Koran Sakti.co.id, Kerinci – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menurut jadwalnya akan melakukan eksekusi pada 1 unit Rumah yang berlokasi di Desa Balai Semurup, Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci, Kamis (17/5/ 2024)
Umardani selaku Juru sita Pengadilan Negeri Sungai Penuh, menyampaikan bahwa Eksekusi hari ini ditunda sementara waktu, sampai pihak penggugat menyediakan tempat untuk barang-barang si tergugat beserta penghuninya sebelum dilakukan eksekusi. “Jadi eksekusi hari ini kita tunda, karena seharusnya anda selaku pihak penggugat sudah menyediakan tempat untuk pemindahan barang-barang beserta orangnya”, Jelas Umar.
Netty (pihak penggugat), terlihat kecewa saat pihak Pengadilan melakukan penundaan eksekusi, dan ngotot agar tetap dilakukan penggusuran. “Kenapa pula harus ditunda, kan ada rumah keluarganya dekat sini, pindahkan barang kesitu”, Tandas Netty.
Namun pihak pengadilan tetap dengan keputusannya bahwa yang harus menyediakan Rumah /tempat ialah pihak penggugat, bukan malah menggunakan rumah pihak keluarga tergugat.
AKP.EDIN.SH selaku Kapolsek Air Hangat menginstruksikan kepada Kepala Desa Dusun Balai Agar dapat meminta masyarakat setempat meninggalkan lokasi, barulah pihaknya akan menarik kembali pasukan Kepolisian dari lokasi “Tolong kades minta masyarakat untuk bubar, agar kami bisa menarik kembali pasukan kami meninggalkan lokasi” Kata Edin.
Terkait Eksekusi yang dilakukan pihak PN Sungai Penuh hari ini, merupakan gugatan yang dilayangkan oleh Bapak Gunawan , alamat Pasar Semurup kepada PN Sungai Penuh sejak 2020 yang lalu, Pihak penggugat mengklaim bahwa tanah yang ditempati ibu Sapariah (58 th) sejak puluhan tahun lamanya merupakan tanah miliknya. Sapariah tinggal di rumah tersebut bersama seorang anak dan cucunya, Dimana rumah yang saat ini mereka tempati merupakan Bantuan pemerintah dalam program Bedah rumah ditahun 2017 yang lalu dan semenjak Rumah bantuan ini selesai dibangun pihak penggugat ngotot memperkarakan kasus hak kepemilikan tanah tersebut atas namanya.
Risky anak dari Pemilik rumah menjelaskan, bahwa awalnya pihak keluarganya selalu datang dan menghadiri sidang Sengketa ini, namun tidak pernah ada keputusan atas siapa yang memenangkan kasus kepemilikan tanah tersebut, bahkan sampai surat eksekusi kami terima kemaren, kami bahkan tidak menerima surat keputusan/pemberitahuan dari pihak pengadilan bahwa tergugat lah yang memenangkan kasus ini.
Salah seorang warga desa setempat yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi menyayangkan tindakan pihak penggugat , karena baik pihak penggugat maupun pihak tergugat memiliki ikatan kekeluargaan, Sampai tega melakukan eksekusi dengan membawa 1 unit alat berat untuk melakukan perobohan bangunan rumah tersebut ,” sangat disayangkan sekali, masa keluarga sendiri tega melakukan ini, kami Masyarakat setempat bersaksi beliau ini dan keluarganya lah yang berhak atas tanah dan rumah ini sudah puluhan tahun mereka disini, lalu hari ini enak saja ada pihak yang mengaku ini miliknya, Sungguh Kejam”. Jelas salah seorang warga tersebut.
Terdengar di lokasi eksekusi suara isak dan tangis masyarakat sekitar seraya mengucapkan syukur saat pihak Pengadilan Sungai Penuh dan aparat Kepolisian menyampaikan Penundaan eksekusi hari ini. (red)