LUSAKA, ZAMBIA (KORANSAKTI) – Pengadilan di Zambia menjatuhkan vonis unik kepada dua orang pria. Keduanya dihukum dua tahun penjara karena terbukti bersalah atas percobaan pembunuhan terhadap Presiden Hakainde Hichilema menggunakan ilmu sihir atau santet.
Kasus ini menjadi sorotan utama di Zambia karena ini adalah pertama kalinya seseorang diadili atas tuduhan mencoba menggunakan ilmu sihir untuk mencelakai seorang presiden.
Ditangkap dengan Jimat dan Bunglon Hidup
Kedua terpidana adalah Leonard Phiri (warga Zambia) dan Jasten Mabulesse Candunde (warga Mozambik). Mereka ditangkap pada bulan Desember 2024 lalu dengan sejumlah jimat di tangan mereka, termasuk seekor bunglon hidup.
Menurut jaksa, kedua pria ini disewa oleh seorang mantan anggota parlemen yang kini buron untuk menyantet Presiden Hichilema. Meskipun keduanya bersikeras bahwa mereka adalah tabib tradisional, pengadilan tetap menyatakan mereka bersalah berdasarkan Undang-Undang Sihir (Witchcraft Act) yang sudah ada sejak zaman kolonial tahun 1914.
“Phiri mendemonstrasikan bahwa ekor bunglon, jika ditusuk dan digunakan dalam ritual, akan menyebabkan kematian dalam lima hari,” kata Hakim Fine Mayambu dalam putusannya.
Putusan Hakim: Bukan Soal Kekuatan Gaib
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa inti dari kasus ini bukanlah apakah para terdakwa benar-benar memiliki kekuatan gaib. Melainkan, apakah mereka telah mempresentasikan diri seolah-olah memiliki kekuatan tersebut, yang terbukti di pengadilan.
“Pertanyaannya bukan apakah terdakwa adalah penyihir atau benar-benar memiliki kekuatan gaib. Pertanyaannya adalah apakah mereka menampilkan diri seperti itu, dan bukti dengan jelas menunjukkan bahwa mereka melakukannya,” tegas Hakim Mayambu.
Undang-undang ini, menurut hakim, dirancang untuk melindungi masyarakat dari rasa takut dan bahaya yang disebabkan oleh orang-orang yang mengaku memiliki kekuatan sihir.
Presiden Tidak Percaya Sihir
Presiden Hakainde Hichilema sendiri sebelumnya pernah menyatakan bahwa ia tidak percaya pada ilmu sihir dan belum memberikan komentar apapun terkait kasus ini.
Para terpidana akan menjalani hukuman penjara selama dua tahun, dihitung sejak tanggal penangkapan mereka pada Desember 2024.















