Home / Bisnis / Kebijakan / Perdagangan

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Kemenperin Siapkan Regulasi Tegas

koransakti - Penulis

KoranSakti.co.id, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian tengah merancang aturan baru untuk menekan peredaran rokok ilegal yang telah menyentuh porsi sekitar 20 persen dari total pasar domestik.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menyatakan bahwa aturan ini tak berkaitan langsung dengan kebijakan cukai, melainkan berfokus pada pengendalian kegiatan usaha rokok tanpa pita cukai di pasar lokal.

Menurutnya, meskipun secara resmi data Kementerian Keuangan mencatat peredaran rokok ilegal sekitar 6,9 persen pada 2023, angka 20 persen ini mencerminkan temuan di lapangan yang menunjukkan tekanan jauh lebih besar.

Baca juga :   Musisi Irfan Azis Akan Melapor Ke Polda Sulsel Untuk Menindaki Oknum Yang Merusak Karya Musiknya

“Peraturan ini membuat pemerintah dapat mengendalikan rokok ilegal,” ujar Faisol dalam diskusi“Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau”.

Sebagai langkah awal, Kemenperin telah menerbitkan beberapa regulasi terkait, semisal registrasi mesin pelinting rokok dan tata kelola kertas rokok. Namun, Putu Juli Ardika, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro di Kemenperin, mengakui bahwa upaya itu belum cukup untuk menghentikan laju peredaran ilegal yang menjanjikan keuntungan besar karena pelaku tidak perlu membeli pita cukai (komponen harga yang bisa menyumbang hingga 70 % nilai harga jual).

Baca juga :   Adaptasi Teknologi Masif, DPR RI Segera Godok Revisi UU Penyiaran yang Lebih Relevan

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penegakan harus simultan dengan berbagai pihak, termasuk platform e-commerce maupun pengecer kecil (warung).

Beberapa marketplace besar telah di panggil untuk ikut menertibkan penjualan rokok ilegal melalui daring.

Rencana regulasi pengendalian rokok ilegal ini di harapkan dapat segera di rilis dalam waktu dekat sebagai upaya strategis menekan penetrasi pasar ilegal sekaligus memastikan keberlangsungan industri hasil tembakau yang sah.***

Berita ini 125 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bisnis

BEI Stop Perdagangan VKTR, ESTA, SOFA: Ini Alasannya
Update Ekonomi: Harga Referensi CPO Maret 2026 Naik Menjadi USD 938,87 per MT

Bisnis

Update Ekonomi: Harga Referensi CPO Maret 2026 Naik Menjadi USD 938,87 per MT
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Resmi Dibuka!

Kebijakan

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Resmi Dibuka!

Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta 25 Maret 2026 Berlaku Lagi, Pengendara Wajib Sesuaikan Pelat Nomor

Kebijakan

ASN Dapat Kelonggaran Kerja Saat Libur Nataru, MenPANRB Terapkan Skema Fleksibel
Harga Emas Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025: Acuan Antam Rebound, Pegadaian Stagnan

Bisnis

Harga Emas Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025: Acuan Antam Rebound, Pegadaian Stagnan

Bisnis

Autopedia Indonesia: Ekosistem Digital Jual Beli Kendaraan yang Terus Berkembang
Semua Orang Ingin Pamer "My 2025 Recap"! Buka Jasa Edit Video Pendek Modal CapCut, Sehari Bisa Dapat 300 Ribu!

Bisnis

Semua Orang Ingin Pamer “My 2025 Recap”! Buka Jasa Edit Video Pendek Modal CapCut, Sehari Bisa Dapat 300 Ribu!