Home / Kebijakan

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:47 WIB

Adaptasi Teknologi Masif, DPR RI Segera Godok Revisi UU Penyiaran yang Lebih Relevan

koransakti - Penulis

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin saat menghadiri diskusi strategis bersama jajaran pimpinan KPI Pusat guna membahas masa depan regulasi penyiaran nasional.

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin saat menghadiri diskusi strategis bersama jajaran pimpinan KPI Pusat guna membahas masa depan regulasi penyiaran nasional.

koransakti.co.id- Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang kian masif telah mengubah perilaku masyarakat dalam menikmati konten audio visual. Jika dahulu radio dan televisi menjadi primadona utama, kini gawai memungkinkan setiap orang mengakses informasi kapan pun dan di mana pun. Namun, pergeseran ini juga membawa tantangan baru berupa sebaran hoaks dan konten sensasional yang sulit terbendung, sehingga mengancam perlindungan publik.

Mencermati kondisi tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menegaskan bahwa parlemen tengah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih relevan dengan tuntutan zaman. Dalam diskusi bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Sabtu (14/2/2026), Nurul menyebutkan bahwa fokus utama revisi ini mencakup adaptasi aturan terhadap platform digital serta penguatan kelembagaan KPI sebagai pengawas.

Baca juga :   DPR RI Setujui Abolisi untuk Tom Lembong 

Ketua KPI Pusat, Ubaidilah, beserta jajaran komisioner lainnya turut hadir untuk memberikan gambaran mengenai aspirasi publik. KPI terus berkomitmen melakukan edukasi, terutama kepada generasi muda, agar mereka lebih selektif dalam memilih tayangan dan aktif berpartisipasi melakukan pengawasan konten. Melalui sinergi antara DPR dan KPI, pemerintah berharap ekosistem penyiaran Indonesia masa depan tetap sehat dan mendidik bagi pemirsa.


Poin Utama Pembahasan Revisi UU Penyiaran

Komisi I DPR RI menggarisbawahi beberapa aspek krusial yang masuk dalam draf perubahan undang-undang:

  • Adaptasi Zaman: Menyusun aturan yang tidak hanya mengikat media konvensional, tetapi juga menjangkau berbagai konten di platform digital.

  • Penguatan Lembaga: Memperkokoh kewenangan KPI dalam menindak konten yang melanggar norma dan etika penyiaran di berbagai kanal.

  • Perlindungan Publik: Menciptakan mekanisme filter yang lebih kuat untuk meminimalkan penyebaran hoaks dan konten negatif yang merugikan masyarakat.

  • Partisipasi Pemirsa: Mendorong peran aktif masyarakat dalam melaporkan tayangan yang tidak layak guna menciptakan standar penyiaran yang berkualitas.

Baca juga :   Megawati Kunjungi Istana Merdeka, Disambut Langsung Presiden Prabowo Subianto

Upaya Edukasi Berkelanjutan oleh KPI

Selain mengawal regulasi, KPI aktif menggelar berbagai forum dialog di berbagai daerah. Tujuannya adalah mengajak masyarakat memahami hak-hak mereka sebagai konsumen media. Kehadiran tokoh-tokoh seperti Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, dalam diskusi tersebut menunjukkan bahwa koordinasi pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan informasi nasional di tengah gempuran konten luar negeri.

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Dimulai 2026

Kebijakan

Pemerintah Kaji Pensiun Fully Funded untuk ASN

Kebijakan

Presiden Prabowo Terima Michael Bloomberg, Bahas Penguatan SDM

Kebijakan

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

Daerah

ASN Dharmasraya Diberhentikan, Anike Maulana Cari Keadilan

Kebijakan

Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran LoI Kemitraan EdTech antara Indonesia dan PEA

Kebijakan

Kapolri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kebijakan

Langgar Aturan di Tengah Darurat, Bupati Aceh Selatan Diskors 3 Bulan