Home / Kebijakan / Keuangan / Pemerintahan

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:14 WIB

DPR Tegaskan THR Wajib Cair H-14 Lebaran, Perusahaan Diminta Patuh Aturan

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta– DPR RI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pekerja menjelang Hari Raya. Melalui Komisi IX DPR RI, parlemen mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.

Anggota Komisi IX, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa ketentuan pembayaran THR pada H-14 bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus di taati seluruh perusahaan.

Ia menyebut aturan tersebut telah jelas di atur dalam regulasi yang di terbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya. Jangan menunggu hingga mendekati Lebaran, apalagi sampai terlambat. Ini hak pekerja yang harus di penuhi,” tegasnya.

Baca juga :   BWSS VI Jambi Realisasikan Puluhan Proyek Irigasi di Kerinci

Menurutnya, pembayaran THR tepat waktu sangat penting agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri 2026 dengan lebih tenang.

DPR juga meminta pengawas ketenagakerjaan di daerah untuk meningkatkan pengawasan dan tidak ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan.

Irma menilai, praktik pembayaran THR pada H-7 atau bahkan lebih dekat ke hari raya sudah tidak relevan dan berpotensi merugikan pekerja. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga :   Wako Alfin Serahkan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024 Kepada 188 Orang

DPR menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang di lindungi undang-undang. Jika di temukan pelanggaran, perusahaan dapat di kenai sanksi administratif sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Dengan penegasan ini, DPR berharap tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya mencerminkan tanggung jawab hukum, tetapi juga kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan.**

Baca juga: Cara Daftar Tokopedia Affiliate 2025: Ubah Link Belanja Jadi Komisi Jutaan!

Berita ini 77 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Bupati Hadiri Dauroh Fashohatul Lisan Bandung Selatan

Advetorial

Kades Ujung Pasir Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-80
Update Kode Promo Gojek November 2025: Diskon GoCar, GoRide, & GoFood (GAJIAN, GOBANDARA)

Keuangan

Makan Enak & Jalan Hemat! 10+ Kode Promo Gojek, Grab, & ShopeeFood Desember 2025

Internasional

WHO dan India Akan Gelar KTT Global Kedua Pengobatan Tradisional di New Delhi

Daerah

Bupati Monadi Teken MoU dengan BPSDMP Kemenhub, Buka Akses Pendidikan Vokasi Transportasi Bagi Putra/i Kerinci

Advetorial

Pertanian Organik Solusi Mahalnya Harga Pupuk

Advetorial

Walikota Alfin Temui Menkes RI: Dorong Dukungan Pusat untuk Pengembangan RSUD di Sungai Penuh

Pangan

Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Ke BPJS dan Rumah Sakit