Home / Kebijakan / Pemerintahan

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:22 WIB

Batas Waktu Lapor SPT OP Diperpanjang hingga Akhir April

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi sinyal akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Perpanjangan ini di rencanakan hingga akhir April 2026, lebih lama dari tenggat normal yang biasanya jatuh pada 31 Maret.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal Purbaya, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sedang di persiapkan sebagai bentuk respons atas berbagai kendala yang di hadapi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Salah satu faktor utama adalah masih tingginya beban pelaporan di periode menjelang batas akhir, yang sering menyebabkan antrean panjang, baik secara online maupun offline.

Baca juga :   Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Kantongi Insentif Rp 3 Miliar

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan aspek teknis, seperti stabilitas sistem pelaporan elektronik DJP Online.

Lonjakan pengguna dalam waktu bersamaan kerap memicu gangguan akses, sehingga menyulitkan wajib pajak untuk menyampaikan laporan tepat waktu.

Dengan adanya rencana perpanjangan ini, di harapkan masyarakat memiliki waktu tambahan untuk melaporkan SPT secara lebih tertib dan akurat.

Pemerintah menekankan bahwa pelaporan pajak merupakan kewajiban penting yang berkontribusi langsung terhadap pembangunan nasional.

Baca juga :   Wawako Azhar Hamzah Rotasi Pejabat Kesehatan, Tekankan Layanan Publik Lebih Optimal

Meski demikian, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir.

Pelaporan lebih awal di nilai dapat menghindari kendala teknis sekaligus membantu proses administrasi berjalan lebih lancar.

Keputusan resmi terkait perpanjangan batas waktu ini akan di umumkan dalam waktu dekat setelah melalui pembahasan internal dan koordinasi lintas instansi.***

Baca juga: Review TheoTown: Game Simulasi Bangun Kota Rasa Walikota Beneran, Awas Lupa Waktu Gara-Gara Ngurusin Pajak Warga!

Edukasi Pajak: Membedah Perbedaan Mendasar Harta PPS dan Investasi PPS

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kades Baru Debai Sampaikan Terima Kasih Atas Bantuan Bedah Rumah dari Pemkot Sungai Penuh

Pemerintahan

Wako Alfin: “Jadikan Otonomi Daerah sebagai Sarana Mempercepat Pemerataan Pembangunan”

Nasional

Istana Ungkap Alasan Presiden Prabowo Tambah Posisi Wamenkes dan Wamendagri

Advetorial

Dinas LH Mengadakan Pelatihan Pengolahan Sampah Organik

Breaking news

Prabowo Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Jambi

Selaraskan Program Daerah, Wawako Sungai Penuh Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 

Pemerintahan

Pembangunan Pasar Beringin Jaya, Dalam Proses Evaluasi dan Asistensi 

Bandung

Pemkot Bandung Tertibkan Plang Liar di Lahan GBLA, Amankan Aset dari Klaim Sepihak