Home / Breaking news

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:28 WIB

Nikah Siri dan Poligami, Pelanggaran Terancam Pidana Berat

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id- Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa konsekuensi hukum lebih tegas terhadap praktik perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk nikah siri dan poligami yang di lakukan tanpa prosedur hukum.

Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak pihak yang terlibat dalam perkawinan.

Dalam Pasal 401 hingga Pasal 402 KUHP di tegaskan larangan melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah menurut hukum.

Seseorang yang menikah ketika masih terikat dalam perkawinan lain, atau menjalankan poligami tanpa izin pengadilan serta tanpa persetujuan istri, dapat di kenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga :   Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Januari 2026

Ancaman hukuman tersebut dapat meningkat hingga 6 tahun penjara apabila pelaku dengan sengaja menyembunyikan status perkawinannya dari pasangan.

Sementara itu, nikah siri pada dasarnya tidak langsung di pidana. Namun, KUHP baru mewajibkan perkawinan tersebut untuk di laporkan kepada pejabat yang berwenang sebagaimana di atur dalam Pasal 404 KUHP. Apabila kewajiban pelaporan ini di abaikan, pelaku dapat di kenai sanksi berupa pidana denda.

Baca juga :   Belum Menemukan Titik Terang, Lembaga Adat Depati IV Kumun Debai Beri Himbauan Terkait Pencarian Orang Hilang

Ketentuan pidana yang lebih berat berlaku apabila nikah siri di lakukan dengan cara menyembunyikan status perkawinan sehingga menimbulkan penghalang hukum.

Dalam kondisi tersebut, pelaku dapat di jerat pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga 6 tahun.

Melalui pengaturan ini, KUHP baru menegaskan komitmen negara dalam menertibkan praktik perkawinan agar selaras dengan hukum yang berlaku, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan status perkawinan yang berpotensi merugikan pihak lain. (red)

Berita ini 67 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Breaking news

Peresmian Akad Massal 26 Ribu KPR FLPP

Breaking news

Jadwal Imsakiyah Buka Puasa 1446 H/2025 M di Seluruh Wilayah Indonesia

Breaking news

Operasi Pencarian Ditutup, Seluruh Korban ATR berhasil Ditemukan

Bencana

TNI Hadir di Tengah-tengah Masyarakat Dalam Rangka Mengatasi Kesulitan 

Breaking news

Danrem 042/Gapu Dukung Penuh Tanam Padi Serentak untuk Perkuat Swasembada Pangan Nasional

Breaking news

Belum Menemukan Titik Terang, Lembaga Adat Depati IV Kumun Debai Beri Himbauan Terkait Pencarian Orang Hilang

Breaking news

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp6,6 Triliun di Kejagung, Dana Hasil Penegakan Hukum

Breaking news

Atasi Banjir dan Sampah di Sungai Penuh, ini Salah Satu Program Unggulan AZFER Paslon Nomor Urut 2