Home / Uncategorized

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Dua Dukun Dipenjara 2 Tahun, Terbukti Coba Santet Presiden Zambia

koransakti - Penulis

Presiden Zambia, Hakainde Hichilema. (Foto: EPA-EFE / REX / Shutterstock)

Presiden Zambia, Hakainde Hichilema. (Foto: EPA-EFE / REX / Shutterstock)

LUSAKA, ZAMBIA (KORANSAKTI) – Pengadilan di Zambia menjatuhkan vonis unik kepada dua orang pria. Keduanya dihukum dua tahun penjara karena terbukti bersalah atas percobaan pembunuhan terhadap Presiden Hakainde Hichilema menggunakan ilmu sihir atau santet.

Kasus ini menjadi sorotan utama di Zambia karena ini adalah pertama kalinya seseorang diadili atas tuduhan mencoba menggunakan ilmu sihir untuk mencelakai seorang presiden.

Ditangkap dengan Jimat dan Bunglon Hidup

Kedua terpidana adalah Leonard Phiri (warga Zambia) dan Jasten Mabulesse Candunde (warga Mozambik). Mereka ditangkap pada bulan Desember 2024 lalu dengan sejumlah jimat di tangan mereka, termasuk seekor bunglon hidup.

Menurut jaksa, kedua pria ini disewa oleh seorang mantan anggota parlemen yang kini buron untuk menyantet Presiden Hichilema. Meskipun keduanya bersikeras bahwa mereka adalah tabib tradisional, pengadilan tetap menyatakan mereka bersalah berdasarkan Undang-Undang Sihir (Witchcraft Act) yang sudah ada sejak zaman kolonial tahun 1914.

Baca juga :   Harapan Baru: Obat Eksperimental Baxdrostat Sukses Atasi Darah Tinggi yang Kebal

“Phiri mendemonstrasikan bahwa ekor bunglon, jika ditusuk dan digunakan dalam ritual, akan menyebabkan kematian dalam lima hari,” kata Hakim Fine Mayambu dalam putusannya.

Putusan Hakim: Bukan Soal Kekuatan Gaib

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa inti dari kasus ini bukanlah apakah para terdakwa benar-benar memiliki kekuatan gaib. Melainkan, apakah mereka telah mempresentasikan diri seolah-olah memiliki kekuatan tersebut, yang terbukti di pengadilan.

Baca juga :   Gerakan Political Blitzer Mengeksploitasi Kerentanan Ekonomi dan Keresahan Sosial

“Pertanyaannya bukan apakah terdakwa adalah penyihir atau benar-benar memiliki kekuatan gaib. Pertanyaannya adalah apakah mereka menampilkan diri seperti itu, dan bukti dengan jelas menunjukkan bahwa mereka melakukannya,” tegas Hakim Mayambu.

Undang-undang ini, menurut hakim, dirancang untuk melindungi masyarakat dari rasa takut dan bahaya yang disebabkan oleh orang-orang yang mengaku memiliki kekuatan sihir.

Presiden Tidak Percaya Sihir

Presiden Hakainde Hichilema sendiri sebelumnya pernah menyatakan bahwa ia tidak percaya pada ilmu sihir dan belum memberikan komentar apapun terkait kasus ini.

Para terpidana akan menjalani hukuman penjara selama dua tahun, dihitung sejak tanggal penangkapan mereka pada Desember 2024.

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dandim 0417/Kerinci Hadiri Forum Konsultasi Publik RPJMD Kerinci 2025-2029

Uncategorized

Kejari Sungai Penuh Kembali Menetapkan Satu Tersangka Korupsi Stadion Mini

Uncategorized

Eksekusi 1 Unit Rumah Warga Semurup Ditunda, Penggugat Ngotot Untuk dilanjutkan.

Jakarta

IKWI Rayakan HUT ke-61 dengan Konsolidasi Organisasi

Uncategorized

Bintang Muda Bayern Lennart Karl Akui Real Madrid sebagai Klub Impiannya

Advetorial

Warga Sempan Terima Bantuan Kursi Roda dari PT Timah Tbk  

Daerah

Latihan Survival di Bukit Pinteir, KOGAPHAN dan MENWA Babel Perkuat Semangat Kebangsaan
umor Transfer: Terganjal Faktor Keluarga, McTominay Berhasrat Mudik ke Inggris

Uncategorized

Rumor Transfer: Terganjal Faktor Keluarga, McTominay Berhasrat Mudik ke Inggris