Home / Kebijakan / Keuangan / Pemerintahan

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:14 WIB

DPR Tegaskan THR Wajib Cair H-14 Lebaran, Perusahaan Diminta Patuh Aturan

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta– DPR RI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pekerja menjelang Hari Raya. Melalui Komisi IX DPR RI, parlemen mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.

Anggota Komisi IX, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa ketentuan pembayaran THR pada H-14 bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus di taati seluruh perusahaan.

Ia menyebut aturan tersebut telah jelas di atur dalam regulasi yang di terbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya. Jangan menunggu hingga mendekati Lebaran, apalagi sampai terlambat. Ini hak pekerja yang harus di penuhi,” tegasnya.

Baca juga :   Wako Alfin Bawa Aspirasi Sungai Penuh ke Bappenas: Dorong Fly Over hingga Sekolah Unggul

Menurutnya, pembayaran THR tepat waktu sangat penting agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri 2026 dengan lebih tenang.

DPR juga meminta pengawas ketenagakerjaan di daerah untuk meningkatkan pengawasan dan tidak ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan.

Irma menilai, praktik pembayaran THR pada H-7 atau bahkan lebih dekat ke hari raya sudah tidak relevan dan berpotensi merugikan pekerja. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga :   Megawati Soekarnoputri Panjatkan Doa Persatuan Bangsa saat Umrah di Tanah Suci

DPR menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang di lindungi undang-undang. Jika di temukan pelanggaran, perusahaan dapat di kenai sanksi administratif sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Dengan penegasan ini, DPR berharap tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya mencerminkan tanggung jawab hukum, tetapi juga kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan.**

Baca juga: Cara Daftar Tokopedia Affiliate 2025: Ubah Link Belanja Jadi Komisi Jutaan!

Berita ini 66 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Kemendagri Ingatkan Pemda Perkuat Kesiapsiagaan Nataru 2025

Nasional

Tim Verifikator Kementerian LH Lakukan Verifikasi Proklim di Desa Talang Lindung, Pertanian Organik Salah Satu yang Jadi Perhatian 

Advetorial

Wako Alfin Serahkan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024 Kepada 188 Orang

Advetorial

Pemkot Serahkan Bantuan Pangan Korban Banjir

Pemerintahan

Al Haris Antar Langsung Usulan PPPK Paruh Waktu ke KemenPANRB

Daerah

Demi Anggaran Pusat, Bupati Pasaman Barat Temui Langsung Menteri PU di Jakarta

Advetorial

Wakili Pemkot Sungai Penuh, Kadis PUPR Terima Jalan Rabat Beton dari PT KMH

Kebijakan

ASN Dapat Kelonggaran Kerja Saat Libur Nataru, MenPANRB Terapkan Skema Fleksibel