Home / Kebijakan / Keuangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:25 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta-Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di turunkan hingga di bawah 9 persen. Keputusan tersebut di sampaikan Presiden dalam sambutannya di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penurunan bunga untuk kredit keluarga prasejahtera dari 24 persen menjadi di bawah 9 persen merupakan sebuah keputusan politik yang telah di ambil.

Presiden turut menyoroti ketimpangan akses pembiayaan yang selama ini justru membebani pelaku usaha mikro dengan bunga lebih tinggi di banding pengusaha besar.

Menurut Presiden, negara tidak boleh membiarkan masyarakat kecil menanggung beban pembiayaan lebih berat dan menekankan pentingnya mewujudkan yang sebenarnya dengan menjadikan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 sebagai patokan nyata, bukan sekadar slogan.

Selain kebijakan penurunan bunga kredit, Presiden juga menekankan pentingnya reformasi regulasi dan percepatan perizinan usaha.

Baca juga :   Sekolah Rakyat Keberanian Negara Ubah Nasib Anak Bangsa

Presiden meminta seluruh kementerian dan lembaga untuk mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini di nilai memperlambat investasi dan kegiatan usaha.

Tidak hanya itu, Presiden turut meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk membentuk satuan tugas khusus deregulasi guna menyederhanakan berbagai aturan yang di nilai tumpang tindih.

Presiden menegaskan bahwa pengusaha yang bekerja secara benar harus di berikan dukungan penuh agar mampu menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian nasional.(BPMI Setpres)

Baca juga: PNM Fasilitasi Akses Pasar Lebih Luas, Berkah Ramadan untuk Nasabah PNM Mekaar

Baca juga :   Pemprov Jatim Terapkan WFH ASN Mulai Rabu, Khofifah Hindari Efek Long Weekend

Enaknya Jadi Ketua Kelompok PNM Mekaar, Dapat Studi Banding Gratis ke UMKM Top!

 

 

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jawab Pertanyaan Dibayar Saldo DANA? Ini 5 Aplikasi Survey Terpercaya & Terbukti Membayar 2025

Keuangan

Jawab Pertanyaan Dibayar Saldo DANA? Ini 5 Aplikasi Survey Terpercaya & Terbukti Membayar 2025

Jambi

Bekerjasama dengan Bulog, Polda Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah (GPM)
Rumah Bersih, Dompet Terisi: Ubah Tumpukan Barang Bekas Jadi "Uang Kaget" di Akhir Tahun

Bisnis

Rumah Bersih, Dompet Terisi: Ubah Tumpukan Barang Bekas Jadi “Uang Kaget” di Akhir Tahun

Ekonomi

Rupiah Tembus Rp17.500, Menteri Bahlil Kaji Ulang Subsidi dan Harga BBM

Kebijakan

Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran LoI Kemitraan EdTech antara Indonesia dan PEA

Kebijakan

Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Januari 2026

Kesehatan

Presiden Prabowo dan Ratu Máxima Bahas Transformasi Inklusi dan Kesehatan Keuangan
Hukum Forex dalam Islam: Halal atau Haram? Simak Penjelasan Fatwa MUI

Bisnis

Hukum Forex dalam Islam: Halal atau Haram? Simak Penjelasan Fatwa MUI