Home / Sungai Penuh

Senin, 10 November 2025 - 11:32 WIB

Dishub Sungai Penuh Tegaskan Aturan Resmi Retribusi Parkir

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh mewajibkan seluruh aktivitas parkir di wilayah kota menggunakan karcis resmi.

Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Baca juga: Walikota Alfin Resmi Buka Jambore PKK & Pasar Rakyat Kota Sungai Penuh 2025

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dafri, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa setiap juru parkir dan relawan parkir harus menerapkan tarif resmi yang telah di tetapkan pemerintah daerah, yaitu:

Baca juga :   Mengenal Lebih Jauh Erafone Sungai Penuh: Belanja Gadget Kini Lebih Fleksibel dan Modern

Kendaraan Roda Dua: Rp1.000 per sekali parkir

Kendaraan Roda Empat: Rp2.000 per sekali parkir

Parkir Khusus Roda Empat: Rp3.000 per sekali parkir

Dafri menekankan, karcis resmi parkir menjadi bukti pembayaran sah sekaligus sumber penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan Kota Sungai Penuh.

Ia juga mengajak masyarakat agar selalu meminta karcis parkir resmi kepada petugas sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga :   Walikota Alfin Resmi Buka Jambore PKK & Pasar Rakyat Kota Sungai Penuh 2025

“Petugas atau relawan parkir yang tidak mengikuti aturan akan kami beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dafri.

Dinas Perhubungan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan sistem parkir yang tertib, aman, dan transparan, serta memberi kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Sungai Penuh.(Emi)

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Wako Ahmadi Hadiri Sertijab Ketua Umum APPSI Periode Tahun 2023-2024

Advetorial

Dandim Cup 2025: Puluhan Tim Sepak Bola Turut Ramaikan HUT ke-80 RI

Pemerintahan

Wako Alfin Resmikan Kantor Camat Pesisir Bukit : Pelayanan Harus Berkelas

Politik

Lautan Manusia Padati Blusukan dan Kampanye AZ-FER di Kecamatan Pesisir Bukit

Advetorial

Jambore PKK Resmi Ditutup, Wako Alfin Apresiasi Kader PKK Kota Sungai Penuh

Advetorial

Pemkot Sungai Penuh Gelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2022

Kesehatan

Fajar Baru Pelayanan Kesehatan: RSUD Mayjen H.A. Thalib Hadirkan Sistem MoD untuk Kenyamanan Warga Sungai Penuh

Sungai Penuh

Sekda Alpian Hadiri Pembukaan Jambore Cabang Pramuka Kota Sungai Penuh