Home / Uncategorized

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:09 WIB

Eksekusi 1 Unit Rumah Warga Semurup Ditunda, Penggugat Ngotot Untuk dilanjutkan.

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Kerinci –  Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menurut jadwalnya akan melakukan eksekusi pada 1 unit Rumah yang berlokasi di Desa Balai Semurup, Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci, Kamis (17/5/ 2024)

Umardani selaku  Juru sita Pengadilan Negeri Sungai Penuh, menyampaikan bahwa Eksekusi hari ini ditunda sementara waktu, sampai pihak penggugat menyediakan tempat  untuk barang-barang si tergugat beserta penghuninya sebelum dilakukan  eksekusi. “Jadi eksekusi hari ini kita tunda, karena seharusnya anda selaku pihak penggugat sudah menyediakan tempat untuk pemindahan barang-barang beserta orangnya”, Jelas Umar.

Netty (pihak penggugat), terlihat kecewa saat pihak Pengadilan melakukan penundaan eksekusi, dan ngotot agar tetap dilakukan penggusuran. “Kenapa pula harus ditunda, kan ada rumah keluarganya dekat sini, pindahkan barang kesitu”, Tandas Netty.

Namun pihak pengadilan  tetap dengan keputusannya bahwa yang harus menyediakan Rumah /tempat ialah pihak penggugat, bukan malah menggunakan rumah pihak keluarga tergugat.

AKP.EDIN.SH selaku Kapolsek Air Hangat menginstruksikan kepada Kepala Desa Dusun Balai Agar dapat meminta masyarakat setempat meninggalkan lokasi, barulah pihaknya akan menarik kembali pasukan Kepolisian dari lokasi “Tolong kades minta masyarakat untuk bubar, agar kami bisa menarik kembali pasukan kami meninggalkan lokasi” Kata Edin.

Baca juga :   Dua Dukun Dipenjara 2 Tahun, Terbukti Coba Santet Presiden Zambia

Terkait Eksekusi yang dilakukan pihak PN Sungai Penuh hari ini, merupakan gugatan yang dilayangkan oleh Bapak Gunawan , alamat Pasar Semurup kepada PN Sungai Penuh sejak 2020 yang lalu, Pihak penggugat mengklaim bahwa tanah yang ditempati ibu Sapariah (58 th) sejak puluhan tahun lamanya merupakan tanah miliknya. Sapariah tinggal di rumah tersebut bersama seorang anak dan cucunya, Dimana rumah yang saat ini  mereka tempati merupakan Bantuan pemerintah dalam program Bedah rumah ditahun 2017 yang lalu dan semenjak Rumah bantuan ini selesai dibangun pihak penggugat ngotot memperkarakan kasus hak kepemilikan tanah tersebut atas namanya.

Risky anak dari Pemilik rumah menjelaskan, bahwa awalnya pihak keluarganya selalu datang dan menghadiri sidang Sengketa ini, namun tidak pernah ada keputusan atas siapa yang memenangkan kasus kepemilikan tanah tersebut, bahkan sampai  surat eksekusi kami terima kemaren, kami bahkan tidak menerima surat keputusan/pemberitahuan dari pihak pengadilan bahwa tergugat lah yang memenangkan kasus ini.

Baca juga :   ​Momen Hangat Lebaran 2026: Prabowo Subianto Bagikan Potret Kebersamaan Bersama Titiek dan Didit

Salah seorang warga desa setempat yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi menyayangkan tindakan pihak penggugat , karena baik pihak penggugat maupun pihak tergugat memiliki ikatan kekeluargaan, Sampai tega melakukan eksekusi dengan membawa 1 unit alat berat untuk melakukan perobohan bangunan rumah tersebut ,” sangat disayangkan sekali,  masa keluarga sendiri tega melakukan ini, kami Masyarakat setempat bersaksi beliau ini dan keluarganya lah yang berhak atas tanah dan rumah ini sudah puluhan tahun mereka disini, lalu hari ini enak saja ada pihak yang mengaku ini miliknya, Sungguh Kejam”. Jelas salah seorang warga tersebut.

Terdengar di lokasi eksekusi suara isak dan tangis masyarakat sekitar seraya mengucapkan syukur saat pihak Pengadilan Sungai Penuh dan aparat Kepolisian menyampaikan Penundaan eksekusi hari ini. (red)

Berita ini 293 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wako Ahmadi Hadiri Wisuda Sarjana ke XXIV STKIP Muhammadiyah
Daftar Kode Redeem Fish It Roblox Terbaru

Uncategorized

Panen Potion Gratis! Daftar Kode Redeem Fish It Roblox Terbaru Oktober 2025
Kode Redeem FC Mobile Terbaru

FC Mobile

19 Kode Redeem FC Mobile 29 November 2025: Klaim Rivaldo & Ribuan Gems (Edisi Black Friday)
adwal Lengkap Timnas Indonesia 2026: Agenda FIFA Series Hingga Asian Games

Olahraga

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia 2026: Agenda FIFA Series Hingga Asian Games

Jakarta

Immanuel Ebenzer Ketua Umum JoMan Laporkan Denny Siregar ke Bareskrim

Uncategorized

AWAS , TIPU ODONG

Jambi

Dandim 0417/Kerinci Pimpin Pemakaman Kasdim.
Kode Redeem FC Mobile Terbaru

Uncategorized

29 Kode Redeem FC Mobile 16 Desember 2025: Klaim Marcel Desailly Gratis & Paket Record Breaker