Home / Kebijakan / Pemerintahan

Jumat, 12 September 2025 - 16:45 WIB

Ketika Loyalitas Tak Diakui: Diskriminasi Administratif dalam Reformasi ASN

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Sungai Penuh- Dalam kerangka tata kelola sumber daya manusia aparatur sipil negara, idealnya pengambilan kebijakan publik didasarkan pada prinsip rekognisi terhadap kinerja, pengabdian, dan kontribusi nyata, bukan sekadar variabel administratif yang kaku. Namun, yang terjadi hari ini justru sebaliknya.

Ribuan guru honorer dan tenaga teknis non-PNS yang telah mengabdi lebih dari dua tahun  bahkan dalam banyak kasus, lebih dari lima hingga sepuluh tahun  kini berada dalam posisi yang ironis: mereka disingkirkan dari mekanisme seleksi PPPK paruh waktu hanya karena sebelumnya memilih ikut seleksi CPNS. Padahal, baik CPNS maupun PPPK adalah dua jalur resmi dalam sistem ASN, yang semestinya tidak saling menegasikan pengabdian individu yang telah berlangsung jauh sebelum seleksi dilakukan.

Baca juga :   Adaptasi Teknologi Masif, DPR RI Segera Godok Revisi UU Penyiaran yang Lebih Relevan

Kebijakan ini menunjukkan cacat logika kebijakan (policy fallacy) yang serius:

Pertama, pengabdian yang terakumulasi secara faktual dan administratif diabaikan begitu saja karena satu keputusan administratif  mengikuti seleksi CPNS. Ini bentuk diskriminasi prosedural, bukan berdasarkan merit, tetapi berdasarkan “pilihan seleksi”.

Kedua, pendekatan regulatif yang tidak fleksibel menciptakan paradoks kebijakan ASN, di mana individu yang justru menunjukkan motivasi tinggi (dengan mencoba jalur CPNS) malah dihukum dengan pengucilan dari PPPK, padahal keduanya adalah bagian dari reformasi ASN yang inklusif dan meritokratik.

Ketiga, kebijakan ini secara tidak langsung merusak semangat equal recognition dalam prinsip reformasi birokrasi, karena pengabdian guru dan tenaga teknis yang telah bertahun-tahun menopang pelayanan publik daerah menjadi tak bernilai hanya karena memilih jalur seleksi yang berbeda.

Baca juga :   Kapolres Kerinci Gandeng Densus 88 Perkuat Pencegahan IRET dan TCC hingga Tingkat Desa

Secara sosiologis dan administratif, ini adalah bentuk pengingkaran institusional terhadap loyalitas struktural. Mereka hadir ketika negara kekurangan tenaga. Mereka tetap bekerja tanpa kepastian status. Namun, saat negara bisa memberi rekognisi dan kejelasan status, mereka justru didepak oleh kebijakan yang abai terhadap konteks lapangan.

Apakah ini wajah baru meritokrasi yang dijanjikan oleh reformasi ASN?

Jika benar demikian, maka kita sedang menyaksikan transformasi kebijakan publik yang memarjinalkan pengabdian, melemahkan keadilan prosedural, dan memproduksi ketidakpuasan struktural di tingkat akar rumput birokrasi.

Guru bukan sekadar pengajar. Tenaga teknis bukan sekadar operator sistem. Mereka adalah pilar pelayanan publik. Dan mengabaikan mereka sama saja dengan meruntuhkan fondasi negara.

Berita ini 113 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Wako Alfin Hadiri Rakornas TPKAD

Advetorial

Dinas PM, PTSP dan Tenaga Kerja, Melayani Sepenuh Hati

Agama

Peringati Maulid Nabi, Presiden Prabowo Ajak Umat Islam Teladani Akhlak Rasulullah

Pemerintahan

Pencapaian Polres Kerinci Th 2024, Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan Turun Signifikan

Inspiratif

Jaga Kelestarian Alam, LSM Brajo Sakti Laksanakan Penanaman Pohon

Pemerintahan

Wako Alfin: “Jadikan Otonomi Daerah sebagai Sarana Mempercepat Pemerataan Pembangunan”

Pemerintahan

Qurban Perdana ASN Sukses, Wako Alfin Apresiasi Semangat Kebersamaan

Pemerintahan

Presiden Prabowo Dorong Komisi Reformasi Polri Wujudkan Supremasi Hukum dan Keadilan