Home / Daerah / Jambi / Transportasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Urai Kemacetan, Pemkot Jambi Batasi Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota

koransakti - Penulis

Antrean panjang kendaraan besar di SPBU dalam kota seringkali memicu kemacetan parah di Jambi. (Sumber: Dokumentasi/Polda Jambi)

Antrean panjang kendaraan besar di SPBU dalam kota seringkali memicu kemacetan parah di Jambi. (Sumber: Dokumentasi/Polda Jambi)

koransakti.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberlakukan kebijakan baru untuk mengatasi kemacetan yang sering disebabkan oleh antrean panjang kendaraan besar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Mulai Senin (6/10/2025), kendaraan roda enam atau lebih dilarang mengisi BBM jenis solar di SPBU yang berada di dalam area kota.

Wali Kota Jambi, Maulana, menyatakan bahwa langkah ini pemerintah ambil untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan memastikan kenyamanan warga, terutama pada jam-jam sibuk.

Hanya 7 SPBU di Pinggiran Kota yang Melayani

Sebagai gantinya, Pemkot Jambi telah menunjuk tujuh SPBU yang berlokasi di wilayah pinggiran kota untuk melayani pengisian solar bagi kendaraan roda enam. Ketujuh SPBU tersebut diwajibkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Baca juga :   Rekapitulasi Ulang PPK Sumberbaru Jember Tidak Libatkan Saksi-Saksi, PAN Gugat ke Bawaslu RI, DKPP dan MK

Berikut adalah daftar tujuh SPBU yang ditunjuk:

  • SPBU Simpang Gado-Gado (Jambi Timur)
  • SPBU Paal Tujuh (Paal Merah)
  • SPBU Paal 10 (Kota Baru)
  • SPBU Talang Bakung (Paal Merah)
  • SPBU Lingkar Selatan (Paal Merah)
  • SPBU Bagan Pete (Alam Barajo)
  • SPBU Aurduri (Telanaipura)

Sementara itu, sepuluh SPBU lainnya yang berada di area dalam kota kini hanya akan melayani kendaraan roda empat atau kendaraan pribadi.

Pengecualian dan Pengawasan Ketat

Maulana menambahkan bahwa ada pengecualian untuk aturan ini. Kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok dan LPG tetap diperbolehkan mengisi solar di SPBU dalam kota, dengan syarat harus dapat menunjukkan bukti bahwa kendaraan tersebut sedang membawa muatan.

Baca juga :   Hearing RDP Komisi III Bersama Perkim & Dishub Kota Sungai Penuh

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Jambi juga menurunkan tim pengawas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Pemerintah berharap masyarakat tidak lagi terganggu oleh antrean panjang kendaraan besar di SPBU dalam kota, karena kebijakan tersebut kami buat demi kenyamanan dan kepentingan bersama,” ujar Maulana.

baca juga Presidium PNI & Formas gelar Dialog Interaktif Bicara MBG – Koran Sakti

Berita ini 50 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Produk AMDK BUMDes RKE di Resmikan Walikota Alfin

Advetorial

Wawako Antos Hadiri Pembukaan Gubernur Cup Sepakbola 2023

Advetorial

Pemkot Sungai Penuh Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Advetorial

Tuan Rumah Rakon TP-PKK se-Provinsi Jambi, TP-PKK Sungai Penuh Promosikan Produk Unggulan

Advetorial

Bupati Adirozal Tandatangani MoU Pencegahan Stunting Dengan Perguruan Tinggi

Jambi

Mudik Gratis 2026 Resmi Dilepas di Terminal Alam Barajo, Polda Jambi Pastikan Perjalanan Aman

Dinamika

Sosialisasi Pilgub tidak Optimal, KPU Provinsi Jambi Rugikan Paslon Gubernur 

Sungai Penuh

P3-TGAI 2025 Bawa Manfaat Besar bagi Petani Kerinci & Sungai Penuh