Home / Kebijakan / Transportasi

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:59 WIB

One Way Nasional Diberlakukan dari KM 70 hingga KM 414, Pengendara Diminta Prioritaskan Keselamatan

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta– Rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) nasional resmi di berlakukan pada ruas Tol Jakarta–Cikampek hingga Gerbang Tol Kalikangkung.

Kebijakan ini di mulai dari KM 70 dan berlanjut hingga KM 414 sebagai upaya mengurai kepadatan arus kendaraan, terutama pada periode lonjakan mobilitas.

Penerapan skema one way tersebut di lakukan oleh Korlantas Polri melalui pemantauan intensif di lapangan. Pengaturan ini di harapkan mampu memperlancar distribusi kendaraan yang mengarah ke jalur utama tol Trans Jawa.

Baca juga :   Bahaya Mengintai! Ini Alasan Mengapa Kamu Dilarang Keras Menyimpan Sepatu di Bawah Jok Pengemudi Mobil

Petugas mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap menjaga jarak aman antar kendaraan dan mematuhi batas kecepatan yang telah di tentukan.

Selain itu, pengendara juga di minta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi jalan, termasuk potensi kepadatan di titik-titik tertentu.

Tidak hanya itu, kesiapan perjalanan juga menjadi perhatian penting. Pengguna tol di ingatkan untuk memastikan saldo kartu elektronik (e-toll) mencukupi guna menghindari hambatan saat transaksi di gerbang tol.

Kepatuhan terhadap arahan petugas di lapangan menjadi faktor kunci dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Baca juga :   BMW Recall Ratusan Ribu Mobil Global, Dinamo Starter Bisa Picu Kebakaran

Dalam situasi darurat atau membutuhkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center resmi di nomor 1-500-669 yang di sediakan oleh pihak kepolisian.

Penerapan sistem one way nasional ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan lalu lintas berskala besar guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama perjalanan.

Dengan disiplin berkendara dan kepatuhan terhadap aturan, di harapkan risiko kecelakaan dapat di tekan seminimal mungkin.**

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

Batas Waktu Lapor SPT OP Diperpanjang hingga Akhir April

Kebijakan

Vaksinasi Berbasis Zona, Kementan Perkuat Perlindungan Peternak dari PMK

Daerah

Tol Betejam Jambi Resmi Beroperasi Tanpa Tarif, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 45 Menit

Daerah

Lalu Lintas Semanggi-Slipi Macet Parah, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Kebijakan

Regulasi Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Resmi Coret CV dan PT dari Daftar Penerima Fasilitas UMKM

Daerah

Efek Rugi Rp 37 Miliar, 13 Lahan di Jakarta Selatan Akan Jadi Parkir Resmi

Jakarta

Pastikan Kesiapan Layanan Mudik Lebaran, Menko Polkam tinjau St. Gambir dan Tm. Kampung Rambutan

Kebijakan

Aturan Baru! Anak di Bawah 7 Tahun Kini Boleh Masuk SD, Ini Syarat Wajibnya
error: Content is protected !!