Home / Jakarta

Kamis, 26 Desember 2024 - 08:16 WIB

Endang Hadrian Kuasa Hukum H Idris Ungkap Kronologis Lahan Senilai Rp3,3 Miliar Yang Digugat Mat Solar

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Tangerang – Endang Hadrian selaku pengacara H Idris mengungkapkan kronologis lahan yang disengketakan oleh Mat Solar vs H Idris.

H Idris melalui kuasa hukumnya DR. Endang Hadrian SH. MH. mengatakan, pemerintah sebenarnya telah menggelontorkan uang ganti rugi senilai Rp3,3 miliar. Hanya saja, uang tersebut dititipkan ke pengadilan mengingat tanah tersebut masih dalam sengketa.

“Pemerintah menilai ini ada sengketa. Sehingga uangnya (pembebasan tanah) tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan tangerang sebesar Rp 3,3 M,” ujar DR Endang Hadrian SH MH di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).

Endang Hadrian mengatakan, uang tersebut baru bisa dicairkan jika sudah ada putusan dari pengadilan perdata yang telah inkracht dalam rangka menentukan mengenai siapa pemilik sah lahan yang sebenarnya atau melalui perdamaian.

Baca juga :   Satgas TMMD Ke-126 Siagakan Tim Medis, Layani Kesehatan Warga 

“Jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian”. ungkap Endang Hadrian kepada awak media, Selasa (24/12/2024).

Menurut Endang Hadrian, H. Idris merupakan pemilik lahan seluas 1.300 meter persegi tersebut. Kemudian, H Idris mengalihkan ke seseorang bernama Rusli, namun ada suatu hak dan kewajiban yang belum terselesaikan, dimana tidak ada akta jual belinya antara H. Idris dengan Rusli.

Baca juga :   Kasus Ijazah Jokowi Makin Panas, Saksi Roy Suryo di Panggil Penyidik

“Tahun 1993, pak Haji Idris sebagai tergugat telah mengalihkan tanah tersebut ke pak Rusli, namun ada suatu hak dan kewajiban yang tidak diselesaikan, sehingga tidak ada jual beli nya dari H Idris kepada pak Rusli,” tegas Endang Hadrian.

“Tanah tersebut kemudian oleh Rusli dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan,” ujarnya.

“Sampai saat ini giriknya masih atas nama Siman nganing dengan ahli warisnya adalah Pak H.Idris. Sampai sekarang ini belum di balik nama, ujar Endang Hadrian dengan tegas. (redbro)

Berita ini 175 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Presiden Prabowo Bahas Program Strategis Bersama Wakil Ketua DPR RI

Advetorial

Kunjungan Walikota Sungai Penuh Di Kementerian LH dan Kehutanan RI.

Jakarta

Presidium PNI Dukung upaya Pemerintah Ciptakan Situasi yang Kondusif, dan Terkendali

Advetorial

Ellena Carissa, Rider Jetski Termuda Raih Runner-Up di Warm-Up Sea-Doo Spark 2026

Jakarta

Menhub Matangkan Kesiapan Nasional Sambut Libur Nataru 2025/2026

Jakarta

Film Layar Lebar Harmoni Cinta Bhinn & Eka Segera Produksi Pada Bulan Maret

Advetorial

BOSBRO PRODUCTION CARI BIDUANITA UNTUK LAGU CIPTAAN JOEL BAHAR

Jakarta

Diterima Dewan Pers, PJS Konsultasi Pendaftaran Konstituen