Home / Pemerintahan

Sabtu, 20 September 2025 - 05:05 WIB

Pemerintah Dorong Revisi Regulasi Moderasi Konten Negatif di Ruang Digital

koransakti - Penulis

koransakti.o.id,Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan terkait Moderasi Konten Digital yang dinilai meresahkan masyarakat, mengganggu ketertiban umum, serta membahayakan keselamatan jiwa. Rapat berlangsung di Jakarta, Kamis (18/9/25).

Pertemuan dipimpin oleh Syaiful Garyadi, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Agung serta pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Peserta berasal dari platform digital besar seperti Google, Meta, TikTok, Telegram, hingga e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan Blibli.

Dalam forum ini dibahas sejumlah persoalan utama, di antaranya masih adanya kesenjangan regulasi dan praktik teknis di lapangan, keterbatasan sumber daya pemerintah maupun penyelenggara sistem elektronik (PSE), serta kendala teknis dalam mendeteksi konten yang bersifat subjektif.

Baca juga :   Pemerintah Salurkan 360 Ribu Ton Bantuan Beras Hingga Akhir Juli 2025

“Selama ini pemerintah sering diposisikan sebagai pemadam kebakaran, karena fokus pada pemblokiran konten ketika masalah sudah terjadi. Ke depan, kita ingin agar PSE lebih proaktif dalam melakukan moderasi sesuai standar nasional sehingga ruang digital lebih aman,” tegas Syaiful Garyadi.

Perwakilan platform digital menyampaikan bahwa mereka telah melakukan tiga langkah moderasi konten, yakni melalui community guideline, pengawasan mandiri dan laporan pengguna, serta kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.

Sementara itu, platform e-commerce juga menerapkan mekanisme negatif list yang melarang peredaran produk terlarang, pemantauan langsung, serta tindak lanjut dari laporan konsumen. Namun demikian, peserta rapat menilai langkah-langkah tersebut belum mampu sepenuhnya menangkal konten berbahaya yang jumlahnya terus meningkat.

Baca juga :   RAPAT KOORDINASI REVISI RTRW KOTA SUNGAI PENUH

Dari hasil rapat, seluruh pihak menyepakati pentingnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Revisi ini dinilai mendesak agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi sekaligus memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi masyarakat.

“Revisi regulasi menjadi kebutuhan mendesak. Kita harus punya definisi dan klasifikasi risiko konten yang jelas apakah rendah, sedang, atau tinggi agar ada standar penanganan yang terukur. Konten berisiko tinggi, apalagi yang mengancam nyawa dan ketertiban umum, harus mendapat perlakuan khusus,” ujar Syaiful.

“Tujuan kita bukan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan menjaga agar ruang digital tetap sehat, produktif, dan aman bagi masyarakat,” tegas Syaiful.

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

50 Kepala Daerah Akan Mengikuti Retreat Gelombang Kedua di IPDN Jatinangor

Pemerintahan

Pasca Pilkada Serentak Situasi Kerinci Kondusif, Asraf Sampaikan Ucapan Terima Kasih

Pemerintahan

Kick-off Meeting Program Aksi Cepat Kota Sungai Penuh Juara

Advetorial

Walikota Alfin Sambut Hangat Kunjungan Kerja Kapolda Jambi. 

Pemerintahan

Pidato Walikota Sungai Penuh Masa Jabatan 2025-2030 Pada Rapat Paripurna DPRD

Bandung

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Jabar Resmikan Gudang Logistik dan Gelar Tanam Jagung Serentak

Advetorial

Desa Digital Permudah Pengembangan Ekonomi Desa

Hukum

DPR Jawab Tuntutan Rakyat, Umumkan 6 Poin Keputusan Termasuk Hentikan Tunjangan Perumahan