Home / Kebijakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:56 WIB

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Nasional

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id- Presiden Prabowo Subianto mencabut izin sebanyak 28 perusahaan yang terkait dengan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/01/2026), menyampaikan bahwa keputusan tersebut di ambil oleh Kepala Negara setelah mendengarkan hasil investigasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Mensesneg menjelaskan bahwa dua bulan setelah di lantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Perpres 5/2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Baca juga :   Bertolak ke Jepang, Presiden Prabowo akan Bertemu Kaisar Naruhito

Mensesneg menambahkan, pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut.

Hasil percepatan audit itu kemudian di laporkan kepada Kepala Negara dalam rapat terbatas yang di gelar pada Senin (19/01/2026), secara virtual dari London, Inggris.

Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Baca juga :   Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada Sekjen PDI- P, Hasto Kristiyanto 

Mensesneg pun menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah.

Mensesneg juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

Sumber:Humas Kemensetneg

Baca juga:

 

 

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Adaptasi Teknologi Masif, DPR RI Segera Godok Revisi UU Penyiaran yang Lebih Relevan

Kebijakan

Adaptasi Teknologi Masif, DPR RI Segera Godok Revisi UU Penyiaran yang Lebih Relevan

Kebijakan

Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen saat Mudik Lebaran 2026, Cek Tanggal disini!

Kebijakan

Batas Waktu Lapor SPT OP Diperpanjang hingga Akhir April

Kebijakan

Langgar Aturan di Tengah Darurat, Bupati Aceh Selatan Diskors 3 Bulan

Kebijakan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Dimulai 2026

Kebijakan

KUR Rp100 Juta ke Bawah Pakai Agunan, Ini Sanksi Bagi Bank

Kebijakan

Pemerintah Tetapkan WFA ASN 1 Hari Tiap Jumat

Kebijakan

ASN Dapat Kelonggaran Kerja Saat Libur Nataru, MenPANRB Terapkan Skema Fleksibel