koransakti.co.id- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Razia besar-besaran ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Melalui operasi ini, polisi fokus menindak berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan di jalan raya.
Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan utama petugas adalah pengendara yang sengaja melepas atau menutupi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Praktik nakal ini masih sering terjadi di jalanan, khususnya pada jenis motor sport dan motor gede (moge).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komaruddin, menegaskan bahwa polisi akan memburu para pengendara yang sengaja mencopot pelat nomor demi menghindari kamera tilang elektronik (ETLE). Selain masalah pelat nomor, petugas juga mengincar pelanggaran fatal lain seperti melawan arus, bermain ponsel saat berkendara, tidak memakai helm SNI, hingga pengendara di bawah umur.
Tilang Manual Kembali Berlaku Lewat Sistem Hunting
Berbeda dari razia sebelumnya yang sangat bergantung pada ETLE, kali ini polisi juga menerapkan tilang manual. Petugas akan bergerak aktif menggunakan metode hunting system atau patroli keliling di titik-titik rawan. Sebanyak 2.798 personel gabungan turun ke lapangan untuk menyukseskan operasi ini.
Menariknya, polisi menegaskan tidak akan mengutamakan razia diam di tempat (stasioner). Pihak kepolisian bahkan meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan oknum petugas yang melakukan pungutan liar (pungli) selama razia berlangsung.
Daftar Lengkap Pelanggaran dan Sanksi Denda Operasi Patuh 2026
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi target operasi beserta denda maksimalnya:
Tidak memiliki SIM / Pengendara di bawah umur: Denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
Bermain HP saat berkendara: Denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
Mengemudi di bawah pengaruh alkohol: Denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
Melawan arah lalu lintas: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Melebihi batas kecepatan: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Tidak pasang TNKB / Pelat nomor tidak sesuai aturan: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Kendaraan tidak layak jalan (Knalpot brong/spion tidak lengkap): Denda maksimal Rp 250.000 (motor) dan Rp 500.000 (mobil).
Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
Tidak memakai sabuk pengaman: Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
Berboncengan lebih dari satu orang: Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
Catatan Penting: Sebelum bepergian, pastikan Anda memeriksa kembali kelengkapan surat-surat kendaraan dan fungsi komponen bodi. Tetap patuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama dan agar terhindar dari sanksi tilang.














