Home / Sungai Penuh

Senin, 10 November 2025 - 11:32 WIB

Dishub Sungai Penuh Tegaskan Aturan Resmi Retribusi Parkir

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh mewajibkan seluruh aktivitas parkir di wilayah kota menggunakan karcis resmi.

Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Baca juga: Walikota Alfin Resmi Buka Jambore PKK & Pasar Rakyat Kota Sungai Penuh 2025

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dafri, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa setiap juru parkir dan relawan parkir harus menerapkan tarif resmi yang telah di tetapkan pemerintah daerah, yaitu:

Baca juga :   Wakil Ketua DPRD II Emrizal Hadiri Pembukaan Sunatan Massal Kolaborasi Minker dan Pemkot

Kendaraan Roda Dua: Rp1.000 per sekali parkir

Kendaraan Roda Empat: Rp2.000 per sekali parkir

Parkir Khusus Roda Empat: Rp3.000 per sekali parkir

Dafri menekankan, karcis resmi parkir menjadi bukti pembayaran sah sekaligus sumber penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan Kota Sungai Penuh.

Ia juga mengajak masyarakat agar selalu meminta karcis parkir resmi kepada petugas sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga :   Sambut 1 Muharram 1448 H, Ketua DPRD Sungai Penuh Hutri Randa Hadiri Pawai Obor Bersama Masyarakat

“Petugas atau relawan parkir yang tidak mengikuti aturan akan kami beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dafri.

Dinas Perhubungan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan sistem parkir yang tertib, aman, dan transparan, serta memberi kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Sungai Penuh.(Emi)

Berita ini 72 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sungai Penuh

Wako Alfin Sampaikan LKPJ Tahun 2024 Pada Rapat Paripurna DPRD

Advetorial

Wako Ahmadi Safari Ramadhan dan Lantik Pengurus MUI LPTKI & LPHI Kec.Sungai Bungkal

Bencana

Ketua DPRD, Fajran Turun Langsung Meninjau Korban Banjir

Advetorial

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Sungai Penuh Terhadap RANPERDA APBD-P Kota Sunga Penuh T.A 2024

Sungai Penuh

Sosialisasi Bersama KPU Kota Sungai Penuh terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW

Advetorial

Wako Ahmadi Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Peringatan HUT Damkar
MINKER Gelar Sunatan Massal ke-13 untuk Ratusan Anak di Kerinci dan Sungai Penuh, Bukti Bakti Perantau untuk Kampung Halaman

Inspiratif

MINKER Gelar Sunatan Massal ke-13 untuk Ratusan Anak di Kerinci dan Sungai Penuh, Bukti Bakti Perantau untuk Kampung Halaman

Sungai Penuh

Dinas Pendidikan Sungai Penuh Resmi Pindah Kantor