Koransakti.co.id- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi sinyal akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Perpanjangan ini di rencanakan hingga akhir April 2026, lebih lama dari tenggat normal yang biasanya jatuh pada 31 Maret.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal Purbaya, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sedang di persiapkan sebagai bentuk respons atas berbagai kendala yang di hadapi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Salah satu faktor utama adalah masih tingginya beban pelaporan di periode menjelang batas akhir, yang sering menyebabkan antrean panjang, baik secara online maupun offline.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan aspek teknis, seperti stabilitas sistem pelaporan elektronik DJP Online.
Lonjakan pengguna dalam waktu bersamaan kerap memicu gangguan akses, sehingga menyulitkan wajib pajak untuk menyampaikan laporan tepat waktu.
Dengan adanya rencana perpanjangan ini, di harapkan masyarakat memiliki waktu tambahan untuk melaporkan SPT secara lebih tertib dan akurat.
Pemerintah menekankan bahwa pelaporan pajak merupakan kewajiban penting yang berkontribusi langsung terhadap pembangunan nasional.
Meski demikian, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir.
Pelaporan lebih awal di nilai dapat menghindari kendala teknis sekaligus membantu proses administrasi berjalan lebih lancar.
Keputusan resmi terkait perpanjangan batas waktu ini akan di umumkan dalam waktu dekat setelah melalui pembahasan internal dan koordinasi lintas instansi.***
Edukasi Pajak: Membedah Perbedaan Mendasar Harta PPS dan Investasi PPS















