koransakti.co.id, Jakarta- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi melonggarkan aturan batas usia masuk Sekolah Dasar (SD). Oleh karena itu, kini, anak-anak yang belum genap berusia tujuh atau enam tahun mendapatkan lampu hijau untuk mendaftar SD, asalkan memenuhi kriteria khusus yang berlaku.
Pada dasarnya, pemerintah memprioritaskan anak berusia tujuh tahun untuk mengisi bangku SD. Namun, aturan terbaru membuka kesempatan emas bagi anak-anak di bawah usia tersebut untuk mulai bersekolah lebih awal.
Regulasi Baru SPMB 2026: Fleksibel dan Ramah Anak
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“SPMB jenjang SD memberikan pengecualian usia anak. Catatan kuncinya adalah anak tersebut memang sudah siap mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot di Kantor Kemendikdamen, Jakarta Selatan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) bukan lagi menjadi syarat mutlak atau kewajiban bagi calon siswa SD.
2 Syarat Utama Masuk SD di Bawah Usia 7 Tahun
Untuk memastikan anak benar-benar siap secara mental dan kognitif, orang tua wajib memenuhi salah satu dari syarat administratif berikut:
1. Surat Rekomendasi Psikolog
Orang tua harus menyertakan surat keterangan dari psikolog profesional yang terpercaya. Surat ini menyatakan bahwa anak memiliki kesiapan mental dan kemampuan teoretis untuk mengikuti kegiatan belajar di tingkat SD.
2. Rekomendasi Dewan Guru Sekolah
Jika orang tua kesulitan mengakses jasa psikolog, mereka bisa memanfaatkan opsi alternatif. Sesuai Pasal 11 Ayat 7 Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, dewan guru pada sekolah tujuan berwenang melakukan penilaian dan mengeluarkan surat rekomendasi kesiapan anak.
Selain kesiapan mental, anak yang masuk SD di bawah usia enam tahun juga harus menunjukkan indikator khusus, seperti kecerdasan tinggi atau bakat istimewa.
Dukungan DPR: Kecerdasan Anak Tidak Bisa Disamaratakan
Langkah Kemendikdasmen ini mendapat dukungan penuh dari parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR, Himmatul Aliyah, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengawal isu fleksibilitas usia ini dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurut Himmatul, batasan administratif berupa usia tidak boleh membatasi hak anak untuk mengenyam pendidikan.
“Kecerdasan anak itu bervariasi. Beberapa anak bahkan sudah siap belajar atau menunjukkan kemampuan luar biasa sejak usia lima atau enam tahun. Hambatan administratif ini sudah sepatutnya kita sesuaikan dengan bukti kesiapan fisik dan kecerdasan anak,” pungkas Himmatul. (*)















