Home / Daerah

Senin, 10 Februari 2025 - 17:58 WIB

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Mulai Digelar Polres Metro Tangerang Kota, Berikut Sasarannya

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari kedepan mulai hari ini, Senin 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang.

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan dipimpin Wakapolres, AKBP Eko Bagus Riyadi dengan mengerahkan sebanyak 154 personel gabungan dalam operasi Keselamatan Jaya ini.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan salah satu sasaran operasi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan berlalu lintas.

“Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran,” kata dia.

Baca juga :   Walikota Sungai Penuh Serahkan Bantuan Bedah Rumah dan Jamban Sehat

Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan porsi kehadiran personel satlantas di pagi, siang dan sore hari. Diharapkan dengan keberadaan Polisi Lalulintas di lapangan akan memberikan kesan positif kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah Lalulintas yakni kemacetan maupun kecelakaan di jalan raya.

“Penindakan dilakukan hanya melalui tilang elektronik atau  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Tilang ini tidak mencari-cari kesalahan,” jelasnya.

Selain itu dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, petugas juga akan melakukan upaya preemtif dan preventif di lokasi-lokasi tertentu melalui tindakan assasment kepada masyarakat agar tidak terjadi lakalantas.

Baca juga :   MAHASISWA JUGA KORUPSI 

“Kami, satlantas Polres metro Tangerang kota sangat memprioritaskan satu nyawa sangat berarti untuk diselamatkan satu harinya,” tuturnya.

Berikut 11 Sasaran Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile:

1.Menerobos lampu merah

2.Melawan arus

3.Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba

4.Menggunakan handphone saat mengemudi

5.Tidak menggunakan helm SNI

6.Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong

7.Berkendara tak pakai sabuk keselamatan

8.Berkendara melebihi batas kecepatan

9.Berkendara di bawah umur

10.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya

11.Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya. (*)

Berita ini 75 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Wako Alfin Hadiri Reuni dan HUT ke-79 SMPN 1 Sungai Penuh

Advetorial

Monadi Dilantik Sebagai Sekretaris Bidang Kehutanan Dewan Pimpinan APKASI 2025-2030

Jambi

Bekerjasama dengan Bulog, Polda Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah (GPM)

Daerah

Kegiatan Tarling, Kapolsek Cileungsi Sampaikan pesan Kamtibmas kepada Jamaah.

Advetorial

Selamat Pengukuhan PWI Sungai Penuh-Kerinci

Kesehatan

Wabup Junaidi Pimpin Rapat Evaluasi Kenaikan Stunting 2025

Tebo

Kodim 0416/Bungo Tebo  Laksanakan Program Unggulan Kodam II/Sriwijaya, Dapur Masuk Sekolah

Daerah

Belasan Siswa SD di Palembang Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Pemkot Jamin Penanganan Optimal