Home / Kebijakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:56 WIB

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Nasional

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id- Presiden Prabowo Subianto mencabut izin sebanyak 28 perusahaan yang terkait dengan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/01/2026), menyampaikan bahwa keputusan tersebut di ambil oleh Kepala Negara setelah mendengarkan hasil investigasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Mensesneg menjelaskan bahwa dua bulan setelah di lantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Perpres 5/2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Baca juga :   Prabowo: MBG untuk Anak yang Makannya Cuma Nasi Pakai Garam

Mensesneg menambahkan, pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut.

Hasil percepatan audit itu kemudian di laporkan kepada Kepala Negara dalam rapat terbatas yang di gelar pada Senin (19/01/2026), secara virtual dari London, Inggris.

Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Baca juga :   Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan MBG: Ini Masalah Besar, Akan Kita Selesaikan

Mensesneg pun menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah.

Mensesneg juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

Sumber:Humas Kemensetneg

Baca juga:

 

 

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen saat Mudik Lebaran 2026, Cek Tanggal disini!

Kebijakan

Vaksinasi Berbasis Zona, Kementan Perkuat Perlindungan Peternak dari PMK

Kebijakan

Wamentan Sudaryono : Pusvetma Harus Jadi Motor Produksi Vaksin Nasional

Kebijakan

Aturan Baru! Anak di Bawah 7 Tahun Kini Boleh Masuk SD, Ini Syarat Wajibnya

Kebijakan

BGN Bangun Portal Pengaduan MBG: Saluran Resmi Laporkan Masalah

Hukum

Dokter Ratna Setia Asih Gugat Pasal 307 UU Kesehatan ke MK

Bisnis

Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Kemenperin Siapkan Regulasi Tegas

Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta 25 Maret 2026 Berlaku Lagi, Pengendara Wajib Sesuaikan Pelat Nomor