Home / Kebijakan / Keuangan / Pemerintahan

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:14 WIB

DPR Tegaskan THR Wajib Cair H-14 Lebaran, Perusahaan Diminta Patuh Aturan

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta– DPR RI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pekerja menjelang Hari Raya. Melalui Komisi IX DPR RI, parlemen mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.

Anggota Komisi IX, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa ketentuan pembayaran THR pada H-14 bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus di taati seluruh perusahaan.

Ia menyebut aturan tersebut telah jelas di atur dalam regulasi yang di terbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya. Jangan menunggu hingga mendekati Lebaran, apalagi sampai terlambat. Ini hak pekerja yang harus di penuhi,” tegasnya.

Baca juga :   Edukasi Pajak: Membedah Perbedaan Mendasar Harta PPS dan Investasi PPS

Menurutnya, pembayaran THR tepat waktu sangat penting agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri 2026 dengan lebih tenang.

DPR juga meminta pengawas ketenagakerjaan di daerah untuk meningkatkan pengawasan dan tidak ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan.

Irma menilai, praktik pembayaran THR pada H-7 atau bahkan lebih dekat ke hari raya sudah tidak relevan dan berpotensi merugikan pekerja. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga :   Desa Talang Lindung Beri Apresiasi Buat Warga Berprestasi 

DPR menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang di lindungi undang-undang. Jika di temukan pelanggaran, perusahaan dapat di kenai sanksi administratif sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Dengan penegasan ini, DPR berharap tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya mencerminkan tanggung jawab hukum, tetapi juga kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan.**

Baca juga: Cara Daftar Tokopedia Affiliate 2025: Ubah Link Belanja Jadi Komisi Jutaan!

Berita ini 74 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rumah Bersih, Dompet Terisi: Ubah Tumpukan Barang Bekas Jadi "Uang Kaget" di Akhir Tahun

Bisnis

Rumah Bersih, Dompet Terisi: Ubah Tumpukan Barang Bekas Jadi “Uang Kaget” di Akhir Tahun

Ekonomi

Rakor Percepatan Proses Legislasi Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Tingkat Kabupaten/Kota

Advetorial

Ketua DPRD Pimpin Rapat Badan Musyawarah

Advetorial

Sekda Kerinci, Zainal Efendi Membuka Secara Resmi Bhakti Sosial Sunatan Massal ke IX tahun 2022

Nasional

Kunker Wako Ahmadi Di Balikpapan disambut Hangat Masyarakat

Advetorial

Dinas PUPR Kota Sungai Penuh Ciptakan Ruang Wilayah Yang Aman, Nyaman, Produktif & Berkelanjutan

Advetorial

Wako Ahmadi Lantik Sekda dan 58 Orang Pejabat Lingkup Pemkot Sungai Penuh

Advetorial

Walikota Sungai Penuh Serahkan Bantuan Bedah Rumah dan Jamban Sehat