Koransakti.co.id- Presiden Prabowo Subianto mencabut izin sebanyak 28 perusahaan yang terkait dengan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/01/2026), menyampaikan bahwa keputusan tersebut di ambil oleh Kepala Negara setelah mendengarkan hasil investigasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Mensesneg menjelaskan bahwa dua bulan setelah di lantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Perpres 5/2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Mensesneg menambahkan, pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut.
Hasil percepatan audit itu kemudian di laporkan kepada Kepala Negara dalam rapat terbatas yang di gelar pada Senin (19/01/2026), secara virtual dari London, Inggris.
Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Mensesneg pun menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah.
Mensesneg juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
Sumber:Humas Kemensetneg
Baca juga:
- Operasi Satgas PKH Kembali Bongkar Persembunyian Alat Berat di Hutan Lindung
- Pojok Sains: Hutan Ternyata Punya “Internet” Bawah Tanah! Mengungkap Cara Pohon Berbicara dan Saling Menolong
- Mengenal Taman Nasional Kerinci Seblat, Jantung Hutan Hujan Sumatera















