Home / Kebijakan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:36 WIB

Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Januari 2026

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta- Pemerintah memastikan sanksi pidana kerja sosial akan mulai di terapkan pada Januari 2026, seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Kebijakan ini menjadi bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan efektif setelah KUHP nasional resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Baca juga :   Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Dimulai 2026

“Pidana kerja sosial mulai di terapkan tahun ini. Kita menunggu pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah sebagai langkah persiapan implementasi kebijakan tersebut.

Baca juga :   Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Resmi Dibuka!

Nantinya, penentuan lokasi serta jenis kegiatan kerja sosial akan di sesuaikan dengan kebijakan dan kebutuhan masing-masing daerah.**

Baca juga:

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Jambi Khatam Al-Quran Periode April 2025

Kalapas Jambi Dampingi Kakanwil Ditjenpas Jambi Sambangi Walikota Jambi, Perkuat Kolaborasi dan Sinergitas

 

Berita ini 60 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Energi

Tarif Listrik April–Juni 2026 Tetap Stabil, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Keandalan Energi Nasional

Ekonomi

Pemerintah Gelontorkan KUR Rp 50 T ke Peternak Ayam

Kebijakan

KUR Rp100 Juta ke Bawah Pakai Agunan, Ini Sanksi Bagi Bank

Kebijakan

Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran LoI Kemitraan EdTech antara Indonesia dan PEA

Kebijakan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Dimulai 2026

Kebijakan

ASN Dapat Kelonggaran Kerja Saat Libur Nataru, MenPANRB Terapkan Skema Fleksibel

Kebijakan

Kapolri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Ekonomi

Pemangkasan Anggaran MBG akan Hemat Rp235 Triliun