Home / Daerah / Jambi / Nasional / Sungai Penuh

Minggu, 21 September 2025 - 11:20 WIB

Ini Perbedaan PPPK, PPPK Paruh Waktu & Honorer

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan secara rinci perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan Tenaga Honorer. Penjelasan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait status kepegawaian dan hak yang melekat pada masing-masing kategori.

Berdasarkan data BKN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan tenaga honorer tidak termasuk dalam sistem ASN.

PPPK berlandaskan UU ASN No. 20 Tahun 2023 serta Perpres No. 11 Tahun 2024.

PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 dan No. 347 Tahun 2024.

Sementara tenaga honorer tidak memiliki dasar hukum formal sebagai ASN.

Jam kerja PPPK maupun PPPK Paruh Waktu ditetapkan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, sedangkan tenaga honorer memiliki jam kerja fleksibel sesuai kebutuhan instansi.
Dari sisi penghasilan, PPPK menerima gaji sesuai golongan dan masa kerja, sementara PPPK Paruh Waktu digaji secara proporsional minimal setara UMP atau gaji honorer. Adapun tenaga honorer tidak memiliki gaji tetap, tergantung kebijakan masing-masing instansi.

Baca juga :   DANA HIBAH DIKERUK PAK (MANTAN) WAGUB

PPPK memperoleh berbagai tunjangan seperti jabatan, kinerja, keluarga, pangan, hingga gaji ke-13. PPPK Paruh Waktu bisa memperoleh tunjangan namun tergantung instansi dan anggaran. Sementara tenaga honorer umumnya tidak mendapat tunjangan atau sangat terbatas. Untuk jaminan sosial, PPPK dan PPPK Paruh Waktu ditanggung BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sedangkan tenaga honorer tidak dijamin dan bergantung pada kebijakan instansi.

PPPK dan PPPK Paruh Waktu memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), berbeda dengan tenaga honorer yang tidak memilikinya.
Pengangkatan PPPK dilakukan melalui seleksi nasional, sedangkan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh instansi untuk tenaga honorer yang sudah terdata di BKN. Adapun tenaga honorer biasanya diangkat langsung oleh instansi tanpa proses seleksi nasional.

Baca juga :   Hendry Ch Bangun umumkan Kepengurusan PWI Periode 2023 – 2028

Kontrak PPPK berlaku 1–5 tahun dan bisa diperpanjang, sedangkan PPPK Paruh Waktu kontraknya 1 tahun dengan opsi perpanjangan. Sementara tenaga honorer tidak memiliki kepastian kontrak karena bisa diberhentikan sewaktu-waktu.

Skema PPPK dimaksudkan untuk memperkuat ASN berbasis kompetensi, sedangkan PPPK Paruh Waktu menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer yang tidak lolos PPPK. Tenaga honorer sendiri hanya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan kerja sementara di instansi pemerintah.

Dengan adanya perbedaan ini, BKN berharap publik, terutama para tenaga honorer, dapat memahami status kepegawaian serta hak dan kewajiban yang melekat dalam tiap kategori.(Pro)

Berita ini 85 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika

Hanya Silaturahmi Biasa, Mardizal: Tidak Pembagian BLT 

Jakarta

Berkat Bantuan Modal PNM Mekaar, Anak Nasabah ini Berhasil Menempuh Pendidikan Jenjang S2

Edukasi

Fatwa MUI No.6/2025: Buang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut Kini Ditegaskan Haram

Hukum

Widya Gugat Ulang, Minta Tempat Dikosongkan

Daerah

Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Tewas Bertambah Menjadi 54 Orang

Advetorial

Wako Ahmadi Sambangi Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Advetorial

Pemilihan Ketua, Himpaudi Gelar Musda III

Jambi

Bangun mentalitas tangguh, Korem 042/Gapu gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M