Home / Kebijakan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:36 WIB

Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Januari 2026

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta- Pemerintah memastikan sanksi pidana kerja sosial akan mulai di terapkan pada Januari 2026, seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Kebijakan ini menjadi bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan efektif setelah KUHP nasional resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Baca juga :   Aturan Baru! Anak di Bawah 7 Tahun Kini Boleh Masuk SD, Ini Syarat Wajibnya

“Pidana kerja sosial mulai di terapkan tahun ini. Kita menunggu pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah sebagai langkah persiapan implementasi kebijakan tersebut.

Baca juga :   Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Kemenperin Siapkan Regulasi Tegas

Nantinya, penentuan lokasi serta jenis kegiatan kerja sosial akan di sesuaikan dengan kebijakan dan kebutuhan masing-masing daerah.**

Baca juga:

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Jambi Khatam Al-Quran Periode April 2025

Kalapas Jambi Dampingi Kakanwil Ditjenpas Jambi Sambangi Walikota Jambi, Perkuat Kolaborasi dan Sinergitas

 

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

Pemerintah Kaji Pensiun Fully Funded untuk ASN

Kebijakan

Batas Waktu Lapor SPT OP Diperpanjang hingga Akhir April

Kebijakan

Cara Daftar NIB Konten Kreator Terbaru, Selebgram & YouTuber Wajib Tahu!

Kebijakan

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Aturan Resmi Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Terbaru untuk Tahun Ajaran Baru

Kebijakan

BGN Bangun Portal Pengaduan MBG: Saluran Resmi Laporkan Masalah

Kebijakan

Langgar Aturan di Tengah Darurat, Bupati Aceh Selatan Diskors 3 Bulan

Kebijakan

Wamentan Sudaryono : Pusvetma Harus Jadi Motor Produksi Vaksin Nasional

Kebijakan

Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen saat Mudik Lebaran 2026, Cek Tanggal disini!