Koransakti.co.id, Jakarta– Rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) nasional resmi di berlakukan pada ruas Tol Jakarta–Cikampek hingga Gerbang Tol Kalikangkung.
Kebijakan ini di mulai dari KM 70 dan berlanjut hingga KM 414 sebagai upaya mengurai kepadatan arus kendaraan, terutama pada periode lonjakan mobilitas.
Penerapan skema one way tersebut di lakukan oleh Korlantas Polri melalui pemantauan intensif di lapangan. Pengaturan ini di harapkan mampu memperlancar distribusi kendaraan yang mengarah ke jalur utama tol Trans Jawa.
Petugas mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap menjaga jarak aman antar kendaraan dan mematuhi batas kecepatan yang telah di tentukan.
Selain itu, pengendara juga di minta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi jalan, termasuk potensi kepadatan di titik-titik tertentu.
Tidak hanya itu, kesiapan perjalanan juga menjadi perhatian penting. Pengguna tol di ingatkan untuk memastikan saldo kartu elektronik (e-toll) mencukupi guna menghindari hambatan saat transaksi di gerbang tol.
Kepatuhan terhadap arahan petugas di lapangan menjadi faktor kunci dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Dalam situasi darurat atau membutuhkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center resmi di nomor 1-500-669 yang di sediakan oleh pihak kepolisian.
Penerapan sistem one way nasional ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan lalu lintas berskala besar guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama perjalanan.
Dengan disiplin berkendara dan kepatuhan terhadap aturan, di harapkan risiko kecelakaan dapat di tekan seminimal mungkin.**















