seno Aji mengatakan dirinya telah mengirimkan surat secara resmi kepada Kepala Kantor BRI Unit Sukadana, Kepala Kantor Cabang BRI Kota Metro dan Kepala Kantor Wilayah BRI Bandar Lampung perihal penutupan kredit dan penyerahan sertifikat hak milik (SHM) debitur Sunaryo yang masih tertahan di BRI.

“Para ahli waris telah memberikan kuasa kepada Saya untuk mengurus permasalahan kredit pada BRI Unit Sukadana di Kabupaten Lampung Timur atas nama debitur Sunaryo (alm), adapun para ahli waris tersebut merupakan isteri dan anak almarhum”, kata Seno Aji yang di kenal sederhana dan low profil pada Minggu (25/10/2026).

Dia menilai terdapat persoalan dalam penerapan kredit oleh BRI kepada debitur Sunaryo, mulai dari penetapan suku bunga, jenis atau klasifikasi pinjaman sampai pada penetapan agunan tambahan dan tidak adanya asuransi penyerta dalam kredit tersebut.

“Di tinjau dari surat tanda terima hutang dari PT. BRI Tbk Unit Sukadana tanggal 22 Mei 2023 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) patut di nilai terdapat sejumlah persoalan atas penyaluran kredit oleh pihak BRI yang di duga menyimpangi sejumlah ketentuan, mulai dari penetapan suku bunga, penerapan jenis dan/atau klasifikasi pinjaman kredit, penetapan agunan tambahan sampai pada tidak adanya asuransi penyerta dalam kredit tersebut”, ungkap Seno Aji yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).

Dirinya meminta agar pihak BRI segera memberikan kepastian hukum terhadap status kredit atas nama Debitur Sunaryo sebagai pertimbangan debitur telah tutup usia/meninggal dunia dan usaha debitur berupa warung eceran sembako sudah tidak berjalan. Sementara ahli waris yakni isteri dan seorang anak merupakan kategori ekonomi tidak mampu di buktikan surat keterangan dari Kepala Desa Sukadana Ilir. Harapannya status kredit segera di tutup dan agunan tambahan di serahkan kepada ahli waris.

Sosok Advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) juga mengingatkan agar BRI menyalurkan pinjaman kredit sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah di tetapkan.

“Saya telah meminta kepada Kepala Kantor BRI Unit Sukadana untuk menindaklanjuti dan menjawab secara tertulis surat permohonan yang telah kami sampaikan sesuai ketentuan, dan dari Kepala Kantor BRI Unit Sukadana berjanji pihaknya akan menindaklanjuti dan berkonsultasi terlebih dahulu ke Kantor Cabang BRI Kota Metro”, tambah Seno Aji.

Terakhir Seno Aji juga menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum baik mengirim laporan kepada Kepala Kantor OJK Provinsi Lampung, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, maupun mengirim surat secara resmi kepada Direktur Utama PT. BRI, Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta.

Untuk di ketahui bahwa Kepala Kantor BRI Unit Sukadana, Tirta telah melakukan konfirmasi kepada Seno Aji selaku kuasa hukum para ahli waris pada 16 Oktober 2026, melalui sambungan telepon whatsapp.

Baca juga :   RAPAT GABUNGAN DPRD KOTA SUNGAI PENUH

Dalam keterangannya Kepala Kantor menjelaskan jika penyaluran kredit kepada debitur Sunaryo merupakan jenis Kupedes, sehingga penetapan suku bunga dan agunan telah sesuai.

Baca juga :   Hadiri Musrenbang RPJMD, Monadi : Dukung Penuh Pembangunan Agar Lebih Terarah

“Debitur Sunaryo merupakan debitur yang telah melakukan pinjaman kredit jenis Kupedes di BRI untuk kali ke 3, sehingga penetapan suku bunga dan penerapan agunan tambahan telah sesuai, namun perihal surat jawaban resmi Kami akan berkonsultasi terlebih dahulu ke Kantor Cabang BRI Kota Metro”, kata Tirta sepihak. (*)

Baca juga: DPP KAMPUD Penuhi Undangan Klarifikasi KEJARI Lampung Tengah: Dugaan Tipikor Proyek Chromebook dan Proyek Jalan

Bank Mandiri Apes: Blokir Rekening Nasabah

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Budaya

Festival Budaya Kerinci 2026 Digelar 22–25 Oktober, Angkat Ragam Tradisi dan Seni Lokal

Sungai Penuh

Pemenang Lomba Hari Kartini 2025 Terima Hadiah

Sport

Walikota Hadiri Turnamen Sepakbola

Daerah

dr. Ismi Dukung Penuh Rencana Gubernur Hidayat Arsani Bangun RS Jantung dan Stroke di Babel

Advetorial

Wako Ahmadi Terima Kunjungan Pengurus Kadin

Jambi

Aksi Heroik Babinsa Selamatkan Bayi 40 Hari dari Genangan Banjir di Kotabaru.

Kerinci

MPLS Ramah 2026 Dimulai, SMA Negeri 4 Kerinci Bekali Siswa Baru dengan Karakter, Disiplin, dan Budaya Sekolah

Jambi

Kapolda Jambi Terima Gelar Adat Melayu Jambi