KoranSakti.co.id, Pangkalpinang, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(PDRD) Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengelola Pajak Daerah diantaranya PBB-P2 dan BPHTB sebagai bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Budiyanto menyampaikan bahwa setelah kurun waktu kurang lebih sebelas tahun Pemerintah Kota Pangkalpinang belum pernah melakukan penyesuaian NJOP terutama NJOP Bumi, sedangkan harga tanah di Kota Pangkalpinang juga terus mengalami kenaikan seiring pertumbuhan dan perkembangan Kota Pangkalpinang yang cukup siginifikan.
“Untuk itu Pemerintah Kota melakukan penyesuaian NJOP yang dilaksanakan melalui kajian dan analisis yang komprehensif dengan tetap membuka ruang konsultasi berupa masukan, saran, dan kritik serta pemberian penjelasan lebih lanjut terhadap Penyesuaian NJOP dalam bentuk SPPT PBB-P2 tahun 2022 yang telah disampaikan kepada masyarakat,” ucap Budiyanto, Rabu (16/02/2022) melalui press releasse
Dijelaskannya, adanya penyesuaian NJOP dimaksud Bakeuda Kota Pangkalpinang telah melakukan sosialisasi kepada
beberapa stakeholder terkait dan akan memberikan kebijakan Relaksasi terhadap Wajib Pajak dalam bentuk :
1. Pengurangan atas pokok piutang SPPT PBB-P2 tahun 2022 secara masal.
2. Pengurangan atas nilai yang akan dikenakan terhadap BPHTB (Waris/hibah dan Pendaftaran Hak baru), maka akan masuk ke dalam kategori yang diberikan relaksasi/pengurangan secara otomatis.
3. Untuk BPHTB jual beli yang masuk dalam kategori Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi, jika NJOP melebihi dari harga transaksi yang telah ditetapkan
Pemerintah, maka akan diberikan pengurangan atas selisih tersebut.
4. Warga yang memiliki 1 hamparan tanah dengan 1 alas hak dan 1 SPPT, akan tetapi pada kenyataannya tanah tersebut sudah dikavling / dipecah, maka segera lakukan pemecahan / pemisahan atas alas hak tersebut untuk selanjutnya mengajukan permohonan pemecahan SPPT, sehingga pada tahun berikutnya la cukup bayar sesuai luas tanah yang dimilikinya saja.
5. Kepada masyarakat yang kehilangan kemampuan membayar secara tetap atau sementara, dapat mengajukan dan membuktikan ketidakmampuan tersebut melalui mekanisme yang ada, sehingga
keringanan atas pembayaran piutang PBB akan diberikan porsi yang lebih besar dari nilai relaksasi secara umum.
“Kebijakan ini tak lain untuk mengembangkan dan membangun potensi Kota Pangkalpinang yang terus bergerak menuju kota yang berkemajuan, namun tetap menjamin kenyamanan dan kemaslahatan seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang secara luas melalui penerimaan PAD, dan juga kemanfaatan
nilai aset yang bertambah serta mewujudkan tercapainya iklim investasi yang kondusif,” pungkasnya. (red/dher)