Home / Kebijakan

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:47 WIB

Adaptasi Teknologi Masif, DPR RI Segera Godok Revisi UU Penyiaran yang Lebih Relevan

koransakti - Penulis

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin saat menghadiri diskusi strategis bersama jajaran pimpinan KPI Pusat guna membahas masa depan regulasi penyiaran nasional.

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin saat menghadiri diskusi strategis bersama jajaran pimpinan KPI Pusat guna membahas masa depan regulasi penyiaran nasional.

koransakti.co.id- Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang kian masif telah mengubah perilaku masyarakat dalam menikmati konten audio visual. Jika dahulu radio dan televisi menjadi primadona utama, kini gawai memungkinkan setiap orang mengakses informasi kapan pun dan di mana pun. Namun, pergeseran ini juga membawa tantangan baru berupa sebaran hoaks dan konten sensasional yang sulit terbendung, sehingga mengancam perlindungan publik.

Mencermati kondisi tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menegaskan bahwa parlemen tengah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih relevan dengan tuntutan zaman. Dalam diskusi bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Sabtu (14/2/2026), Nurul menyebutkan bahwa fokus utama revisi ini mencakup adaptasi aturan terhadap platform digital serta penguatan kelembagaan KPI sebagai pengawas.

Baca juga :   Langgar Aturan di Tengah Darurat, Bupati Aceh Selatan Diskors 3 Bulan

Ketua KPI Pusat, Ubaidilah, beserta jajaran komisioner lainnya turut hadir untuk memberikan gambaran mengenai aspirasi publik. KPI terus berkomitmen melakukan edukasi, terutama kepada generasi muda, agar mereka lebih selektif dalam memilih tayangan dan aktif berpartisipasi melakukan pengawasan konten. Melalui sinergi antara DPR dan KPI, pemerintah berharap ekosistem penyiaran Indonesia masa depan tetap sehat dan mendidik bagi pemirsa.


Poin Utama Pembahasan Revisi UU Penyiaran

Komisi I DPR RI menggarisbawahi beberapa aspek krusial yang masuk dalam draf perubahan undang-undang:

  • Adaptasi Zaman: Menyusun aturan yang tidak hanya mengikat media konvensional, tetapi juga menjangkau berbagai konten di platform digital.

  • Penguatan Lembaga: Memperkokoh kewenangan KPI dalam menindak konten yang melanggar norma dan etika penyiaran di berbagai kanal.

  • Perlindungan Publik: Menciptakan mekanisme filter yang lebih kuat untuk meminimalkan penyebaran hoaks dan konten negatif yang merugikan masyarakat.

  • Partisipasi Pemirsa: Mendorong peran aktif masyarakat dalam melaporkan tayangan yang tidak layak guna menciptakan standar penyiaran yang berkualitas.

Baca juga :   Krisis Gaji ASN Pemda dan Progres LRT Jakarta: Solusi Anggaran hingga Transportasi Masa Depan

Upaya Edukasi Berkelanjutan oleh KPI

Selain mengawal regulasi, KPI aktif menggelar berbagai forum dialog di berbagai daerah. Tujuannya adalah mengajak masyarakat memahami hak-hak mereka sebagai konsumen media. Kehadiran tokoh-tokoh seperti Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, dalam diskusi tersebut menunjukkan bahwa koordinasi pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan informasi nasional di tengah gempuran konten luar negeri.

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Januari 2026
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Resmi Dibuka!

Kebijakan

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Resmi Dibuka!

Internasional

Upaya Pengamanan Ruang Siber di Kawasan ASEAN dan Jepang

Bisnis

Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Kemenperin Siapkan Regulasi Tegas

Ekonomi

Pemangkasan Anggaran MBG akan Hemat Rp235 Triliun

Kebijakan

Ketika Loyalitas Tak Diakui: Diskriminasi Administratif dalam Reformasi ASN
Bebas Tilang Tanpa Kartu: Korlantas Polri Siapkan SIM Digital Lewat Ponsel

Kebijakan

Bebas Tilang Tanpa Kartu: Korlantas Polri Siapkan SIM Digital Lewat Ponsel

Kebijakan

BGN Bangun Portal Pengaduan MBG: Saluran Resmi Laporkan Masalah