Home / Kebijakan

Jumat, 26 Desember 2025 - 00:11 WIB

KUR Rp100 Juta ke Bawah Pakai Agunan, Ini Sanksi Bagi Bank

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta-Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih menemui kendala, seperti agunan bagi debitur yang meminjam di bawah Rp 100 juta.

Kementerian UMKM menegaskan ada sanksi yang menanti jika bank masih meminta agunan bagi debitur KUR yang meminjam di bawah Rp 100 juta.

Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza mengatakan pemerintah rutin memantau dan mengevaluasi penyaluran KUR. Pihaknya mengetahui kendala penyaluran KUR baik dari sisi perbankan maupun debitur.

Helvi mengatakan, saat ini seluruh direksi bank telah mempunyai surat instruksi khusus. Menurutnya, surat itu sebagai arahan agar pegawai bank tetap menyalurkan KUR sesuai aturan.

“Salah satu afirmasi di dalam pembiayaan kredit usaha rakyat, adalah di bawah Rp 100 juta, itu tidak boleh ada agunan tambahan. Aturannya mengatakan, bila Anda memberikan agunan tambahan, maka subsidi bunganya tidak boleh di bayarkan. Itu clear,” ujar Riza.

Riza menjelaskan, aturan baru berlaku sejak 2024 sebagai upaya pengawasan pemerintah agar tidak ada lagi pihak perbankan yang meminta jaminan kepada debitur.

“Sejak tahun 2024 ke atas ini, itu sudah ada sanksinya. Jadi, kalau sebelumnya tidak ada sanksi, sekarang ada sanksinya. Apa sanksinya? Kalau mereka masih mengambil agunan di bawah Rp100 juta, maka dia di kenakan sanksi untuk tidak di berikan pembayaran subsidi bunganya,” imbuh Riza.

Menurutnya, aturan ini harus di pegang teguh oleh semua pihak, baik bank penyalur, penjamin, maupun pemerintah daerah sebagai pengawas di lapangan.

Baca juga :   H-4 Tahun Baru! Buka PO "Ayam & Ikan Marinasi" Siap Bakar Sekarang, Solusi Anti-Ribet Buat Warga yang Mau Pesta BBQ!

“Di beberapa bank, berbagai inovasi sedang di lakukan dalam kerangka untuk menerapkan aturan ini. Misalnya, ada surat edaran ke unit-unitnya, Ada upaya sosialisasi secara internal. Ada membuka laporan,” imbuh Riza.**

Baca juga :   Gelar Harkopnas, Dekopinwil Jatim bikin Gebyar UMKM dan Libatkan 2.025 Penari

 

Berita ini 57 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

Pemerintah Kaji Pensiun Fully Funded untuk ASN

Energi

Update Harga BBM 16 April 2026: Pemerintah Pastikan Harga Tetap Stabil di Seluruh SPBU

Kebijakan

Wamentan Sudaryono : Pusvetma Harus Jadi Motor Produksi Vaksin Nasional

Ekonomi

Pemerintah Gelontorkan KUR Rp 50 T ke Peternak Ayam

Jambi

Bekerjasama dengan Bulog, Polda Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah (GPM)

Kebijakan

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Daerah

Pemprov Jatim Terapkan WFH ASN Mulai Rabu, Khofifah Hindari Efek Long Weekend

Kebijakan

Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen saat Mudik Lebaran 2026, Cek Tanggal disini!