koransakti.co.id, Jakarta- Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk menata ulang insentif pajak bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, otoritas fiskal resmi mengubah aturan main Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%.
Aturan baru ini mengubah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 demi memastikan fasilitas pajak lebih tepat sasaran sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Salah satu poin paling krusial dalam revisi ini adalah penyusutan kategori pelaku usaha yang berhak menikmati tarif PPh Final 0,5%. Pemerintah kini menghapus CV dan PT dari daftar penerima fasilitas, serta memperketat kriteria integrasi omzet usaha.
Ketegasan Integritas: Suap dan Gratifikasi Bukan Pengurang Pajak
Melalui penyisipan Pasal 20A, pemerintah memperkuat integritas sistem perpajakan nasional. Aturan ini menegaskan bahwa pelaku usaha di larang keras memasukkan pengeluaran untuk suap, gratifikasi, atau pemberian lainnya—termasuk kepada pejabat publik asing—sebagai biaya fiskal. Praktik koruptif tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak.
Siapa Saja yang Masih Berhak Menikmati PPh Final 0,5%?
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1), pemerintah membatasi fasilitas tarif PPh Final 0,5% hanya untuk pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, yang meliputi:
Wajib Pajak Orang Pribadi (perorangan).
Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan yang di dirikan oleh 1 orang.
Koperasi.
Dengan demikian, bentuk badan hukum seperti Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) umum resmi kehilangan hak menggunakan tarif final ini dan harus beralih ke tarif umum Pasal 17 UU PPh.
Catatan Penting (Pasal 56): Fasilitas PPh Final 0,5% ini tetap tidak berlaku bagi kelompok pekerja bebas atau profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, artis, influencer (pembuat konten online), olahragawan, agen asuransi, hingga distributor MLM.
Pendekatan Baru: Hitung Omzet Berdasarkan Substansi Ekonomi
Pemerintah kini menerapkan pendekatan substansi ekonomi yang lebih ketat lewat Pasal 58. Jika dahulu batasan omzet Rp4,8 miliar di hitung per entitas, kini aturan baru melakukan penggabungan:
Akumulasi Omzet: Batasan Rp4,8 miliar di hitung dari total keseluruhan peredaran bruto usaha, baik dari dalam maupun luar negeri, sebelum di kurangi potongan penjualan atau diskon tunai.
Satu Kesatuan Keluarga: Bagi pasangan suami-istri yang melakukan pemisahan harta (perjanjian tertulis) atau istri yang memilih menjalankan kewajiban pajak sendiri, pemerintah akan menggabungkan omzet usaha suami dan istri untuk menentukan kelayakan ambang batas Rp4,8 miliar.
Perseroan Perorangan Terafiliasi: Omzet pemilik perorangan akan di gabungkan dengan seluruh perseroan perorangan yang ia dirikan. Jika totalnya melebihi Rp4,8 miliar, maka hak fasilitas PPh Final otomatis gugur.
Kabar Baik: Perpanjangan Napas Fasilitas Pajak
Meskipun aturan memperketat kriteria, pemerintah memberikan masa transisi yang melegakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Pasal II:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa fasilitas PPh Finalnya habis pada tahun 2024, tetap boleh memanfaatkan PPh Final 0,5% untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada tahun 2025, tetap bisa menggunakannya hingga Tahun Pajak 2026.
Surat Keterangan (Suket) yang sudah terbit tetap berlaku selama memenuhi syarat.
Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pino Siddharta, menilai langkah ini sebagai tonggak penting reformasi perpajakan. Menurutnya, regulasi ini berhasil menjawab keraguan wajib pajak sekaligus mendorong keadilan bersaing dengan menutup celah pemecahan omzet demi menghindari pajak. (hari)















