Home / Nasional / Peristiwa

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Panduan Lengkap Susunan Upacara HUT ke-81 RI Tahun 2026: Dari Daerah Hingga Istana Merdeka

koransakti - Penulis

Foto:ANTARA

Foto:ANTARA

koransakti.co.id, Jakarta- Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) menerbitkan aturan resmi untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026, pemerintah menyelaraskan seluruh rangkaian kegiatan kemerdekaan di seluruh penjuru tanah air maupun perwakilan di luar negeri. Dokumen ini memuat panduan komprehensif mulai dari kesiapan jadwal, tata pakaian, hingga urutan prosesi peringatan.

Rangkaian dan Rundown Upacara Bendera

Panitia mengelompokkan prosesi upacara ke dalam tiga tahap utama, yaitu persiapan, pendahuluan, dan acara pokok. Alur waktu berjalan secara runtut sesuai tahapan berikut:

1. Tahap Persiapan

  • 06.45 WIB: Pasukan upacara bergerak dan memasuki area lapangan upacara.

  • 06.50 WIB: Komandan Pasukan merapikan dan menyiapkan seluruh barisan.

  • 06.52 WIB: Komandan Upacara memasuki lapangan dan mengambil alih komando barisan.

2. Tahap Pendahuluan

  • 06.57 WIB: Inspektur Upacara memasuki tempat upacara.

  • 06.58 WIB: Perwira Upacara menyampaikan laporan kesiapan kepada Inspektur Upacara.

  • 06.59 WIB: Inspektur Upacara tiba di mimbar utama.

Baca juga :   Wako Alfin Kukuhkan 30 Anggota Paskibraka Kota Sungai Penuh Tahun 2025 

3. Tahap Acara Pokok & Penutup

  • 07.00 WIB: Penghormatan pasukan kepada Inspektur Upacara.

  • 07.01 WIB: Komandan Upacara menyampaikan laporan pelaksanaan upacara.

  • 07.03 WIB: Pengibaran Bendera Sang Merah Putih di iringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

  • 07.13 WIB: Mengheningkan cipta di pimpin langsung oleh Inspektur Upacara.

  • 07.15 WIB: Pembacaan naskah Pancasila.

  • 07.16 WIB: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • 07.19 WIB: Pembacaan Naskah Proklamasi Kemerdekaan.

  • 07.20 WIB (atau menyesuaikan): Acara tambahan seperti penganugerahan tanda kehormatan negara (apabila ada).

  • Menyesuaikan: Pembacaan doa, laporan akhir Komandan Upacara, penghormatan terakhir kepada Inspektur Upacara, di lanjutkan penutupan serta pembubaran pasukan.

Ketentuan Pelaksanaan untuk Instansi Pusat dan Daerah

Pemerintah menyelenggarakan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi tingkat nasional pada hari Senin, 17 Agustus 2026, berpusat di Halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Baca juga :   Tiba dari Luar Negeri, Presiden Prabowo Langsung Tinjau Korban Banjir di Bali

Selanjutnya, seluruh pejabat dan aparatur sipil pada instansi kementerian, lembaga negara, serta BUMN menggelar upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB. Pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga melangsungkan upacara di lokasi yang di sepakati mulai pukul 07.00 waktu setempat.

Kantor perwakilan daerah dapat menyesuaikan pelaksanaan upacara dengan mengikuti agenda pemerintah provinsi atau kabupaten/kota setempat. Sementara itu, Kantor Perwakilan RI di luar negeri menyelenggarakan upacara secara luring sesuai penyesuaian zona waktu setempat.

Kementerian Sekretariat Negara menegaskan agar seluruh instansi di pusat maupun daerah menyelesaikan jalannya upacara sebelum Peringatan Detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka di mulai. Dengan demikian, para pejabat, pegawai, serta seluruh lapisan masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung peringatan puncak nasional secara serentak.***

Baca juga: HUT RI ke-81, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Kekompakan ASN Lewat Lomba Tradisional

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Fans Kangen Band Mulai Merapat Ke Icha Christy

Nasional

Prabowo di Munas PKS: Saya Tidak Dendam Sama Anies, Nilai 11 Justru Bantu Saya Menang

Nasional

Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Kalah 0-1 dari Bulgaria, Posisi Garuda Tetap 121 Dunia

Pemerintahan

Megawati Kunjungi Istana Merdeka, Disambut Langsung Presiden Prabowo Subianto

Advetorial

Mandala Reborn Mantan wartawan Harian Mandala Terbitkan Koran Mandala.com

Edukasi

Jadwal Imsakiyah 1 Ramadan 1447 H: Waktu Imsak dan Subuh DKI Jakarta, 19 Februari 2026

Hukum

KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Breaking news

Sambut Arus Balik, Posko Mudik BUMN PNM Di Balikpapan Dan Padang Siap Layani Pemudik