Home / Daerah / Sungai Penuh

Kamis, 4 Agustus 2022 - 21:39 WIB

Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Bantah Adanya Praktik Calo Pembuatan Paspor

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci membantah adanya dugaan praktik percaloan pembuatan paspor di Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci.

Diketahui bahwa, Pengurusan paspor di Kantor imigrasi kerinci sudah sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni untuk pembuatan Paspor Baru dan Penggantian sebesar Rp. 350.000 namun ada tambahan 1 juta rupiah jika ada masyarakat yang ingin melakukan percepatan masa jadi paspor satu hari siap.

Muhammad Rizki Hidayat, Kasubsi Tekhnolgi informasi, intelijen dan penindakan keimigrasian saat dikonfirmasi membantah tentang adanya praktik calo di kantor imigrasi kerinci, dijelaskannya justru kantor imigrasi kerinci selalu mensosialisasikan tindakan-tindakan pencegahan agar masyarakat tidak dirugikan dalam pembuatan paspor.

Baca juga :   Peringatan Hari Jadi RAPI Lokal 2 Pendung

“Terkait dengan pemberitaan bahwa dikantor imigrasi banyak bergentayangan calo hal ini tidak benar dikarenakan Imigrasi kerinci selalu memberikan sosialisasi dan tindakan-tindakan pencegahan agar masyarakat tidak melakukan pembuatan Paspor dengan pihak-pihak yang bisa merugikan masyarakat dan merusak citra kantor imigrasi kerinci” jelas rizki

Muhammad Rizki Hidayat juga menegaskan bahwa pembayaran pembuatan paspor disetor langsung ke bank atau kantor pos

“semua pembayaran tersebut disetorkan langsung ke Bank persepsi atau kantor pos. Sedangkan cara untuk melakukan pembuatan Paspor dilakukan dengan Aplikasi M Paspor dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dan untuk menghindari Calo yang sangat merugikan masyarakat” tegas rizki

Diketahui bahwa, besaran pembayaran pembuatan paspor lewat M-Paspor ada tarifnya. Sejak penerapan aplikasi pendaftaran paspor online hingga transformasi sistem ke aplikasi M-Paspor, tarifnya tidak terdapat perubahan. Nilai yang dibayarkan pemohon tetap sama dan semua masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga :   Polres Kerinci Serap Aspirasi Masyarakat Desa Talang Lindung di Curhat Jumat, Banyak Aspirasi Disampaikan Tokoh Masyarakat

Tentang adanya dugaan pembuatan paspor hingga mencapai 5 juta rupiah, dirinya menjelaskan bahwa calonya berada di lingkungan masyarakat dan biaya 5 juta rupiah itu merupakan paket dari pembuatan paspor, perjalanan travel, penginapan dan lain-lain.

Imigrasi Kelas II Nin TPI Kerinci sudah memberikan kanal pengaduan layanan yang dapat menyampaikan segala keluhan si pemohon M-Paspor.

“Jadi, dugaan praktik percaloan atau maladministrasi dan dugaan diskriminasi layanan di Unit Layanan Paspor (ULP)  tidak benar. Tidak ada diskriminasi layanan di ULP Imigrasi Kerinci, baik untuk perempuan dan laki-laki” pungkas rizki. (Pro)

Berita ini 189 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin Kenalkan Sahabatnya BDH Ke Bambang Patijaya

Kerinci

Disinyalir Kades Semerah Palsukan Tandatangan Bendahara Untuk Pencairan Dana Desa

Advetorial

Wako Ahmadi Gelar Silaturahmi Bersama Jemaah Calon Haji Kota Sungai Penuh

Daerah

Pembangunan Air Baku KI Sadai: Keretakan Dinding dan Dugaan KKN di Balik Proyek Besar

Sungai Penuh

Pemkot Sungai Penuh Terima 139 Sertifikat Tanah Dari BPN

Advetorial

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Sungai Penuh Terhadap RANPERDA APBD-P Kota Sunga Penuh T.A 2024

Daerah

Majelis Taklim Binaan TP-PKK Desa Pancuran Tiga Tampil Di Salah Satu Program TV

Advetorial

Pemkot Sungai Penuh Gelar Malam Resepsi Kenegaraan HUT RI Ke- 79