Home / Advetorial / Daerah / Sungai Penuh

Senin, 21 Agustus 2023 - 16:38 WIB

Wako Ahmadi Serahkan SK P3K Formasi Guru Jajaran Pemkot Sungai Penuh.

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, SUNGAI PENUH – Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir serahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh turut di hadiri Wawako Antos, Sekda Alpian, Asisten dan SKPD terkait.

Penyerahan Surat Keputusan itu dilakukan secara simbolis oleh Walikota Ahmadi kepada 156 P3K formasi guru 2022 yang terdiri dari guru kelas TK, Guru Sekolah Dasar (SD) dan guru SMP yang bertempat di Aula Kantor Walikota, Senin (21/8/23).

Baca juga :   16 Pejabat Lingkup Kota Sungai Penuh di Lantik 

Walikota Ahmadi Zubir dalam sambutannya mengatakan bahwa P3K memiliki hak dan kewajiban dengan ASN, secara umum bedanya P3K tidak mendapatkan fasilitas jaminan pensiun dan hari tua, itu saja bedanya.

Baca juga :   Suskes Perjuangkan Hak Perwalian Anak Terlantar, Kejari Bandar Lampung Terima Penghargaan Dari Komnas PA

” Karena itu, kita harus mampu mensyukuri nikmat dan karunia Allah, dengan menunjukkan etos kerja keras, kerja ikhlas dan kerja tuntas,”sampainya.

Diakhir sambutannya, Wako Ahmadi juga menyampaikan selamat kepada saudara-saudara yang hari ini menerima SK.

” Milikilah komitmen mengabdi kepada masyarakat dan tetap menjaga integritas,” tutup Wako Ahmadi.(Pro)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bisnis

UPPO Cangking Indah Romend Produksi Pupuk Organik

Advetorial

Ketua DPRD ANJANGSANA Ke Panti Asuhan

Daerah

Ponpes ASW dan Said Foundation Baksos Bersama Semarakkan Bulan Muharam

Advetorial

Jelang Penutupan, Satgas TMMD Kodim Kerinci Gelar Gladi Bersih

Sungai Penuh

Sejarah Terukir, Wako Alfin Letakkan Batu Pertama, Pasar Sungai Penuh Siap Jadi Ikon Modernitas

Daerah

DPP KAMPUD Dukung TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Aksi Anarkis

Jambi

Walikota Alfin–PUPR Dorong Normalisasi Sungai dan Pembangunan Jalan Berlanjut

Daerah

Kapolres, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Pimpin Upacara Sertijab, Ini Pesannya