Koransakti.co.id, Sungai Penuh– Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kanwil Jambi menggelar Sosialisasi Diseminasi dan Edukasi Pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Jumat (12/12).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat merek kolektif Sungai Penuh dan meningkatkan perlindungan hukum bagi produk lokal.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh tersebut di buka oleh Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah. Hadir pula perwakilan Kanwil Kemenkumham Jambi, Diana Yuli Astuti, SH., MH, para asisten, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Diana Yuli Astuti menyampaikan bahwa perkembangan dunia usaha bergerak sangat cepat, baik di pasar fisik maupun platform digital. Karena itu, pelaku usaha perlu memiliki identitas hukum yang kuat melalui pendaftaran merek.
“Kota Sungai Penuh memiliki kekayaan alam dan potensi besar untuk menembus pasar luas. Potensi ini wajib di dukung identitas merek yang jelas dan di lindungi secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Azhar Hamzah menegaskan bahwa merek kolektif bukan hanya simbol atau logo, tetapi aset penting yang mencerminkan kualitas, reputasi, dan karakter ekonomi lokal.
“Edukasi pendaftaran merek kolektif sangat penting agar produk lokal di kenal, berdaya saing, dan terlindungi dari tiruan serta persaingan tidak sehat,” tegasnya.
Azhar juga mengajak UMKM, koperasi, dan pelaku usaha untuk terus berinovasi dan menjadikan merek kolektif Sungai Penuh sebagai identitas bersama yang kuat, menggambarkan nilai gotong royong, mutu, dan keunggulan produk lokal. (Jf)















