koransakti.co.id, Jakarta– DPR RI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pekerja menjelang Hari Raya. Melalui Komisi IX DPR RI, parlemen mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.
Anggota Komisi IX, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa ketentuan pembayaran THR pada H-14 bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus di taati seluruh perusahaan.
Ia menyebut aturan tersebut telah jelas di atur dalam regulasi yang di terbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya. Jangan menunggu hingga mendekati Lebaran, apalagi sampai terlambat. Ini hak pekerja yang harus di penuhi,” tegasnya.
Menurutnya, pembayaran THR tepat waktu sangat penting agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri 2026 dengan lebih tenang.
DPR juga meminta pengawas ketenagakerjaan di daerah untuk meningkatkan pengawasan dan tidak ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan.
Irma menilai, praktik pembayaran THR pada H-7 atau bahkan lebih dekat ke hari raya sudah tidak relevan dan berpotensi merugikan pekerja. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku.
DPR menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang di lindungi undang-undang. Jika di temukan pelanggaran, perusahaan dapat di kenai sanksi administratif sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Dengan penegasan ini, DPR berharap tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya mencerminkan tanggung jawab hukum, tetapi juga kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan.**
Baca juga: Cara Daftar Tokopedia Affiliate 2025: Ubah Link Belanja Jadi Komisi Jutaan!















