Home / Advetorial / Daerah / Sungai Penuh

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:58 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar RDP Bersama KPU & BAWASLU

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – DPRD Kota Sungai Penuh gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu Kota Sungai Penuh terkait Izin Kampanye bagi DPRD, Selasa (08/10/24).

Rapat dipimpin Pimpinan sementara H.Albizar didampingi Hardizal tampak hadir Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari dan Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh Dianda Kurniawan beserta jajaranya.

Aturan kampanye bagi anggota DPRD, sudah jelas didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024. Terutama pada pasal 53 tentang kampanye oleh pejabat negara/daerah.

“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara/pejabat daerah dapat ikut berkampanye dengan mengajukan izin Kampanye di luar tanggungan Negara.” Ujar Ketua KPU

Baca juga :   Wako Ahmadi Lantik 126 Pejabat Fungsional Lingkup Pemkot Sungai Penuh

Bawaslu sendiri akan tetap melakukan pemantauan, diantaranya menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. Apalagi menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya.

“Untuk menghindari larangan itulah, pentingnya ada izin kampanye. Sesuai aturan dan Pengajuan izin kampanye ini ditandatangani oleh pimpinan DPRD atau ketua fraksi dan disampaikan tembusan ke KPU dan Bawaslu.” Jelas Ketua Bawaslu

Pimpinan sementara Albizar dan Hardizal menyambut baik penjelasan dari KPU dan Bawaslu Kota Sungai Penuh. Hal seperti itulah yang selama ini belum ada kejelasan.

Baca juga :   17 Kepala Desa Terpilih Periode 2023-2029 Dilantik

“Kita semua tentu tidak ingin melanggar aturan, makanya perlu mendengarkan dengan baik penjelasan dari KPU dan Bawaslu. Alhamdulillah, sekarang kita sudah cukup paham aturan soal kampanye,” ungkap Ketua sementara Albizar

Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Damrat, S.Pd juga merasa lebih tenang setelah adanya penjelasan dari KPU dan Bawaslu. Mengingat, selama ini para wakil rakyat dihantui perasaan tidak tenang.

“Kita ini kader partai, jadi ada kewajiban melaksanakan perintah partai. Jadi dengan penjelasan tadi, sudah bisa membuat kami tenang dan tahu cara-cara yang benar kalau ingin ikut berkampanye,” sahut Damrat (Pro)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika

Hanya Silaturahmi Biasa, Mardizal: Tidak Pembagian BLT 

Daerah

Pemdes Pondok Agung Salurkan Dana BLT-DD Tahap III Tahun 2024 Kepada 63 KPM

Advetorial

Kerjasama dengan BPJS, Walikota, Ahmadi Serahkan Kartu BPJS Bagi Petugas Buruh Harian Lepas  Dinas Perkim 

Advetorial

Pemkot Dorong Inovasi Dalam Pelayanan Publik

Advetorial

Luar Biasa! Open Casting Film Bhinn Dan Eka Hasil Karya Para Wartawan Babel Diikuti 250 Orang Pendaftar

Daerah

OPD Pemprov Sumut dan BUMD Siap Sukseskan HPN 2023

Advetorial

Pada Musdalub Partai Hanura, Dean Jerry Pramana Terpilih Jadi Ketua DPD Hanura Kota Sungaipenuh

Advetorial

KOMEDIAN PAPA ZIDAN PEMILIK AKUN @papazidan3 JADI BINTANG TAMU DI ACARA “LAPOR PAK” TRANS7