Home / Kebijakan

Jumat, 26 Desember 2025 - 00:11 WIB

KUR Rp100 Juta ke Bawah Pakai Agunan, Ini Sanksi Bagi Bank

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta-Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih menemui kendala, seperti agunan bagi debitur yang meminjam di bawah Rp 100 juta.

Kementerian UMKM menegaskan ada sanksi yang menanti jika bank masih meminta agunan bagi debitur KUR yang meminjam di bawah Rp 100 juta.

Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza mengatakan pemerintah rutin memantau dan mengevaluasi penyaluran KUR. Pihaknya mengetahui kendala penyaluran KUR baik dari sisi perbankan maupun debitur.

Helvi mengatakan, saat ini seluruh direksi bank telah mempunyai surat instruksi khusus. Menurutnya, surat itu sebagai arahan agar pegawai bank tetap menyalurkan KUR sesuai aturan.

“Salah satu afirmasi di dalam pembiayaan kredit usaha rakyat, adalah di bawah Rp 100 juta, itu tidak boleh ada agunan tambahan. Aturannya mengatakan, bila Anda memberikan agunan tambahan, maka subsidi bunganya tidak boleh di bayarkan. Itu clear,” ujar Riza.

Riza menjelaskan, aturan baru berlaku sejak 2024 sebagai upaya pengawasan pemerintah agar tidak ada lagi pihak perbankan yang meminta jaminan kepada debitur.

“Sejak tahun 2024 ke atas ini, itu sudah ada sanksinya. Jadi, kalau sebelumnya tidak ada sanksi, sekarang ada sanksinya. Apa sanksinya? Kalau mereka masih mengambil agunan di bawah Rp100 juta, maka dia di kenakan sanksi untuk tidak di berikan pembayaran subsidi bunganya,” imbuh Riza.

Menurutnya, aturan ini harus di pegang teguh oleh semua pihak, baik bank penyalur, penjamin, maupun pemerintah daerah sebagai pengawas di lapangan.

Baca juga :   Vaksinasi Berbasis Zona, Kementan Perkuat Perlindungan Peternak dari PMK

“Di beberapa bank, berbagai inovasi sedang di lakukan dalam kerangka untuk menerapkan aturan ini. Misalnya, ada surat edaran ke unit-unitnya, Ada upaya sosialisasi secara internal. Ada membuka laporan,” imbuh Riza.**

Baca juga :   Dukung Swasembada Pangan Wawako Azhar Hadiri Panen Jagung Di Sungai Ning

 

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Nasional

Kebijakan

WFA Jelang & Usai Lebaran 2026, Ini Aturannya
Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Kebijakan

Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Kebijakan

Vaksinasi Berbasis Zona, Kementan Perkuat Perlindungan Peternak dari PMK

Kebijakan

Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen saat Mudik Lebaran 2026, Cek Tanggal disini!

Internasional

Upaya Pengamanan Ruang Siber di Kawasan ASEAN dan Jepang

Kebijakan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Dimulai 2026

Kebijakan

One Way Nasional Diberlakukan dari KM 70 hingga KM 414, Pengendara Diminta Prioritaskan Keselamatan