Koran Sakti.co.id, Bandung- Sengketa kepemilikan tanah adat seluas ± 9200 m² di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Cicalengka, Kabupaten Bandung, telah berlangsung sejak 2011 dan melibatkan dua kubu ahli waris: pihak (alm.) Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansur melawan ahli waris (alm.) A. Ahmad alias Apud Kurdi.
Perkara dimulai pada 2011 di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan nomor 39/Pdt.G/2011/PN.BB. Handi Burhan selaku ahli waris menggugat kepemilikan tanah, dan pengadilan mengabulkan gugatan, menyatakan mereka sebagai pemilik sah.
Putusan PN itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 2012 (perkara No. 159/PDT/2012/PT.BDG), namun dikoreksi kembali oleh Mahkamah Agung dalam kasasi tahun 2013 (No. 458 K/Pdt/2013), yang mengembalikan kemenangan kepada ahli waris Oce Rumnasih dan H. Mansur.
Pihak Apud Kurdi mengajukan gugatan baru tahun 2015 (No. 201/Pdt.G/2015/Pn.Blb) yang menghasilkan putusan verstek. Ahli waris Oce menanggapinya dengan gugatan verzet tahun 2016, namun dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Kedua pihak sempat melakukan proses eksekusi masing-masing di tahun 2017–2018, namun saling menghambat.
Derden Verzet dan Peninjauan Kembali Tahun 2021, pihak Oce kembali mengajukan perlawanan hukum melalui Derden Verzet (No. 58/Pdt.PLW/2021/Pn.Blb) yang juga berakhir NO. Akhirnya, sebagai upaya hukum terakhir, pihak Apud Kurdi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 2022, yang ditolak pada 12 Juni 2023 (No. 312 PK/PDT/2023).
Artinya, keputusan akhir tetap memenangkan pihak ahli waris Oce Rumnasih dan H. Mansur.
Mahkamah Agung menilai bukti-bukti jual beli pihak Apud Kurdi tidak berkekuatan hukum dan tidak menunjukkan hubungan sah dengan tanah persil 112C Kohir 975.
Sebaliknya, pihak Oce memiliki surat pernyataan penyerahan tanah dari pihak Apud Kurdi tertanggal 18 Agustus 2009 dan hasil sosialisasi ke warga sekitar.
Putusan akhir menegaskan bahwa jual beli oleh pihak Apud Kurdi kepada pihak ketiga tidak sah dan menyatakan seluruh penguasaan tanah oleh pihak tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Pengadilan memerintahkan pengosongan tanah dan mengakui bahwa tanah tersebut masih utuh milik ahli waris Oce Rumnasih dan H. Mansur.
Uden Rustendi, yang sebelumnya adalah penyewa, kini mengaku sebagai pembeli tanah seluas 58,5 m² dari pihak yang kalah (Djubaedah dkk) berdasarkan surat pernyataan jual beli tanpa bukti sah. Ia juga mengklaim membela kepentingan pihak tergugat dalam gugatan baru (No. 91/Pdt.G/2024/PN.Blb), yang dinilai tidak berdasar secara hukum.
Eksekusi Belum Dilaksanakan Meskipun Mahkamah Agung telah menolak Peninjauan Kembali pihak Apud Kurdi dan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), hingga kini eksekusi atas lahan tersebut belum juga dilakukan.
Pihak Pengadilan maupun Polres setempat tidak memberikan kepastian kapan pelaksanaan eksekusi akan dijalankan, meski sudah ada permohonan resmi dari pihak pemenang perkara.
Pihak Humas Pengadilan menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kendala dalam menjalankan eksekusi putusan inkracht selama aparat kepolisian menyatakan kesiapannya untuk memberikan pengamanan di lapangan.
Menurut mereka, pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa tanah tidak bisa dilakukan tanpa jaminan keamanan yang cukup dari pihak kepolisian, mengingat potensi resistensi dari pihak tergugat atau konflik di lokasi.
Oleh karena itu, meskipun secara hukum proses eksekusi dapat dilanjutkan, Pengadilan masih menunggu kesiapan dari Polres setempat sebagai bentuk dukungan pengamanan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, pihak Polres hingga kini belum memberikan kepastian waktu mengenai kesiapan mereka untuk mendampingi dan mengamankan proses eksekusi tersebut.
Ketika dimintai keterangan, pihak kepolisian belum bersedia menyampaikan jadwal ataupun keputusan resmi terkait keterlibatan mereka dalam proses eksekusi lahan yang telah menjadi objek putusan hukum tetap ini.
Ketidakjelasan ini membuat proses eksekusi tertunda, meskipun keputusan hukum sudah final dan mengikat.
Sengketa panjang ini telah menempuh seluruh jalur hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali, dan Mahkamah Agung telah menegaskan status hukum tanah sebagai milik sah ahli waris Oce Rumnasih dan H. Mansur.
Namun, tanpa adanya eksekusi, keadilan substantif yang diperoleh melalui proses hukum selama 14 tahun masih belum sepenuhnya dirasakan oleh pihak pemenang.
Hal ini menyoroti pentingnya komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan putusan pengadilan demi menjamin kepastian hukum di tengah masyarakat.(Emi)














