Home / Bandung / Daerah / Hukum / Nasional / Peristiwa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Viral Pungli Parkir Rp30 Ribu di Balonggede Bandung, Pelaku Ditangkap Polisi

koransakti - Penulis

Tangkapan layar video yang viral di media sosial, menunjukkan keluhan seorang pengunjung atas tarif parkir yang tidak wajar di kawasan Balonggede, Bandung. (Sumber: Tangkapan Layar)

Tangkapan layar video yang viral di media sosial, menunjukkan keluhan seorang pengunjung atas tarif parkir yang tidak wajar di kawasan Balonggede, Bandung. (Sumber: Tangkapan Layar)

koransakti.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bergerak cepat menindaklanjuti laporan mengenai pungutan liar (pungli) parkir di kawasan wisata Balonggede. Seorang pelaku yang diduga mematok tarif parkir sebesar Rp30.000 kepada pengunjung kini telah ditangkap.

Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah seorang pengunjung restoran mengeluhkan tarif parkir yang tidak wajar pada hari Minggu (5/10/2025).

Pelaku Diamankan di Polsek Regol

Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengonfirmasi bahwa tim gabungan langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Regol.

“Pelaku getok parkir sudah ditangkap. Di sana ada tim gabungan Dalops, dan yang bersangkutan kini diamankan. Sekarang masih diperiksa di Polsek Regol,” kata Rasdian, Selasa (7/10/2025).

Manfaatkan Lahan Parkir Resmi

Menurut Rasdian, lokasi kejadian sebenarnya merupakan lahan parkir resmi yang diawasi oleh juru parkir (jukir) berizin. Namun, ada dua kemungkinan yang sedang didalami oleh pihak Dishub.

“Sebetulnya itu parkir resmi, tapi sepertinya jukir resminya tidak masuk lalu pelaku memanfaatkan lokasi itu. Bisa juga jukirnya menyuruh dia, tapi ini masih kami dalami,” jelasnya.

Saat ini, Dishub Kota Bandung juga sedang memeriksa jukir resmi yang bertugas di area tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tarif Resmi Jauh di Bawah Pungutan Pelaku

Tindakan pelaku jelas melanggar aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 66 Tahun 2021, tarif parkir resmi di Kota Bandung adalah Rp5.000 per jam untuk mobil dan Rp3.000 per jam untuk motor. Dengan demikian, pungutan sebesar Rp30.000 yang dilakukan pelaku tergolong sebagai pungli.

Rasdian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi praktik semacam ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan kejadian serupa.

“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau menemukan tarif parkir yang tidak sesuai, segera laporkan ke petugas Dishub atau kanal resmi Pemkot Bandung. Kami pastikan akan ditindak tegas,” pungkasnya.

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bahasa

Dandim 0417/Kerinci Terima Audiensi Pengurus Adat Melayu Kerinci – Jambi

Advetorial

Membanggakan, Pemkot Sungai Penuh Raih Opini WTP

Bungo

Menyantap Gulai Talang di Mersam, Akhiri Safari Politik Romi di Bungo, Merangin, Sarolangun dan Batanghari..Tuka Gubernur Membahana Lagi.

Advetorial

Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 M

Jambi

Polda Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh 2025

Sungai Penuh

Pimpinan Ikut Goro Bersama Masyarakat Kota Sungai Penuh

Jambi

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kabid Propam Polda Jambi Gelar Kunjungan dan Baksos ke Suku Anak Dalam

Advetorial

Wujudkan Sungai Penuh Juara, Disperindag Tata Sejumlah Pedagang & Renovasi Pasar