Home / Kebijakan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:55 WIB

Kapolri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini di ambil sebagai bentuk empati nasional, mengingat Indonesia masih diliputi suasana duka akibat bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.

Kapolri menilai, perayaan kembang api yang bersifat euforia tidak sejalan dengan kondisi kebatinan bangsa saat ini. Menurutnya, momentum pergantian tahun seharusnya di isi dengan kegiatan yang lebih bermakna dan mencerminkan rasa solidaritas terhadap para korban bencana.

“Kita ingin mengajak seluruh masyarakat untuk menahan euforia dan bersama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” ujar Kapolri dalam keterangannya.

Baca juga :   KUR Rp100 Juta ke Bawah Pakai Agunan, Ini Sanksi Bagi Bank

Sebagai alternatif, Kapolri mengimbau masyarakat untuk mengisi malam Tahun Baru 2026 dengan doa bersama, refleksi diri, serta kegiatan positif yang dapat memperkuat kepedulian sosial.

Langkah ini di harapkan dapat mempererat persatuan sekaligus menjadi bentuk dukungan moril bagi warga terdampak bencana.

Terkait pengawasan di lapangan, Kapolri menyerahkan sepenuhnya teknis pengamanan dan penindakan kepada Polda di masing-masing daerah.

Baca juga :   Kejuaraan Bulu Tangkis Piala Kapolri 2025 Junjung Sportivitas dan Pererat Persatuan

Kepolisian daerah di minta bertindak tegas namun tetap humanis apabila di temukan pelanggaran terhadap kebijakan larangan pesta kembang api.

Dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, Polri mengerahkan sekitar 234.000 personel. Ratusan ribu personel tersebut di tempatkan di pos pelayanan, pos pengamanan, serta pos terpadu yang berkolaborasi dengan TNI dan instansi terkait.

Polri memastikan seluruh rangkaian pengamanan Nataru berjalan optimal guna menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta kelancaran aktivitas publik selama libur akhir tahun.**

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Resmi Dibuka!

Kebijakan

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Resmi Dibuka!

Energi

Update Harga BBM 16 April 2026: Pemerintah Pastikan Harga Tetap Stabil di Seluruh SPBU

Kebijakan

One Way Nasional Diberlakukan dari KM 70 hingga KM 414, Pengendara Diminta Prioritaskan Keselamatan
Adaptasi Teknologi Masif, DPR RI Segera Godok Revisi UU Penyiaran yang Lebih Relevan

Kebijakan

Adaptasi Teknologi Masif, DPR RI Segera Godok Revisi UU Penyiaran yang Lebih Relevan

Internasional

Upaya Pengamanan Ruang Siber di Kawasan ASEAN dan Jepang

Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta 25 Maret 2026 Berlaku Lagi, Pengendara Wajib Sesuaikan Pelat Nomor

Ekonomi

Pelonggaran Impor RI: Pemerintah Longgarkan Aturan untuk 10 Komoditas

Kebijakan

Ketika Loyalitas Tak Diakui: Diskriminasi Administratif dalam Reformasi ASN