Home / Daerah

Senin, 10 Februari 2025 - 17:58 WIB

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Mulai Digelar Polres Metro Tangerang Kota, Berikut Sasarannya

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari kedepan mulai hari ini, Senin 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang.

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan dipimpin Wakapolres, AKBP Eko Bagus Riyadi dengan mengerahkan sebanyak 154 personel gabungan dalam operasi Keselamatan Jaya ini.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan salah satu sasaran operasi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan berlalu lintas.

“Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran,” kata dia.

Baca juga :   Safari Ramadhan Di Masjid Raya Rawang, Wako Serahkan Bantuan Dana CSR Bank Jambi 10 Juta.

Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan porsi kehadiran personel satlantas di pagi, siang dan sore hari. Diharapkan dengan keberadaan Polisi Lalulintas di lapangan akan memberikan kesan positif kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah Lalulintas yakni kemacetan maupun kecelakaan di jalan raya.

“Penindakan dilakukan hanya melalui tilang elektronik atau  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Tilang ini tidak mencari-cari kesalahan,” jelasnya.

Selain itu dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, petugas juga akan melakukan upaya preemtif dan preventif di lokasi-lokasi tertentu melalui tindakan assasment kepada masyarakat agar tidak terjadi lakalantas.

Baca juga :   Pemkab Kerinci Gelar Upacara Peringatan HUT Provinsi Jambi Ke-66

“Kami, satlantas Polres metro Tangerang kota sangat memprioritaskan satu nyawa sangat berarti untuk diselamatkan satu harinya,” tuturnya.

Berikut 11 Sasaran Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile:

1.Menerobos lampu merah

2.Melawan arus

3.Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba

4.Menggunakan handphone saat mengemudi

5.Tidak menggunakan helm SNI

6.Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong

7.Berkendara tak pakai sabuk keselamatan

8.Berkendara melebihi batas kecepatan

9.Berkendara di bawah umur

10.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya

11.Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya. (*)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam II/Swj Pimpin Sertijab Dua Pejabat Kodam II/Swj

Komunitas

Pegiat Pertanian Organik Kota Sungai Penuh Mulai Berproduksi

Advetorial

Wako Ahmadi Resmi tutup Grand Final Lomba Bahasa Inggris

Advetorial

Wako Ahmadi Lantik 226 Orang Pejabat Eselon III dan IV

Kerinci

Pemandian Air Panas Sungai Medang Kembali Ramai Pengunjung 

Jambi

LP Kelas IIA Jambi Gelar Asesmen Pegawai untuk Pembentukan Tim Zona Integritas

Advetorial

Wako Ahmadi Pastikan Ketersediaan Pangan & Kestabilan Harga Jelang Ramadhan.

Daerah

Cegah Stunting, Kecamatan Pondok Tinggi Menggelar Minilok Lintas Sektor