Home / Jakarta / Kebijakan / Transportasi

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:31 WIB

Aturan Ganjil Genap Jakarta 25 Maret 2026 Berlaku Lagi, Pengendara Wajib Sesuaikan Pelat Nomor

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta-‏ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada Rabu, 25 Maret 2026.

Kebijakan ini di terapkan guna mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama setelah sebelumnya sempat di longgarkan selama periode libur panjang.

Pada tanggal ganjil seperti 25 Maret, kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil di izinkan melintas di jalur yang masuk dalam kawasan pembatasan.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor genap di imbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan atau menggunakan rute alternatif agar terhindar dari sanksi.

Penerapan aturan ini masih menggunakan dua sesi waktu, yakni pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB serta sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Baca juga :   Kemenko Polkam Sarankan Pengawasan di Ruang Siber Dalam Gerakan Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan. Kebijakan ini berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dan tidak di terapkan saat akhir pekan maupun hari libur nasional.

Sejumlah ruas jalan protokol tetap menjadi fokus penerapan ganjil genap, di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, serta Jalan HR Rasuna Said.

Kawasan ini di kenal sebagai pusat aktivitas bisnis dengan volume kendaraan yang tinggi setiap harinya.

Pengawasan dilakukan melalui sistem tilang elektronik (ETLE) serta petugas di lapangan. Bagi pelanggar, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 tetap di berlakukan sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.

Baca juga :   Siap-Siap! Operasi Patuh 2026 Gelar Razia Besar-Besaran, Pelanggar Ini Kena Denda 1 Juta

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurangi kemacetan sekaligus mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.

Selain lebih efisien, penggunaan moda seperti TransJakarta, MRT, dan KRL juga di nilai membantu menekan polusi udara di ibu kota.

Masyarakat di imbau untuk selalu mengecek tanggal serta menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum bepergian agar perjalanan tetap lancar dan terhindar dari pelanggaran. (Emi)

Baca juga: Macet di Luar? Rebahan Aja! 4 Rekomendasi Tontonan Netflix Terseru Buat Nemenin Malam Minggu Valentine Kamu (14 Februari 2026)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

ARPG Tegas Minta Presiden Batalkan Wamen Rangkap Jabatan dan Dukung Putusan MK Pemisahan Pemilu

Kebijakan

Regulasi Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Resmi Coret CV dan PT dari Daftar Penerima Fasilitas UMKM

Jakarta

Kabar Duka Ibunda Khairul Imam Photographer PERSIJA Meninggal Dunia

Jakarta

1.000 Calon Kadet Mahasiswa Unhan RI Ikuti Seleksi lanjutan

Jakarta

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Juara Dunia MotoGP Marc Marquez 

Ekonomi

Pimpin Rapat di Hambalang, Presiden RI Bahas Strategi Ekonomi Nasional di Tengah Gejolak Global

Jakarta

Kementan Perkuat Ketersediaan Daging Nasional, Dorong Pelaku Usaha Percepat Pemasukan Ternak Bakalan

Energi

PLN Kembali Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 17 September 2025