koransakti.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberlakukan kebijakan baru untuk mengatasi kemacetan yang sering disebabkan oleh antrean panjang kendaraan besar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Mulai Senin (6/10/2025), kendaraan roda enam atau lebih dilarang mengisi BBM jenis solar di SPBU yang berada di dalam area kota.
Wali Kota Jambi, Maulana, menyatakan bahwa langkah ini pemerintah ambil untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan memastikan kenyamanan warga, terutama pada jam-jam sibuk.
Hanya 7 SPBU di Pinggiran Kota yang Melayani
Sebagai gantinya, Pemkot Jambi telah menunjuk tujuh SPBU yang berlokasi di wilayah pinggiran kota untuk melayani pengisian solar bagi kendaraan roda enam. Ketujuh SPBU tersebut diwajibkan untuk beroperasi selama 24 jam.
Berikut adalah daftar tujuh SPBU yang ditunjuk:
- SPBU Simpang Gado-Gado (Jambi Timur)
- SPBU Paal Tujuh (Paal Merah)
- SPBU Paal 10 (Kota Baru)
- SPBU Talang Bakung (Paal Merah)
- SPBU Lingkar Selatan (Paal Merah)
- SPBU Bagan Pete (Alam Barajo)
- SPBU Aurduri (Telanaipura)
Sementara itu, sepuluh SPBU lainnya yang berada di area dalam kota kini hanya akan melayani kendaraan roda empat atau kendaraan pribadi.
Pengecualian dan Pengawasan Ketat
Maulana menambahkan bahwa ada pengecualian untuk aturan ini. Kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok dan LPG tetap diperbolehkan mengisi solar di SPBU dalam kota, dengan syarat harus dapat menunjukkan bukti bahwa kendaraan tersebut sedang membawa muatan.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Jambi juga menurunkan tim pengawas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Pemerintah berharap masyarakat tidak lagi terganggu oleh antrean panjang kendaraan besar di SPBU dalam kota, karena kebijakan tersebut kami buat demi kenyamanan dan kepentingan bersama,” ujar Maulana.
baca juga Presidium PNI & Formas gelar Dialog Interaktif Bicara MBG – Koran Sakti















