Home / Uncategorized

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Dua Dukun Dipenjara 2 Tahun, Terbukti Coba Santet Presiden Zambia

koransakti - Penulis

Presiden Zambia, Hakainde Hichilema. (Foto: EPA-EFE / REX / Shutterstock)

Presiden Zambia, Hakainde Hichilema. (Foto: EPA-EFE / REX / Shutterstock)

LUSAKA, ZAMBIA (KORANSAKTI) – Pengadilan di Zambia menjatuhkan vonis unik kepada dua orang pria. Keduanya dihukum dua tahun penjara karena terbukti bersalah atas percobaan pembunuhan terhadap Presiden Hakainde Hichilema menggunakan ilmu sihir atau santet.

Kasus ini menjadi sorotan utama di Zambia karena ini adalah pertama kalinya seseorang diadili atas tuduhan mencoba menggunakan ilmu sihir untuk mencelakai seorang presiden.

Ditangkap dengan Jimat dan Bunglon Hidup

Kedua terpidana adalah Leonard Phiri (warga Zambia) dan Jasten Mabulesse Candunde (warga Mozambik). Mereka ditangkap pada bulan Desember 2024 lalu dengan sejumlah jimat di tangan mereka, termasuk seekor bunglon hidup.

Menurut jaksa, kedua pria ini disewa oleh seorang mantan anggota parlemen yang kini buron untuk menyantet Presiden Hichilema. Meskipun keduanya bersikeras bahwa mereka adalah tabib tradisional, pengadilan tetap menyatakan mereka bersalah berdasarkan Undang-Undang Sihir (Witchcraft Act) yang sudah ada sejak zaman kolonial tahun 1914.

Baca juga :   Rumor Transfer: Terganjal Faktor Keluarga, McTominay Berhasrat Mudik ke Inggris

“Phiri mendemonstrasikan bahwa ekor bunglon, jika ditusuk dan digunakan dalam ritual, akan menyebabkan kematian dalam lima hari,” kata Hakim Fine Mayambu dalam putusannya.

Putusan Hakim: Bukan Soal Kekuatan Gaib

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa inti dari kasus ini bukanlah apakah para terdakwa benar-benar memiliki kekuatan gaib. Melainkan, apakah mereka telah mempresentasikan diri seolah-olah memiliki kekuatan tersebut, yang terbukti di pengadilan.

Baca juga :   Stakato Gaya Dalam Irama Musik dan Sastra

“Pertanyaannya bukan apakah terdakwa adalah penyihir atau benar-benar memiliki kekuatan gaib. Pertanyaannya adalah apakah mereka menampilkan diri seperti itu, dan bukti dengan jelas menunjukkan bahwa mereka melakukannya,” tegas Hakim Mayambu.

Undang-undang ini, menurut hakim, dirancang untuk melindungi masyarakat dari rasa takut dan bahaya yang disebabkan oleh orang-orang yang mengaku memiliki kekuatan sihir.

Presiden Tidak Percaya Sihir

Presiden Hakainde Hichilema sendiri sebelumnya pernah menyatakan bahwa ia tidak percaya pada ilmu sihir dan belum memberikan komentar apapun terkait kasus ini.

Para terpidana akan menjalani hukuman penjara selama dua tahun, dihitung sejak tanggal penangkapan mereka pada Desember 2024.

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Trump Cabut Perlindungan Secret Service untuk Kamala Harris, Disebut Aksi Balas Dendam
5 Cara Ubah Waktu Rebahan Jadi Uang: Aplikasi Nonton Video & Baca Novel Terbaik 2025

Penghasil Uang

5 Cara Ubah Waktu Rebahan Jadi Uang: Aplikasi Nonton Video & Baca Novel Terbaik 2025
Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru

Uncategorized

40+ Kode Redeem PUBG Mobile 15 Desember 2025: Sikat Skin & Krate Gratis Senin Ini!

Advetorial

Mila Rosa, Pedangdut Pertama Raih Gelar Doktor: Bukti Dangdut Bukan Sekadar Hiburan
Kode Redeem FF (Free Fire) Terbaru

Uncategorized

Wochenend-Überraschung: 30+ Free Fire (FF) Einlösecodes für den 12. Oktober 2025, voller Diamanten und seltener Items!

Uncategorized

Wako Ahmadi Hadiri Wisuda Sarjana ke XXIV STKIP Muhammadiyah

Uncategorized

Harapan Baru: Obat Eksperimental Baxdrostat Sukses Atasi Darah Tinggi yang Kebal

Uncategorized

GEGER, Warga Sungai Penuh Ditemukan Tewas Gantung Diri
error: Content is protected !!