Home / Advetorial / Daerah / Sungai Penuh

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:09 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gratiskan Seragam Sekolah & Terapkan SPMB Bebas Pungli

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – Sambut tahun ajaran baru 2025, Pemerintah Kota Sungai Penuh mengumumkan dimulainya proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ribuan calon siswa akan mengikuti momen penting ini, yang juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak di Kota Sungai Penuh.

Melalui sistem zonasi dan penerimaan berbasis domisili, SPMB menjadi instrumen penting untuk pemerataan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh memastikan pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan transparan, adil dan bebas dari pungutan liar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidirman, dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan dalam proses penerimaan siswa.

Baca juga :   Warga Mengeluh Sampah Menumpuk Timbulkan Bau Busuk

“Kami ingin memastikan setiap anak punya hak yang sama mengakses pendidikan. SPMB harus bersih dan berpihak pada peserta didik,” tegasnya. Senin, (30/6/25)

Sesuai aturan yang berlaku, 70 persen kuota penerimaan diprioritaskan bagi siswa yang berdomisili di sekitar sekolah. Sementara itu, 30 persen sisanya dialokasikan untuk siswa berprestasi, dari keluarga kurang mampu, serta penyandang disabilitas.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pemerataan dan kesempatan bagi semua golongan masyarakat.

Sebagai bentuk dukungan nyata kepada peserta didik baru, Pemerintah Kota Sungai Penuh akan memberikan satu stel seragam sekolah gratis bagi siswa yang orang tuanya memiliki KTP Sungai Penuh. Ini adalah langkah besar untuk meringankan beban orang tua dan memastikan semua anak memiliki perlengkapan dasar untuk memulai sekolah.

Baca juga :   Ketua RT. 06 Koto Renah, Cik May Sumbangkan Gaji Ajak Warga Jalan-Jalan

Namun, perlu dicatat bahwa seragam lainnya seperti seragam olahraga dan batik akan menjadi tanggung jawab orang tua. Penting untuk diingat, sekolah juga dilarang keras menjual atau menyediakan seragam tambahan dalam bentuk apapun.

“Sekolah yang melanggar akan diberi sanksi tegas. Siswa yang diterima di luar prosedur zonasi juga tidak akan terdaftar dalam sistem Dapodik,” tambah Khaidirman.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen kuat Dinas Pendidikan untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat. Dengan pelaksanaan SPMB yang lebih adil dan dukungan seragam gratis, diharapkan tidak ada lagi anak Sungai Penuh yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan formal. (Pro)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Resmi Dilantik, Pengurus DPAC BPPKB Cikupa Lakukan 'Roadshow' Sinergitas ke Tiga Pilar

Daerah

Resmi Dilantik, Pengurus DPAC BPPKB Cikupa Lakukan ‘Roadshow’ Sinergitas ke Tiga Pilar

Daerah

Ketum AKKOPSI Dadang Supriatna Dorong Perang Lawan TBC dari Dapur MBG dan Sanitasi Sehat di Sorong

Advetorial

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Lendra Wijaya Hadiri Upacara Kehormatan & Renungan Suci

Advetorial

Ketua DPRD Sungai Penuh Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke- 96

Advetorial

Relawan Loyalis Erick Thohir Jatim Berbagi Sembako Bersama Ratusan Tukang Becak dan Ojol di Surabaya

Jambi

Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Diskusi Rabuan Roadshow TAG Provinsi Jambi

Jambi

Hari Bhayangkara ke-79, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim Pimpin Upacara Tabur Bunga

Jambi

Danrem 042/ Gapu Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media Se-Jambi