Home / Kebijakan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:55 WIB

Kapolri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini di ambil sebagai bentuk empati nasional, mengingat Indonesia masih diliputi suasana duka akibat bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.

Kapolri menilai, perayaan kembang api yang bersifat euforia tidak sejalan dengan kondisi kebatinan bangsa saat ini. Menurutnya, momentum pergantian tahun seharusnya di isi dengan kegiatan yang lebih bermakna dan mencerminkan rasa solidaritas terhadap para korban bencana.

“Kita ingin mengajak seluruh masyarakat untuk menahan euforia dan bersama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” ujar Kapolri dalam keterangannya.

Baca juga :   Ketika Loyalitas Tak Diakui: Diskriminasi Administratif dalam Reformasi ASN

Sebagai alternatif, Kapolri mengimbau masyarakat untuk mengisi malam Tahun Baru 2026 dengan doa bersama, refleksi diri, serta kegiatan positif yang dapat memperkuat kepedulian sosial.

Langkah ini di harapkan dapat mempererat persatuan sekaligus menjadi bentuk dukungan moril bagi warga terdampak bencana.

Terkait pengawasan di lapangan, Kapolri menyerahkan sepenuhnya teknis pengamanan dan penindakan kepada Polda di masing-masing daerah.

Baca juga :   Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran LoI Kemitraan EdTech antara Indonesia dan PEA

Kepolisian daerah di minta bertindak tegas namun tetap humanis apabila di temukan pelanggaran terhadap kebijakan larangan pesta kembang api.

Dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, Polri mengerahkan sekitar 234.000 personel. Ratusan ribu personel tersebut di tempatkan di pos pelayanan, pos pengamanan, serta pos terpadu yang berkolaborasi dengan TNI dan instansi terkait.

Polri memastikan seluruh rangkaian pengamanan Nataru berjalan optimal guna menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta kelancaran aktivitas publik selama libur akhir tahun.**

Berita ini 49 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

KUR Rp100 Juta ke Bawah Pakai Agunan, Ini Sanksi Bagi Bank

Kebijakan

Kemenko Polkam Perkuat Digitalisasi Perlinsos Berbasis Data Kependudukan Nasional

Kebijakan

BGN Bangun Portal Pengaduan MBG: Saluran Resmi Laporkan Masalah

Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta 25 Maret 2026 Berlaku Lagi, Pengendara Wajib Sesuaikan Pelat Nomor
Adaptasi Teknologi Masif, DPR RI Segera Godok Revisi UU Penyiaran yang Lebih Relevan

Kebijakan

Adaptasi Teknologi Masif, DPR RI Segera Godok Revisi UU Penyiaran yang Lebih Relevan

Kebijakan

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Aturan Resmi Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Terbaru untuk Tahun Ajaran Baru

Kebijakan

KSP Gandeng KOWANI, Siap Dorong Eksistensi Perempuan Indonesia di Kancah Internasional
Bebas Tilang Tanpa Kartu: Korlantas Polri Siapkan SIM Digital Lewat Ponsel

Kebijakan

Bebas Tilang Tanpa Kartu: Korlantas Polri Siapkan SIM Digital Lewat Ponsel