Home / Daerah

Senin, 10 Februari 2025 - 17:58 WIB

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Mulai Digelar Polres Metro Tangerang Kota, Berikut Sasarannya

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari kedepan mulai hari ini, Senin 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang.

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan dipimpin Wakapolres, AKBP Eko Bagus Riyadi dengan mengerahkan sebanyak 154 personel gabungan dalam operasi Keselamatan Jaya ini.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan salah satu sasaran operasi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan berlalu lintas.

“Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran,” kata dia.

Baca juga :   Pengurus Ojek Pangkalan Sungai Penuh Gelar Pertemuan dengan Kapolsek: Tegaskan Penolakan Terhadap Ojek Online

Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan porsi kehadiran personel satlantas di pagi, siang dan sore hari. Diharapkan dengan keberadaan Polisi Lalulintas di lapangan akan memberikan kesan positif kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah Lalulintas yakni kemacetan maupun kecelakaan di jalan raya.

“Penindakan dilakukan hanya melalui tilang elektronik atau  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Tilang ini tidak mencari-cari kesalahan,” jelasnya.

Selain itu dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, petugas juga akan melakukan upaya preemtif dan preventif di lokasi-lokasi tertentu melalui tindakan assasment kepada masyarakat agar tidak terjadi lakalantas.

Baca juga :   Penghargaan Pengabdian Guru Nasional Di Serahkan Pada Acara HUT PGRI

“Kami, satlantas Polres metro Tangerang kota sangat memprioritaskan satu nyawa sangat berarti untuk diselamatkan satu harinya,” tuturnya.

Berikut 11 Sasaran Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile:

1.Menerobos lampu merah

2.Melawan arus

3.Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba

4.Menggunakan handphone saat mengemudi

5.Tidak menggunakan helm SNI

6.Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong

7.Berkendara tak pakai sabuk keselamatan

8.Berkendara melebihi batas kecepatan

9.Berkendara di bawah umur

10.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya

11.Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya. (*)

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bencana

Mencari Harapan di Tengah Banjir, Petani Sungai Penuh Menghadapi Kerugian Besar
Batik Kerinci & Sungai Penuh makin mendunia! Intip motif unik Aksara Incung, rahasia pewarna kayu manis, & tips sukses UMKM di sini!

Jambi

Pesona Motif Alam: Strategi Batik Kerinci Tembus Pasar Nasional

Advetorial

PENUTUPAN SUNGAI PENUH KANUHAI & EXPO Spektakuler

Jambi

Kapolda Jambi Audensi Bersama Kementrian Imigrasi dan  Pemasyarakatan RI Dirjen Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jambi

Advetorial

Wako Ahmadi – Wawako Antos Serahkan Bonus Kafilah Berprestasi MTQ Ke 51

Tanjung Jabung Timur

Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Heri Purwanto Meresmikan Dua Koramil Baru

Advetorial

Ketua DPRD Fajran Ikut Melepaskan Peserta Paralayang di Bukit Padon

Advetorial

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda APBD TA 2026