Home / Kebijakan / Pendidikan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:38 WIB

Aturan Baru! Anak di Bawah 7 Tahun Kini Boleh Masuk SD, Ini Syarat Wajibnya

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi melonggarkan aturan batas usia masuk Sekolah Dasar (SD). Oleh karena itu, kini, anak-anak yang belum genap berusia tujuh atau enam tahun mendapatkan lampu hijau untuk mendaftar SD, asalkan memenuhi kriteria khusus yang berlaku.

Pada dasarnya, pemerintah memprioritaskan anak berusia tujuh tahun untuk mengisi bangku SD. Namun, aturan terbaru membuka kesempatan emas bagi anak-anak di bawah usia tersebut untuk mulai bersekolah lebih awal.

Regulasi Baru SPMB 2026: Fleksibel dan Ramah Anak

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“SPMB jenjang SD memberikan pengecualian usia anak. Catatan kuncinya adalah anak tersebut memang sudah siap mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot di Kantor Kemendikdamen, Jakarta Selatan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) bukan lagi menjadi syarat mutlak atau kewajiban bagi calon siswa SD.

Baca juga :   Korban Keracunan MBG Tembus 10.482 Anak, JPPI Desak Pemerintah Tutup Semua Dapur

2 Syarat Utama Masuk SD di Bawah Usia 7 Tahun

Untuk memastikan anak benar-benar siap secara mental dan kognitif, orang tua wajib memenuhi salah satu dari syarat administratif berikut:

1. Surat Rekomendasi Psikolog

Orang tua harus menyertakan surat keterangan dari psikolog profesional yang terpercaya. Surat ini menyatakan bahwa anak memiliki kesiapan mental dan kemampuan teoretis untuk mengikuti kegiatan belajar di tingkat SD.

2. Rekomendasi Dewan Guru Sekolah

Jika orang tua kesulitan mengakses jasa psikolog, mereka bisa memanfaatkan opsi alternatif. Sesuai Pasal 11 Ayat 7 Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, dewan guru pada sekolah tujuan berwenang melakukan penilaian dan mengeluarkan surat rekomendasi kesiapan anak.

Baca juga :   Kisah Epidemiolog Filipina dan Kursus Gratis WHO yang Mengubah Wajah Kesehatan Mental

Selain kesiapan mental, anak yang masuk SD di bawah usia enam tahun juga harus menunjukkan indikator khusus, seperti kecerdasan tinggi atau bakat istimewa.

Dukungan DPR: Kecerdasan Anak Tidak Bisa Disamaratakan

Langkah Kemendikdasmen ini mendapat dukungan penuh dari parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR, Himmatul Aliyah, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengawal isu fleksibilitas usia ini dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Menurut Himmatul, batasan administratif berupa usia tidak boleh membatasi hak anak untuk mengenyam pendidikan.

“Kecerdasan anak itu bervariasi. Beberapa anak bahkan sudah siap belajar atau menunjukkan kemampuan luar biasa sejak usia lima atau enam tahun. Hambatan administratif ini sudah sepatutnya kita sesuaikan dengan bukti kesiapan fisik dan kecerdasan anak,” pungkas Himmatul. (*)

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Artikel

UMAR BAKRI PAHLAWAN TANPA TANDA JASA

Advetorial

Dr. Oktir Nebi Resmi Daftar sebagai Calon Ketua STIA NUSA Sungai Penuh Periode 2025–2029

Daerah

Pemprov Jatim Terapkan WFH ASN Mulai Rabu, Khofifah Hindari Efek Long Weekend

Kerinci

Gelorakan Srigernas, Pabung Kodim 0417/Kerinci Pimpin Upacara Bendera di SMAN 8 Kerinci.

Pendidikan

LDK MAN 1 Sungai Penuh Cetak Generasi Pemimpin Berkarakter

Advetorial

SMAN 1 Sungai Penuh Gelar Education Expo untuk Kembangkan Karakter Pelajar Pancasila

Kebijakan

One Way Nasional Diberlakukan dari KM 70 hingga KM 414, Pengendara Diminta Prioritaskan Keselamatan

Advetorial

Bank Sampah SMA 1: Solusi untuk Lingkungan Bersih
error: Content is protected !!