Home / Advetorial / Daerah / Sungai Penuh

Rabu, 21 Agustus 2024 - 19:19 WIB

Finalisasi Pembahasan RANPERDA APBD Perubahan T.A 2024

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sungai Penuh bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sungai Penuh telah menyelesaikan pembahasan, Rabu (21/08/24).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Yoshadi. Hadir para anggota Banggar DPRD Kota Sungai Penuh, Sekda Alpian sekaligus Ketua TAPD Kota Sungai Penuh, serta jajaran TAPD Kota Sungai Penuh lainnya.

Baca juga :   Wako Ahmadi Kukuhkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS)

Finalisasi pembahasan ini merupakan salah satu langkah penting yang bertujuan mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Sungai Penuh.

Pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini mencakup berbagai sektor, termasuk program-program yang telah disepakati telah menjadi acuan dalam penyusunan APBD untuk tahun anggaran yang akan datang, sehingga pembangunan di Kota Sungai Penuh dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Baca juga :   Kunjungan Walikota Sungai Penuh Di Kementerian LH dan Kehutanan RI.

Dengan terselesaikannya tahapan ini, diharapkan seluruh Stakeholder Kota Sungai Penuh dapat mendukung pelaksanaan program-program pembangunan yang telah dirancang demi kemajuan Kota Sungai Penuh. (Pro)

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kerinci

Turnamen Sepakbola Portim Cup 2022 di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Kerinci Resmi Dibuka

Advetorial

Ketua RT. 06 Koto Renah, Cik May Sumbangkan Gaji Ajak Warga Jalan-Jalan

Kerinci

Ini Penjelasan Pj. Bupati Kerinci Terkait Kisruh Seleksi PPPK Tahun 2023.

Advetorial

Selamat & Sukses Pengukuhan PWI Kota Sungai Penuh

Daerah

FGD PENGEMBANGAN INOVASI DESA

Advetorial

Wako Ahmadi Dorong Pembangunan TPA Regional Berskala Besar di Sungai Penuh

Advetorial

INUL DARATISTA KOMENTARI KONTEN BELAJAR HUKUM PAPA ZIDAN DAN ADVOKAT ENDANG HADRIAN

Advetorial

Wako Ahmadi Pantau Proses Perbaikan Jalan H. Bakri