Home / Breaking news

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:28 WIB

Nikah Siri dan Poligami, Pelanggaran Terancam Pidana Berat

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id- Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa konsekuensi hukum lebih tegas terhadap praktik perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk nikah siri dan poligami yang di lakukan tanpa prosedur hukum.

Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak pihak yang terlibat dalam perkawinan.

Dalam Pasal 401 hingga Pasal 402 KUHP di tegaskan larangan melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah menurut hukum.

Seseorang yang menikah ketika masih terikat dalam perkawinan lain, atau menjalankan poligami tanpa izin pengadilan serta tanpa persetujuan istri, dapat di kenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga :   Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Januari 2026

Ancaman hukuman tersebut dapat meningkat hingga 6 tahun penjara apabila pelaku dengan sengaja menyembunyikan status perkawinannya dari pasangan.

Sementara itu, nikah siri pada dasarnya tidak langsung di pidana. Namun, KUHP baru mewajibkan perkawinan tersebut untuk di laporkan kepada pejabat yang berwenang sebagaimana di atur dalam Pasal 404 KUHP. Apabila kewajiban pelaporan ini di abaikan, pelaku dapat di kenai sanksi berupa pidana denda.

Baca juga :   Kasus Judi Online di Kominfo, DPR Kritik Kinerja Budi Arie

Ketentuan pidana yang lebih berat berlaku apabila nikah siri di lakukan dengan cara menyembunyikan status perkawinan sehingga menimbulkan penghalang hukum.

Dalam kondisi tersebut, pelaku dapat di jerat pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga 6 tahun.

Melalui pengaturan ini, KUHP baru menegaskan komitmen negara dalam menertibkan praktik perkawinan agar selaras dengan hukum yang berlaku, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan status perkawinan yang berpotensi merugikan pihak lain. (red)

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Breaking news

Aksi Warga di PLTA Merangin, Asroli Tegaskan Mereka Bukan Minta Ganti Rugi Lahan, Tapi Kompensasi Sungai

Breaking news

Sambut Arus Balik, Posko Mudik BUMN PNM Di Balikpapan Dan Padang Siap Layani Pemudik

Breaking news

Paslon Nomor Urut 2, AZFER Wujudkàn SNP Plus Untuk Kemajuan Pendidikan di Sungai Penuh 

Breaking news

Prabowo Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Breaking news

Y.Z. Oktovianus Resmi Jadi Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan 2026–2030, Wako Alfin Titip Penguatan Kinerja dan Layanan Air Bersih

Breaking news

Tiga Pengurus KONI Sungai Penuh di Tahan

Breaking news

Masyarakat Desa Semerah Demo di Kantor Bupati Kerinci, Tuntut Pemberhentian Kades Jalpahri
Lebih dari 50 Pemimpin Dunia, termasuk Presiden AS Donald Trump Hadiri Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus

Breaking news

Lebih dari 50 Pemimpin Dunia, termasuk Presiden AS Donald Trump Hadiri Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus