Koransakti.co.id, Jakarta-Pemerintah memastikan tahapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai di jalankan pada tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis penataan tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu yang telah mengabdi di instansi pusat maupun daerah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa proses pengangkatan tidak di lakukan secara otomatis maupun serentak.
Pelaksanaannya di lakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kemampuan anggaran, serta hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.
Setiap instansi pemerintah di wajibkan menyusun dan mengusulkan kebutuhan PPPK penuh waktu berdasarkan analisis jabatan dan perhitungan beban kerja yang objektif.
Usulan tersebut menjadi dasar penentuan jumlah PPPK paruh waktu yang dapat di alihkan statusnya.
Dalam mekanisme yang telah di tetapkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi mengajukan usulan perubahan status PPPK paruh waktu kepada KemenPAN-RB.
Setelah kebutuhan di setujui, usulan tersebut di teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh pertimbangan teknis.
Tahapan akhir di tandai dengan penerbitan surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai solusi moderat antara keterbatasan fiskal negara dan tuntutan keadilan bagi PPPK paruh waktu. Melalui skema bertahap, proses pengangkatan di harapkan berjalan lebih terukur, transparan, serta tidak menimbulkan tekanan besar terhadap anggaran daerah.
Meski demikian, kebijakan ini masih menjadi perhatian publik. Sejumlah PPPK paruh waktu bersama organisasi profesi berharap pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis yang lebih rinci agar pelaksanaannya seragam dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di setiap daerah.
Dengan di mulainya tahapan pengangkatan pada 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus membenahi sistem kepegawaian nasional secara berkelanjutan, sekaligus membuka peluang peningkatan status bagi PPPK paruh waktu yang di nilai memenuhi kriteria dan kebutuhan instansi.***
Baca juga: ASN Dapat Kelonggaran Kerja Saat Libur Nataru, MenPANRB Terapkan Skema Fleksibel
Anggaran Dipotong Pusat Rp2,45 Triliun, Gubernur Dedi Mulyadi Siapkan Strategi Efisiensi di Jabar















