Home / Kebijakan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:01 WIB

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Dimulai 2026

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta-Pemerintah memastikan tahapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai di jalankan pada tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis penataan tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu yang telah mengabdi di instansi pusat maupun daerah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa proses pengangkatan tidak di lakukan secara otomatis maupun serentak.

Pelaksanaannya di lakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kemampuan anggaran, serta hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.

Setiap instansi pemerintah di wajibkan menyusun dan mengusulkan kebutuhan PPPK penuh waktu berdasarkan analisis jabatan dan perhitungan beban kerja yang objektif.

Baca juga :   Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Resmi Dibuka!

Usulan tersebut menjadi dasar penentuan jumlah PPPK paruh waktu yang dapat di alihkan statusnya.

Dalam mekanisme yang telah di tetapkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi mengajukan usulan perubahan status PPPK paruh waktu kepada KemenPAN-RB.

Setelah kebutuhan di setujui, usulan tersebut di teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh pertimbangan teknis.

Tahapan akhir di tandai dengan penerbitan surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai solusi moderat antara keterbatasan fiskal negara dan tuntutan keadilan bagi PPPK paruh waktu. Melalui skema bertahap, proses pengangkatan di harapkan berjalan lebih terukur, transparan, serta tidak menimbulkan tekanan besar terhadap anggaran daerah.

Meski demikian, kebijakan ini masih menjadi perhatian publik. Sejumlah PPPK paruh waktu bersama organisasi profesi berharap pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis yang lebih rinci agar pelaksanaannya seragam dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di setiap daerah.

Dengan di mulainya tahapan pengangkatan pada 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus membenahi sistem kepegawaian nasional secara berkelanjutan, sekaligus membuka peluang peningkatan status bagi PPPK paruh waktu yang di nilai memenuhi kriteria dan kebutuhan instansi.***

Baca juga: ASN Dapat Kelonggaran Kerja Saat Libur Nataru, MenPANRB Terapkan Skema Fleksibel

Baca juga :   Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen saat Mudik Lebaran 2026, Cek Tanggal disini!

Anggaran Dipotong Pusat Rp2,45 Triliun, Gubernur Dedi Mulyadi Siapkan Strategi Efisiensi di Jabar

Berita ini 51 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran LoI Kemitraan EdTech antara Indonesia dan PEA

Kebijakan

WFA Jelang & Usai Lebaran 2026, Ini Aturannya

Kebijakan

ASN Dapat Kelonggaran Kerja Saat Libur Nataru, MenPANRB Terapkan Skema Fleksibel

Kebijakan

KUR Rp100 Juta ke Bawah Pakai Agunan, Ini Sanksi Bagi Bank
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Resmi Dibuka!

Kebijakan

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Resmi Dibuka!

Kebijakan

DPR Tegaskan THR Wajib Cair H-14 Lebaran, Perusahaan Diminta Patuh Aturan

Kebijakan

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Nasional

Internasional

Upaya Pengamanan Ruang Siber di Kawasan ASEAN dan Jepang