Home / Kerinci / Pemerintahan

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:39 WIB

Inspektorat Kerinci Tegaskan Peran BPD dan Masyarakat Kawal Dana Desa, Cegah Potensi Penyimpangan

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Kerinci- Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Inspektorat menegaskan pentingnya peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kerinci, Zufran, SH, M.Si, mengatakan pengawasan terhadap Dana Desa harus dilakukan secara berlapis dan berjenjang, dimulai dari level desa hingga kabupaten. “Kepala desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola Dana Desa sesuai dengan APBDes. Namun, ia juga bertanggung jawab sepenuhnya atas transparansi dan akuntabilitas penggunaannya,” ujar Zufran.

Ia menekankan bahwa BPD memegang peran strategis dalam mengontrol kinerja kepala desa, mulai dari penyusunan APBDes, penyerapan aspirasi masyarakat, hingga pengawasan program kerja, baik fisik maupun non-fisik.

“Kami harap BPD tidak sekadar menjadi simbol, tapi aktif dan tegas dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan desa,” imbuhnya.

Baca juga :   Inspektorat Kerinci Perkuat Fungsi Pengawasan Lewat Rakor TLHP Semester I 2025

Tak hanya BPD, Zufran juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu mengambil bagian dalam pengawasan partisipatif. Masyarakat didorong mengawasi secara langsung pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh Dana Desa.

Jika menemukan indikasi penyimpangan, warga diminta segera melaporkannya ke pihak terkait.

“Ini bagian dari upaya kita membangun pemerintahan desa yang transparan, jujur, dan berintegritas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zufran menyebutkan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga punya tanggung jawab penting dalam pelaksanaan teknis pembangunan. Mereka harus memastikan setiap kegiatan sesuai perencanaan dan aturan.

Di tingkat kecamatan, camat melalui Kasi Pemerintahan atau PMD juga menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan administratif.

Baca juga :   Inspektur Kota Sungai Penuh Siap Sukseskan SPI KPK 2025

“Camat dapat memberikan rekomendasi perbaikan kepada desa, memantau proses pelaksanaan APBDes, dan meneruskan temuan ke tingkat kabupaten,” jelas Zufran.

Sementara di tingkat kabupaten, pengawasan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat. DPMD fokus pada pembinaan, pelatihan, monitoring, hingga menindaklanjuti laporan dari bawah.

Sedangkan Inspektorat memiliki wewenang penuh untuk melakukan audit internal, memberikan rekomendasi perbaikan hingga sanksi administratif bila diperlukan.

“Seluruh hasil pengawasan kami laporkan kepada bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban dan tindak lanjut. Tujuan akhir kita adalah menjamin Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi celah penyimpangan,” tegas Zufran.

Berita ini 66 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Prabowo Hadiri Pengukuhan 1.451 Hakim Mahkamah Agung

Kerinci

Memperkuat Ukhuwah Islamiyah,Pabung Kodim 0417/Kerinci Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 

Industri

PT. KMH dan Masyarakat Capai Kesepakatan Damai Usai Rakor Timdu Kerinci

Advetorial

Malam Lepas Sambut Kapolres Kerinci Bersama Pemkot Sungai Penuh

Advetorial

Wabup Murison Pimpin Rapat Pembentukan Koperasi Merah Putih

Advetorial

Bupati Didampingi Kakanmenag Kerinci Melepas 121 Jemaah Calon Haji (JCH)

Daerah

Panduan Lengkap Mendaki Gunung Kerinci untuk Pemula

Advetorial

Libur Lebaran, Wisata Aroma Pecco Kayu Aro Ramai Kunjungan Wisatawan .