Home / Uncategorized

Rabu, 28 Februari 2024 - 17:52 WIB

Wako Ahmadi Hadiri Wisuda Sarjana ke XXIV STKIP Muhammadiyah

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, SUNGAI PENUH – Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir menghadiri Rapat Senat Terbuka STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh dalam rangka Wisuda Sarjana Pendidikan Angkatan ke XXIV Tahun 2024, Rabu (28/2/24).

Bertempat di Aula Gedung STKIP Muhammadiyah, Wisuda tersebut turut dihadiri, Para Forkompimda, Ketua LLDIKTI Wilayah X, serta para orang tua para Wisudawan dan Wisudawati.

Baca juga :   Gubernur Jabar,Ridwan Kamil Kukuhkan Pengurus FPPU

Dalam sambutannya, Wako Ahmadi menyampaikan selamat kepada segenap wisudawan/wisudawati STIKIP Muhammadiyah Sungai Penuh yang telah berhasil menempuh proses pembelajaran dengan baik, sehingga berhak menyandang gelar sarjana.

” Semoga kesuksesan ini dapat membawa semangat, antusiasme serta motivasi baru untuk segera menerapkan ilmu seraya mengabdikan diri untuk agama dan masyarakat,” sampainya

Baca juga :   Tokoh Adat Pondok Tinggi Silaturahmi dengan Kapolres Kerinci

Wako Ahmadi juga meminta para wisudawan/wisudawati untuk terus membekali diri serta meningkatkan kapasitasnya untuk dapat bersaing di dunia kerja. Tidak tergantung pada lapangan kerja, tetapi mulai menciptakan lapangan pekerjaan.

Usai mengikuti rapat senat tersebut, Wako Ahmadi juga menyerahkan bantuan untuk pembangunan Kampus STKIP sebesar Rp. 25 juta bersumber dari dana CSR. (Pro)

Berita ini 51 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Selamat & Sukses

Sungai Penuh

Sungai Penuh Kehilangan Putra Terbaik, Selamat Jalan Bung Syafriadi 

Uncategorized

AWAS , TIPU ODONG

Uncategorized

LSM Fakta Gelar Aksi Damai di Kejari Sungai Penuh

Uncategorized

Dandim 0417/Kerinci Hadiri Forum Konsultasi Publik RPJMD Kerinci 2025-2029

Uncategorized

Tokoh Adat Pondok Tinggi Silaturahmi dengan Kapolres Kerinci

Jakarta

Gus Din Sampaikan Kabar Duka, Nyai Lily Wahid Cucu Almarhum KH. Hasyim Asy’ari Meninggal Dunia

Uncategorized

Eksekusi 1 Unit Rumah Warga Semurup Ditunda, Penggugat Ngotot Untuk dilanjutkan.