Home / Kebijakan / Kesehatan

Minggu, 1 Februari 2026 - 06:35 WIB

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang berperan penting dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Sejak di berlakukan secara nasional, BPJS Kesehatan menjadi tulang punggung pembiayaan layanan medis, mulai dari pemeriksaan dasar hingga perawatan lanjutan di rumah sakit.

Namun demikian, tidak semua penyakit dan tindakan medis dapat di tanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pemerintah menetapkan sejumlah batasan layanan yang tidak masuk dalam manfaat jaminan kesehatan nasional. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan sekaligus memastikan fokus layanan pada kebutuhan medis esensial.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang secara tegas tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan  2026.

Beberapa di antaranya adalah penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa, serta layanan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik dan perataan gigi (behel).

Baca juga :   Waspada! 5 Makanan Pemicu Kanker & Tips Menggoreng Aman (Penjelasan Dokter)

Selain itu, pengobatan infertilitas atau mandul juga tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan BPJS.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung penyakit atau cedera yang timbul akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual, serta kasus yang di sebabkan oleh kesengajaan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan narkoba pun di kecualikan dari manfaat jaminan.

Layanan medis di luar negeri, pengobatan yang masih bersifat eksperimen, serta pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah juga tidak di jamin. Termasuk pula alat kontrasepsi, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur rujukan.

Baca juga :   Dukung Program Asta Cita dan Prioritas Nasional, Kejari Bandar Lampung Lakukan Pendampingan Kepada FKTP

Selain itu, BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama, kecuali dalam kondisi darurat.

Kasus kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas juga memiliki skema jaminan tersendiri melalui program lain.

Masyarakat di imbau untuk memahami dengan baik batasan layanan BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan pelayanan medis.

Dengan pemahaman yang tepat, peserta dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku. (dher)

Berita ini 49 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

Wamentan Sudaryono : Pusvetma Harus Jadi Motor Produksi Vaksin Nasional

Gaya Hidup

Awas! Kebiasaan Memanaskan Makanan Ini Ternyata Bisa Membahayakan Kesehatan
Mau Badan Berotot & Sehat? Ini 17 Makanan Sumber Protein Tinggi yang Wajib Ada di Piringmu!

Gaya Hidup

Mau Badan Berotot & Sehat? Ini 17 Makanan Sumber Protein Tinggi yang Wajib Ada di Piringmu!

Internasional

WHO Luncurkan Panduan Baru Atasi Krisis Kesehatan Mental di Tengah Bencana Global

Internasional

Gedung Putih: Kanker Prostat Joe Biden Telah Menyebar ke Tulang, Kini Jalani Terapi Hormon
RS Melati Sungai Penuh Jadi Pusat Peringatan HUT IBI ke-75, Perkuat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Kesehatan

RS Melati Sungai Penuh Jadi Pusat Peringatan HUT IBI ke-75, Perkuat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Kesehatan

Mengenal Gangguan Mental dan Cara Mencegahnya Sejak Dini
Mitos vs Fakta: Benarkah Makan Buah Setelah Makan Mengurangi Nutrisi?

Gaya Hidup

Mitos vs Fakta: Benarkah Makan Buah Setelah Makan Mengurangi Nutrisi?