Home / Kebijakan / Peristiwa

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:52 WIB

Langgar Aturan di Tengah Darurat, Bupati Aceh Selatan Diskors 3 Bulan

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta- Selasa, 9 Desember 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara, selama tiga bulan, kepada Bupati Aceh Selatan (Mirwan MS) karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana.

Pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sanksi yang di berikan merupakan bentuk penegakan aturan secara tegas, merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.

Baca juga :   Babinsa Belitang Berhasil Evakuasi Warga Terjebak Mobil Saat Banjir

Sebagai pengganti sementara, saya menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan. Selama menjalani sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.

Dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.

Atas dasar itu, saya mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.

Sebagai catatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah, tetapi memberikan ketentuan mengenai sanksi pemberhentian sementara.

Dalam Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Adapun mekanisme pemberhentian kepala daerah berbeda dari pemberhentian sementara. Proses pemberhentian harus dimulai dari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat. Keputusan rapat tersebut kemudian di usulkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh pertimbangan sebelum diambil keputusan lebih lanjut.**‌

Baca juga :   Topan Ragasa Hantam Tiongkok, Hampir Dua Juta Warga Dievakuasi

Baca juga:

1. Demi Anggaran Pusat, Bupati Pasaman Barat Temui Langsung Menteri PU di Jakarta

2. ASN Pilar Ketahanan Negara: Kemendagri Lantik 186 PNS Baru

 

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Karier

Letjen Yudi Abrimantyo Mundur dari Kabais TNI, Imbas Kasus Air Keras Aktivis

Kebijakan

Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Januari 2026

Kebijakan

WFA Jelang & Usai Lebaran 2026, Ini Aturannya

Peristiwa

Prabowo di May Day 2026: Kebijakan Anti PHK Hingga Kesejahteraan Driver Online

Jambi

Hari Kedua Open Turnamen Pencak Silat Piala Danrem 042/Gapu: Atmosfer Semakin Memanas, Semangat Juang Kian Membara

Kebijakan

Vaksinasi Berbasis Zona, Kementan Perkuat Perlindungan Peternak dari PMK

Kerinci

Soroti Perambahan Hutan Parah di Kerinci, Massa Aktivis Gelar Aksi Demo di BBTNKS

Peristiwa

Deklarasi Pers Nasional 2026