Home / Energi / Kebijakan

Senin, 14 September 2026 - 09:13 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Kelompok Desil 9 dan 10 Wajib Beralih ke BBM Non-Subsidi

koransakti - Penulis

koransakti.co.id- Pemerintah tengah mematangkan skema baru untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran. Melalui rencana kebijakan ini, masyarakat yang masuk dalam kategori desil 9 dan 10 atau kelompok berekonomi mamp u nantinya tidak bisa lagi membeli Pertalite maupun Biosolar. Sebagai gantinya, mereka wajib menggunakan BBM non-subsidi.

PT Pertamina Patra Niaga menegaskan kesiapannya untuk menjalankan regulasi tersebut. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa pihaknya menantikan keputusan resmi dan mekanisme akhir dari pemerintah sebelum menerapkan aturan ini di lapangan.

“Pertamina pasti siap apabila kebijakan itu sudah resmi dari pemerintah,” ujar Roberth di Cilacap, Jawa Tengah.

Ia juga menambahkan bahwa klasifikasi desil menjadi acuan penting agar subsidi negara benar-benar di nikmati oleh masyarakat menengah ke bawah. Saat ini, pemerintah masih memverifikasi serta memeriksa validitas data desil yang akan menjadi basis pembatasan tersebut.

Baca juga :   WFA Jelang & Usai Lebaran 2026, Ini Aturannya

Dampak Perubahan Biaya BBM bagi Konsumen

Peralihan dari BBM subsidi ke non-subsidi di pastikan akan meningkatkan pengeluaran harian pemilik kendaraan. Sebagai gambaran di wilayah Jawa dan Banten:

  • Pertalite vs Pertamax: Pengisian 5 liter Pertalite (Rp10.000/liter) membutuhkan biaya Rp50.000. Jika beralih ke Pertamax (Rp15.950/liter), konsumen harus mengeluarkan Rp79.750 untuk jumlah yang sama, atau selisih lebih mahal Rp29.750.

  • Pertamax Turbo: Pengisian 5 liter dengan harga Rp19.600 per liter membutuhkan dana hingga Rp98.000.

  • BBM Diesel (Dexlite & Pertamina Dex): Konsumen yang beralih ke Dexlite (Rp23.700/liter) perlu merogoh kocek Rp118.500 per 5 liter, sementara pengguna Pertamina Dex (Rp25.200/liter) harus menyiapkan dana sebesar Rp126.000.

Baca juga :   Harga BBM 30 April 2026 Melejit! Jenis Diesel Ini Tembus Rp25 Ribu per Liter

Setelah pemerintah meresmikan regulasi ini, Pertamina akan langsung berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan skema teknis di seluruh SPBU. (Ad)

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

Lindungi UMKM: Zulfikar Demokrat Ultimatum Pemerintah Terkait “Banjir” Barang Impor Murah

Kebijakan

KSP Gandeng KOWANI, Siap Dorong Eksistensi Perempuan Indonesia di Kancah Internasional

Ekonomi

Pemerintah Gelontorkan KUR Rp 50 T ke Peternak Ayam

Internasional

Upaya Pengamanan Ruang Siber di Kawasan ASEAN dan Jepang

Kebijakan

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

Advetorial

PUPR Sungai Penuh Tetapkan SOP Peminjaman Alat dan Layanan IMB

Kebijakan

Aturan Baru! Anak di Bawah 7 Tahun Kini Boleh Masuk SD, Ini Syarat Wajibnya

Bisnis

Pertamina dan Swasta Kompak Ubah Harga BBM per 1 Agustus 2026: Cek Rincian Lengkapnya!